Mengetahui Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Mengetahui Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang berada di Kota Batam. Dan memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Kewajiban wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Simak informasinya berikut ini.

Pemerintah Indonesia membagi subjek pajak menjadi dua kelompok yaitu, subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Keduanya berlaku untuk orang pribadi dan badan.

Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri?

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang mempunyai kemampuan membayar pajak. Artinya apabila subjek pajak mempunyai objek pajak dan memenuhi syarat objektif dan subjektif yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku, maka ia akan menjadi wajib pajak. Wajib Pajak diberi kewajiban berdasarkan pengelompokannya.

Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan. Sedangkan subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak pada saat mereka didirikan sesuai hukum atau berkedudukan di Indonesia.

Sementara itu, Subjek Pajak luar negeri, termasuk orang pribadi dan badan, adalah Wajib Pajak apabila menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, perbedaan wajib pajak dalam negeri dan luar negeri terdapat pada pemenuhan kewajiban perpajakannya.

  1. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilan, baik yang diperoleh atau diperoleh di Indonesia atau di luar indonesia. Sementara wajib pajak luar negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia.
  2. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak dengan tarif umum atas penghasilan bersihnya. Sementara itu, wajib pajak luar negeri dikenakan pajak dengan tarif yang proporsional tergantung pada pendapatan brutonya.
  3. Wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan tahunan untuk menghitung pajak yang terutang pada tahun pajak tersebut. Sedangkan wajib pajak luar negeri dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh. Hal ini disebabkan karena kewajiban perpajakan dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Perlu diinga, penyelesaian kewajiban perpajakan wajib pajak luar negeri yang melakukan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia serupa dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur ketentuan umum dan proses perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *