Apa Itu Jurnal PPN? Simak Pengertian dan Cara Pencatatan Transaksinya

Apa Itu Jurnal PPN? Simak Pengertian dan Cara Pencatatan Transaksinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya yang mempunyai keahlian, berpengalaman serta pemahaman di bidang perpajakan. Sehingga terjamin, PT Jovindo Solusi Batam menjadi solusi yang terbaik untuk pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Jurnal PPN dan Cara Pencatatan Transaksinya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Jurnal PPN

Jurnal PPN merupakan jurnal yang digunakan untuk mencatat pengenaan pajak pertambahan nilai atas suatu transaksi, baik pembelian maupun penjualan. PPN dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan atau penyerahan atas Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), maka PKP berhak melakukan pemungutan PPN dan ini merupakan pajak keluaran. Sedangkan, jika BKP melakukan transaksi pembelian atau menerima BKP/JKP, maka PKP akan dikenakan pajak masukan. Pembuatan jurnal PPN ini bertujuan untuk dijadikan sebagai bukti analisis untuk menentukan perkiraan jumlah yang bisa didebit dan dikredit.

Prosedur Pencatatan Jurnal PPN

Prosedur pencatatan jurnal PPN ini terdiri dari 3 faktor, diantaranya yaitu :

  1. Dalam pembelian BKP/JKP, dimana PPN dapat dikreditkan ataupun yang tidak bisa dikreditkan.
  2. Penjualan dan PPN terutang.
  3. Lebih bayar PPN atau PPN yang harus dibayar.

Adapun cara yang dapat digunakan untuk pencatatan jurnal, diantaranya yaitu :

  1. PPN Masukan dan PPN Keluaran dibukukan di satu perkiraan. Cara ini menggunakan satu perkiraan dengan PPN yang saldonya debit atau kredit, tergantung mana yang lebih besar pajak keluaran dengan pajak masukan selama masa pajak tertentu.
  2. PPN Masukan dan PPN Keluaran dibukukan dengan terpisah. Dengan cara ini masing – masing saldo pajak masukan dan keluaran akan terus bertambah selama periode tertentu.
  3. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dibukukan secara terpisah setiap akhir pajak.

Cara Membuat Jurnal PPN Keluaran

Saat pemungutan PPN oleh PKP, yang harus diingat adalah pajak keluaran yang dipungut adalah milik negara maka pajak keluaran merupakan hutang bagi PKP. Misalnya, tanggal 04 April 2019, PT Jaya (PKP) menjual barang dagangannya dengan harga Rp200.000. Pajak keluaran yang dipungut sebesar Rp20.000 (10% dari Harga Jual). Untuk Jurnal akuntansi penjualan ini, yaitu :

Akun                        Debit         Kredit

Kas                        220.000

Penjualan                                200.000

Pajak Keluaran                        20.000

Kas yang diterima sebesar Rp220.000.000 yaitu harga jual dan PPN yang dipungut. Nilai Penjualan sebesar Rp200.000 dan utang pajak keluaran sebesar Rp20.000. Jika penjualannya kredit, maka akun kas diganti dengan akun piutang dagang.

Cara Membuat Jurnal PPN Masukan

Jurnal PPN masukan memiliki status piutang dan bisa dilihat di bagian kredit dalam jurnal akuntansi. Untuk PPN yang dibayar bisa diklaim ke negara. Misalnya, tanggal 10 November 2020, PT Jaya melakukan transaksi pembelian barang untuk persediaan barang dagangannya dari PT Abadi. Harga belinya sebesar Rp 50.000 dan PPN masukan yang dibayar adalah sebesar Rp 5.000. Untuk Jurnal akuntansi penjualan ini, yaitu :

Akun                    Debit               Kredit

Pembelian           50.000

Pajak Masukan    5.000

Kas                                           55.000

Kas yang dikeluarkan PT Jaya sebesar Rp 55.000, yang didalamnya terdiri dari harga beli sebesar Rp 50.000 dan PPN masukannya adalah sebesar 10% dari harga beli, yaitu Rp 5.000. Jika pembeliannya dilakukan secara kredit, maka akun kas harus diganti dengan utang dagang.

Jurnal Akuntansi Pembayaran

Seluruh pajak keluaran dan pajak masukan selama sebulan diperhitungkan di dalam SPT Masa PPN. Jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka PKP harus membayar selisihnya ke kas negara. Berdasarkan contoh PT. Jaya di atas, dengan asumsi tidak ada transaksi lain, maka jurnal perhitungannya yaitu :

Akun                    Debit          Kredit

Pajak Keluaran     20.000

Pajak Masukan                        5.000

Kas                                           15.000

Selisih pajak keluaran di atas pajak masukan Rp15.000,- yang merupakan kewajiban PKP untuk melunasinya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *