TER dan Pemotongan Pajak dengan Cara Baru

TER dan Pemotongan Pajak dengan Cara Baru

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan professional dan juga terpercaya. Kami sudah mempunyai banyak sekali pengalaman pada bidang perpajakan. Maka dengan ini kami siap menangani semua permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang TER dan Pemotongan Pajak dengan Cara Baru. Berikut ini penjelasannya.

Penghasilan dalam bentuk gaji memang terkena pajak (pajak penghasilan). Sebelum gaji diserahkan, perusahaan ‘memotong’ gaji tersebut untuk dibayar ke negara. Ini yang dinamakan pemotongan. Dengan adanya mekanisme pemotongan ini. Karyawan yang dipotong pajaknya pada saat paling nyaman yakni saat menerima uang, dipotong oleh pihak pemberi penghasilan.

Pemerintah menetapkan cara baru pemotongan pajak sejak Januari 2024. Sekarang perusahaan hanya akan menjumlah penghasilannya, melihat status pernikahannya, lalu membuka tabel tarif, dan terdapat perhitungan pajaknya. Selesai. Cara ini cocok dengan keadaan masa kini yang suka hal praktis, cepat, ringkas, dan juga bergegas. Kalau terdapat hitungan yang kurang ataupun lebih potong, hal itu akan diselesaikan di akhir tahun.

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sejak 01 Januari 2024. TER merupakan tarif penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan. Tarif pajak yang digolongkan menurut range. Karyawan yang masih lajang memiliki gaji Rp10.050.000 dan karyawan yang sudah menikah memiliki gaji Rp9.660.000 berada didalam satu range tarif yang sama yakni 2 %.

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang milih-milih kasta (pajak subyektif). Beda penghasilan maka beda tarif. Penghasilan neto sampai sebanyak Rp60.000.000 pajaknya 5%. Kelebihan kena tarif 15% hingga Rp250.000.000. Lalu tarif naik menjadi 25%, melebihi Rp500.000.000 tarif berganti menjadi 30% dan kalau sudah diatas Rp5.000.000.000 maka tarifnya 35%.

Seorang yang lajang memiliki penghasilan Rp200.000.000 setahun maka pajak penghasilannya sekitar Rp15.000.000. Dulu dan sekarang sama, maka tidak ada beban pajak baru. Tetapi kita tidak terlalu menghitung jumlah beban pajaknya, yang kita pedulikan berapakah uang yang setiap bulan diterima dan siap dibelanjakan.

TER ini sensitif akan penghasilan yang melonjak besar pada suatu bulan, misal saat menerima THR ataupun bonus, karena tarif TER akan melonjak juga. Contoh, bila setiap bulan gaji kita adalah Rp10.000.000, dan saat Januari mendapatkan bonus 6 x gaji kemudian April mendapatkan THR 2 x gaji. Tarif TER di bulan Januari bisa mencapai 22 % sehingga atas gaji dan bonus sebesar Rp. 70.000.000, uang yang dibawa pulang (take home pay) hanya Rp54.600.000. Nanti di bulan Desember karyawan akan mendapatkan pengembalian kelebihan pemotongan sebesar Rp5.000.000.

Beda pula jika penghasilan Rp200.000.000 diterima masing-masing Rp16.000.000 setiap bulan maka pada bulan Januari hingga November kita akan dipotong lebih kecil dari pada biasanya, sehingga seolah take home pay terlalu tinggi.

Inilah yang disebut bahwa tarif TER menggalakkan kita saat untuk menabung. Saat mendapat bonus tinggi, kita akan menabung uang pajak kepada negara. Nanti di bulan Desember perusahaan akan mengembalikan tabungan itu. Pemotongan pajak sedikit lebih kecil sehingga kita dapat menabung sendiri kelebihan dari uang yang diterima, agar tidak kaget saat perusahaan memotong lebih besar pada bulan Desember.

Adanya penghitungan baru dapat membuat perusahaan harus segera duduk bersama karyawannya untuk menjelaskan era baru TER ini.

Perusahaan juga harus berjibaku untuk mendapat NPWP ataupun NIK Karyawan dan membangun database yang lebih akurat. Dengan tidak adanya NPWP ataupun NIK maka bukti potong tidak bisa diterbitkan. KTP sudah ditangan Perusahaan, namun entah mengapa kadang nama yang tercetak di KTP tidak sama dengan yang di database Dukcapil. Untuk yang ini seharusnya Dukcapil membuka layanan seluas luasnya agar Perusahaan lebih mudah dalam mengkonfirmasi NIK dan nama karyawan.

Yang terus akan dihadapi perusahaan adalah saat karyawan meminta kepastian berapa nilai yang dapat dibelanjakan. Tidak mau pusing dengan potongan pajak yang seperti roller coaster. Maka perusahaan harus bisa menjadi bantalan bagi kestabilan take home pay karyawannya. Solusinya harus menghitung berapa tabungan PPh 21 karyawan yang dikelola Perusahaan. Ini pasti akan menjadi extra effort.

TER menganulir tarif pemajakan lampau yang saat dihitung ada sekitar 400 skema. Tetapi Perusahaan saat ini harus menghitung natura karyawannya yang mungkin ada ribuan skemanya. Ini juga pasti menjadi lembur bersama.

Belum lagi perubahan cara pemotongan PPh karyawan. Saat ini pegawai tetap harus memiliki bukti potong (bupot) setiap bulan begitupun untuk karyawan yang dibawah PTKP. Kalau tujuannya agar karyawan mengetahui pemotongan pajaknya. Sedangkan bupot 1721-VIII justru tidak memuat rincian. Apalagi 1721-VIII tidak berguna untuk kredit pajak karena itu masih tugas 1721-A1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *