Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Online Melalui e-Nofa Online

Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Online Melalui e-Nofa Online

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang berpengalaman luas di bidang perpajakan. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Tata cara permohonan nomor seri faktur pajak online melalui e-Nofa online. Simak informasi berikut ini.

PER-17/PJ/2014 mengubah pasal 9 PER-24/PJ/2012 tentang ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara online, sehubungan dengan proses, tata cara, dan permintaan penggantian Nomor Seri Faktur Pajak, menjadi sebagai berikut:

A. PKP dapat memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak melalui :

  1. Melalui KPP tempat PKP diverifikasi, dan;
  2. Melalui laman website online DJP atau e-Nofa yang ditentukan/disediakan

B. Proses Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak:

  1. Dengan KPP, dimana PKP tersebut dikukuhkan dengan surat yang meminta Nomor Urut Faktur Pajak.
  2. Melalui website online eNOFA atau website yang ditentukan/disediakan DJP

C. Nomor Seri Faktur Pajak hanya diterbitkan bagi PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Anda harus memiliki kode aktivasi dan kata sandi.
  2. Mengaktifkan akun Pengusaha Kena Pajak dan
  3. Telah melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang terutang secara berurutan pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Urut Faktur Pajak.

Permohonan Kode Aktivasi PKP, Password, dan Sertifikat Elektronik

Untuk menggunakan layanan elektronik yang disediakan DJP, seperti website e-Nofa online dan aplikasi e-Faktur, PKP harus memiliki kode aktivasi, password, dan sertifikat elektronik yang dapat diberikan kepada KPP dan divalidasi.

Persyaratan mengenai permintaan kode aktivasi, password, dan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak diatur dalam pasal 8 dan 9A PER-17/PJ/2014. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kode aktivasi dan kata sandi diubah atau ditambah, maka:

  1. Apabila PKP mengirimkan surat kepada KPP untuk meminta kode aktivasi dan password, maka PKP harus menandatangani surat tersebut selain melengkapinya.
  2. Apabila diserahkan langsung ke KPP, PKP harus disertai dengan kartu identitas asli yang sesuai dengan identitas yang tertera pada surat permohonan.
  3. Apabila surat permohonan suatu saat ditandatangani oleh orang lain selain PKP, maka harus disertai surat kuasa.
  4. Selain itu, PKP harus menggunakan kode aktivasi untuk mengaktifkan layanan pajak elektronik (Akun Pengusaha Kena Pajak) yang diterbitkan oleh DJP, baik melalui KPP tempat PKP disahkan maupun melalui website yang ditentukan/disediakan oleh DJP.
  5. DJP melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak atas nama PKP yang mendapat kode aktivasi dan password sebelum tanggal 1 Juli 2014.

Selain itu, dalam PER-1/PJ/2014 pasal 9A DJP mewajibkan penerbitan sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai otentikasi bagi pengguna jasa pajak elektronik DJP mulai tanggal 1 Januari 2015, berupa:

  • Website e-NOFA online sebagai permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
  • Pemanfaatan aplikasi e-Faktur

Mengajukan permohonan kepada KPP tempat PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik, kode aktivasi, dan password dengan cara mengunduh dan menyerahkan formular yang disediakan oleh DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *