Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

PT Jovindo Solusi Batam memiliki berbagai keahlian dibidang perpajakan dan kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja secara professional, teliti serta akurat. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?. Simak pembahasan berikut ini.

SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan yang dikeluarkan DJP dengan berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di tahun pajak yang bersangkutan. Terdapat dua jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, diantaranya yaitu :

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi yang Memiliki NPWP

Yaitu SPT yang dikeluarkan DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan yang kena pajak sebesar Rp4.800.000 per tahun atau lebih. Formulir yang digunakan yaitu formulir SPT 1107.

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi yang Tidak Memiliki NPWP

Yaitu SPT yang dikeluarkan DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan memiliki penghasilan yang kena pajak sebesar Rp4.800.000 per tahun atau lebih. Formulir yang digunakan yaitu SPT 1111.

Terdapat beberapa tahap untuk melaporkan SPT dengan online, diantaranya yaitu :

  1. Mempersiapkan Dokumen Bukti Potong

Pada karyawan atau PNS harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke kantor tempat WP bekerja. Apabila karyawan dari perusahaan swasta, maka bkti potong WP yaitu A1 dan bila PNS, maka bukti potongnya yaitu A2.

  1. Mengunjungi Website DJP Online

Dalam pengisian formulir pelaporan SPT secara online yang melalui website DJP Online. Sebelumnya, para WP harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu dan mengaktivasi electronic filling identification number (EFIN).

  1. Memilih e-Filing atau e-Form Untuk Pelaporan
  2. Menjawab Pertanyaan di Website
  3. Pajak yang Dipungut
  4. Harta Wajib Pajak
  5. Selanjutnya, WP diminta untuk mengisi harta atau kekayaan yang dimiliki oleh WP dengan jujur dan benar karena yang akan menentukan keberhasilan dari pelaporan SPT yang ada. Berikutnya, WP akan ditanya mengenai jumlah utang yang dimiliki baik kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR), atau lainnya (kecuali kartu kredit), serta beberapa pertanyaan lain yang harus dilengkapi.
  6. Kewajiban Perpajakan Suami Istri

Berikutnya, WP diminta untuk mengisi status perkawinan antara “kawin atau tidak kawin”. Jika sudah kawin, WP diminta untuk mengisi jumlah tanggungan yang dimiliki serta menjawab pertanyaan lain yang tertera, begitu pun yang “tidak kawin”.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

WP bisa melihat nilai penghasilan neto, penghasilan yang dikenakan pajak, serta PPh yang dipotong. Apabila tidak ada tambahan penghasilan di luar gaji yang telah dipotong pajak, maka muncul informasi yang menyatakan jika SPT dari WP telah nihil.

  1. Pengiriman SPT

Akan muncul tombol verifikasi dan DJP akan mengirimkan token verifikasi ke surel WP. Lalu token tersebut dimasukkan ke nomor verifikasi DJP, kemudian pilih “kirim SPT”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *