PPh Pasal 23 adalah salah satu pajak penghasilan yang harus dibayar, akan tetapi apakah Anda sudah tahu berapa persen tarif yang PPh 23 dan bagaimana cara pelaporannya?. PPh 23 ini karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan, sedangkan pihak yang memberikan penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23.
PT Jovindo Solusi Batam bergerak dibidang perpajakan yang telah berpengalaman melalui konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam ini ialah konsultan pajak yang terpercaya dan bisa memberikan solusi yang terbaik atas berbagai permasalahan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Cara Pembayarannya. Berikut penjelasannya.
Pengertian PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan yang telah dipotong pajak PPh Pasal 21. Pihak yang berlaku yang sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23.
Direktorat Jenderal Pajak menerapkan tarif umum PPh 23 adalah 2% dikali dengan jumlah bruto. Yang dikenakan adalah jumlah transaksi yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Langkah – langkah dalam pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang diatur sesuai dengan Undang – Undang Pajak, diantaranya:
- Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan pihak pemotong yang menyetorkannya melalui Bank Persepsi yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pada tanggal 10, sebulan setelah terutang PPh 23. Agar dapat melakukan pembayaran pajak, harus membuat ID Billing terlebih dahulu.
- Bukti Potong PPh Pasal 23
Bukti Potong PPh 23 berfungsi sebagai tanda bukti bahwa PPh 23 telah terpotong. Pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang ke pihak yang terkena pajak PPh 23 dan berikan bukti potong (rangkap ke-2) saat melakukan e-Filing pajak PPh 23.
- Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan yang dilakukan pihak pemotong dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 dan dapat melaporkannya melalui fitur pajak online dan e-Filling dengan jatuh tempo pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika, pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan royalti dengan tarif 15% pada tanggal 21 September, maka pihak pemotong wajib melaporkan PPh 23 dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 pada tanggal 20 Oktober.
Tarif PPh Pasal 23
- Tarif dengan 15%
Jumlah dari bruto atas dividen, kecuali jika pembagian dividen diberikan kepada orang pribadi maka dikenakan bunga, final, dan royalti. Selain itu, 15% termasuk jumlah bruto atas hadiah dan penghargaan yang Anda dapatkan kecuali yang sudah dipotong oleh PPh 21.
- Tarif dengan 2%
Tarif 2% dikenakan atas penghasilan jasa dan sewa. Tarif perhitungan PPh 23, 2% juga berlaku untuk jenis imbalan jasa lainnya.
Objek PPh Pasal 23
- Penilai (appraisal)
- Aktuaris
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
- Hukum
- Arsitektur
- Perencanaan kota
- Perancang (design)
- Penunjang, penambangan dan pengeboran minyak dan gas bumi (migas)
- Penunjang di bidang penerbangan
- Penebangan hutan
- Pengolahan limbah
- Penyedia tenaga kerja atau tenaga ahli
- Perantara atau keagenan
- Bidang perdagangan surat-surat berharga
- Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
- Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
- Pengisian suara (dubbing)
- Mixing film
- Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho dan folder
- Jasa yang berhubungan dengan komputer
- Pembuatan atau pengelolaan website
- Internet termasuk sambungannya
- Penyimpanan, pengolahan atau penyaluran data, informasi, atau program
- Instalasi mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC atau TV Kabel
- Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC atau TV kabel
- Perawatan kendaraan atau alat transportasi darat.
- Maklon
- Penyelidikan dan keamanan
- Penyelenggara kegiatan atau event organizer
- Penyediaan tempat atau waktu dalam media massa
- Pembasmian hama
- Kebersihan atau cleaning service
- Sedot septic tank
- Pemeliharaan kolam
- Katering atau tata boga
- Freight forwarding
- Logistik
- Pengurusan dokumen
- Pengepakan
- Loading dan unloading
- Laboratorium atau pengujian
- Pengelolaan parkir
- Penyondiran tanah
- Penyiapan atau pengolahan lahan
- Pembibitan atau penanaman bibit
- Pemeliharaan tanaman
- Permanenan
- Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan atau perhutanan
- Dekorasi
- Pencetakan atau penerbitan
- Penerjemahan
- Pengangkutan/ekspedisi
- Pelayanan pelabuhan
- Pengangkutan melalui jalur pipa
- Pengelolaan penitipan anak
- Pelatihan atau kursus
- Pengiriman dan pengisian uang ke ATM
- Sertifikasi
- Survey
- Tester
- Jasa selain jasa-jasa tersebut yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD
Pihak – Pihak yang Terkait Pada PPh Pasal 23
- Pihak Pemotong PPh Pasal 23
- Badan pemerintah
- Penyelenggara kegiatan
- Perwakilan perusahaan luar negeri
- Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23
- Wajib Pajak dalam negeri
- BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Pengecualian PPh 23
- Penghasilan yang ada ikatan hutang dari bank
- Sewa yang terutang dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen yang diperoleh PT yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.
- SHU koperasi
Bagaimana Jika Tidak Memotong PPh 23?
Siapa saja boleh memotong PPh atas jasa dengan syarat berikut yaitu :
- Memiliki NPWP, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Jika PPh 23 tidak dipotong, maka penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri.