Mengenal Penghasilan Bruto

Mengenal Penghasilan Bruto

PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan konsultan pajak yang berkedudukan di Kota Batam. Tunggu apalagi? PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan terbaik bagi Anda untuk memberikan konsultasi tentang masalah pajak. Kami siap menangani masalah perpajakan Anda. Pada artikel kali ini, kami akan membahas penghasilan bruto. Simak pembahasannya.

Definisi Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto seseorang adalah jumlah penghasilan kotor yang dimiliki sebagai upah atas pekerjaannya. Sederhananya, penghasilan bruto adalah total penghasilan dan penghasilan seseorang selama setahun.

Penghasilan yang dihitung dapat disesuaikan termasuk gaji tetap atau wirausaha. Jadi, teknik perhitungan didasarkan pada upah yang diterima dari masing-masing bentuk pekerjaan.

Penghasilan Bruto ini diklasifikasikan menjadi dua jenis: rutin dan non-rutin. Jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh disebut sebagai penghasilan rutin. Seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus merupakan contoh penghasilan tidak rutin yang dimana penghasilan ini sifatnya tidak pasti.

Penghasilan Bruto Berdasarkan Dasar Hukum

Untuk penghasilan bruto, adanya bentuk hukum yang digunakan, termasuk:

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Elemen yang Termasuk Penghasilan Bruto

Berikut ini merupakan elemen yang termasuk kedalam Penghasilan Bruto ;

  1. Gaji, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua (THT)

Bagian pertama dari penghasilan bruto, sesuai dengan namanya, adalah gaji/pensiun/THT yang diterima secara tetap selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

  1. Tunjangan PPh

Tunjangan pajak penghasilan adalah keringanan pajak yang diperoleh selama tahun pajak yang bersangkutan.

  1. Tunjangan Tambahan, Uang Lembur, Penggantian, dan sebagainya

Ini adalah tunjangan yang diterima sepanjang tahun pajak, yang isinya mungkin termasuk:

  • Tunjangan istri dan/atau anak
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan khusus
  • Tunjangan transportasi
  • Tunjangan pendidikan anak
  • Uang penghargaan prestasi
  • Tunjangan lainnya atas nama apapun
  • Upah lembur, dll.

 

  1. Honorarium dan/atau Imbalan Lainnya

Honorarium adalah kompensasi uang untuk layanan, jabatan, atau kegiatan yang dilakukan.

  1. Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja

Bisa berupa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi wakaf, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek selama tahun anggaran yang bersangkutan.

  1. Natura dan Perusahaan Lain yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21

Inilah jumlah sebenarnya yang diterima dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21, bukan Wajib Pajak, tetapi tidak dibebaskan dari pemotongan PPh 21 sehubungan dengan pemberian natura atau keuntungan lain yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

  1. Tantiem, gratifikasi, bonus, jasa produksi, dan THR

Meliputi tantiem, gratifikasi, bonus, jasa produksi, THR, dan penghasilan sejenis yang tidak ditetapkan dan hanya dapat diberikan satu kali dalam setahun dan diterima atau diperoleh dalam Perpajakan yang sesuai. Tahun.

Cara Menghitungnya

Seluruh penghasilan bruto dalam satu bulan itulah yang harus diketahui sebelum menghitung penghasilan bruto. Langkah-langkah untuk menghitung penghasilan bruto adalah sebagai berikut.

  • Setelah mengetahui penghasilan bruto secara lengkap selama satu bulan, dikurangi total penghasilan dari semua biaya atau komitmen yang harus dipenuhi.
  • Sisa pemotongan didasarkan pada laba bersih. Kemudian kalikan dengan 12 bulan untuk mendapatkan penghasilan bersih selama satu tahun.
  • Tentukan status wajib pajak Anda:
  • TK (tidak kawin)
  • K (Kawin)
  • Selanjutnya menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Mari kita coba hitung sekarang setelah kita mempelajari prosedur di atas. Berikut ilustrasinya:

Pak Wira berpenghasilan Rp 9.000.000 per bulan di perusahaan YZ. Beliau adalah kepala keluarga, namun tidak memiliki anak. Status wajib pajak dengan demikian adalah K/0.

Gaji Pak Wira setiap bulannya dikurangi dengan berbagai biaya dan tunjangan lainnya, sehingga menghasilkan gaji bulanan sebesar Rp 8.000.000. Jadi penghasilan bersih Pak Wira selama satu tahun adalah Rp 96.000.000.

Karena Pak Wira berstatus pajak K/0, maka nilai nominalnya akan dinaikkan menjadi Rp 4.500.000, sehingga total menjadi Rp 100.500.000. Untuk status K/0, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp58.500.000,-. Jadi penghasilan bruto Pak Wira adalah Rp 100.500.000 dikurangi Rp 58.500.000 = Rp 42. 000.000.

Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kotor

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Biaya perusahaan yang tidak dapat dikurangkan sebagai berikut:

  1. Pembagian keuntungan dengan nama atau bentuk apapun, salah satunya dividen.
  2. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, rekanan, atau pribadi maupun anggota.
  3. Pembentukan dan cadangan pada syarat tertentu.
  4. Premi yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi wiguna, dan asuransi beasiswa, kecuali disediakan oleh pemberi kerja, dan biayanya diperhitungkan sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
  5. Penggantian atau upah atas pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan natura, kecuali untuk penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai, serta penggantian atau upah dalam bentuk natura dan dalam bidang-bidang tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur oleh Menteri Peraturan Keuangan.
  6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang diberikan sebagai pembayaran atas pekerjaan yang diselesaikan kepada pemegang saham atau orang lain yang mempunyai hubungan tertentu.
  7. Harta yang disumbangkan, donasi/bantuan, dan warisan adalah contoh aset yang disumbangkan.
  8. Pajak penghasilan
  9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan Wajib Pajak atau tanggungannya.
  10. Anggota persekutuan, bisnis, atau perseroan terbatas yang modalnya tidak dibagi menjadi saham dibayar dengan gaji.
  11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda sehubungan dengan pelaksanaan undang-undang perpajakan.

Perbedaan antara Penghasilan Bruto dan Neto

Penghasilan neto adalah penghasilan bersih, sedangkan penghasilan bruto adalah total penghasilan yang masih harus dikurangi untuk memenuhi tanggung jawab tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *