Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final

Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final

PT Jovindo Solusi Batam bergerak dibidang perpajakan yang melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa management. Kami telah berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan dari klien. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang terkait Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final. Simak informasinya berikut ini.

Dengan berdasarkan pemungutan atau pemotongan, Pajak Penghasilan dibedakan menjadi dua yaitu Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final. Definisi Pajak Penghasilan yaitu pajak yang dikenakan pada Orang Pribadi ataupun Badan atas penghasilannya yang diterima dalam suatu Tahun Pajak.

Nah, Pajak Penghasilan Final yang dipotong pada pihak lain atau disetorkan sendiri itu bukanlah pembayaran di muka atas Pajak Penghasilan Terutang, tetapi itu ialah pelunasan Pajak Penghasilan Terutang atas penghasilan tersebut. Sehingga Wajib Pajak ini dianggap sudah melakukan pelunasan pada kewajiban pajaknya.

Untuk Pajak Penghasilan Tidak Final merupakan pajak yang belum selesai atau diperhitungkan kembali pada penghasilan lain untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.

Perbedan Pajak Penghasilan Final dengan Tidak Final

  • Dalam Pajak Penghasilan Final, penghasilannya tidak digabungkan pada penghasilan lain dengan dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Sementara untuk Pajak Penghasilan Tidak Final, penghasilannya digabung pada penghasilan lain dengan dikenakan tarif umum.

 

  • Dalam Pajak Penghasilan Final, biaya yang sehubungan dengan menghasilkan, memelihara serta menagih penghasilan yang dikenakai PPh tidak bisa untuk dikurangi. Pada Pajak Penghasilan Tidak Final, biayanya bisa dikurangkan.

 

  • Dalam Pajak Penghasilan Final, bukti potongnya tidak bisa diperhitungkan yang sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. Sementara, Pajak Penghasilan Tidak Final, bukti potongnya bisa diperhitungkan dengan kredit pajak untuk pihak yang dipotong atau dipungut.

 

  • Dalam Pajak Penghasilan, tarifnya berdasarkan PP atau KMK. Pada Pajak Penghasilan Tidak Final ialah menggunakan tarif umum dalam Pasal 17 UU PPh.

Dasar Pengenaan pada Pajak Penghasilan Final

  1. Untuk mendorong perkembangan investasi dan tabungan pada masyarakat.
  2. Kesederhanaan pada pemungutan pajak.
  3. Untuk mengurangi beban administrasi perpajakan bagi DJP atau Wajib Pajak.
  4. Sebagai pemerataan pengenaan pajak.
  5. Sebagai langkah untuk memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

Objek pada Pajak Penghasilan Final

  1. Bunga Obligasi
  2. Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  3. Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  4. Hadiah Undian
  5. Transaksi Penjualan Saham dan lainnya
  6. Selisih Lebih dalam Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  7. Penghasilan Pengalihan Ha katas Tanah atau Bangunan
  8. Penghasilan Pengalihan Real Estate pada Skema Kontrak Investasi
  9. Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi
  10. Penghasilan Persewaan Tanah atau Bangunan
  11. Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  12. Penghasilan pada Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri
  13. Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

Objek pada Pajak Penghasilan Tidak Final

  1. Penggatian dengan berkenaan pada pekerjaan atau jasa yang diterimanya
  2. Hadiah dengan berasal daro pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Dividen
  5. Keuntungan dalam penjualan atau pengalihan harta
  6. Bunga yang termasuk premium, diskonto serta imbalan dikarenakan jaminan pada pengembalian utang
  7. Royalti atas penggunaan hak
  8. Sewa dan lainnya yang sehubungan dengan penggunaan harta
  9. Penerimaan pembayaran berkala
  10. Keuntungan dengan disebabkan pembebasan utang, terkecuali sampai jumlah yang tertentu dan ditetapkan Peraturan Pemerintah
  11. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  12. Selisih lebih disebabkan penilaian kembali aktiva
  13. Premi asuransi
  14. Tambahan pada kekayaan neto yang dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  15. Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
  16. Imbalan bunga dengan dimaksudkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  17. Surplus Bank Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *