Mengenal Tentang Utang Pajak

Mengenal Tentang Utang Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu klien dan memberikan solusi perpajakan terbaik. Kami bekerja secara profesional, akurat, dan telah memiliki pengalaman di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait mengenal tentang utang pajak. Berikut informasinya.

Masyarakat yang kerap berurusan dengan pajak sudah tidak asing lagi dengan istilah “utang pajak”. Utang ini biasanya mencakup denda, bunga, dan bahkan hutang untuk persyaratan pajak penghasilan badan. Dengan kata lain, utang pajak merupakan kewajiban moneter yang harus dipenuhi oleh individu. Orang tersebut dikenal dengan sebutan Wajib Pajak (WP), dan pada umumnya adalah suatu lembaga atau seseorang yang namanya tertulis dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia.

Ketika utang pajak terjadi dan dihapuskan, peraturan mengatur bahwa pemerintah dapat mewajibkan setiap wajib pajak untuk membayar kewajiban tersebut. Dengan kata lain, pajak timbul akibat fiskus atau petugas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya.

Penerbitan SKP ini sering diberikan pada saat pemungutan pajak dengan menggunakan official assessment system. Dimana petugas pajak akan menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Setelah ditentukan, wajib pajak akan mendapatkan surat yang memberitahukan nominal pajak yang harus dibayar.

Utang pajak adalah pajak-pajak yang harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan yang dituangkan dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Alasan timbulnya utang pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu keadaan material dan formal. Terciptanya utang pajak dalam kondisi material disebabkan adanya SKP oleh fiskus. Jadi, meskipun ada syarat (tatbestand) terbaik, belum ada SKP sehingga tidak ada utang pajak. Sedangkan dalam suasana formal, utang pajak terjadi karena sesuatu hal. Misalnya kegiatan (seperti pengusaha mengimpor produk), keadaan (memiliki harta benda bergerak dan tidak bergerak), dan kejadian (seperti memenangkan hadiah undian) semuanya dapat melahirkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *