Apa itu Tax Planning?

Apa itu Tax Planning?

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk daerah-daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan penjelasan mengenai ”Apa itu Tax Planning?

Tax planning (perencanaan pajak) adalah suatu upaya yang gunanya untuk mengurangi ataupun membuat suatu beban pajak seminimal mungkin untuk bisa dibayarkan kepada negara sehingga nantinya pajak yang akan dibayarkan kepada negara tidak melebihi dari jumlah yang sebenarnya. Perencanaan pajak yang di maksud tersebut menjadi salah satu hal terpenting yang perlu dilakukan oleh perusahaan karena pada dasarnya untuk perusahaan, pajak merupakan beban yang bisa mengurangi laba bersihnya. Sehingga dengan dilakukannya suatu perencanaan pajak tersebut, suatu perusahaan bisa menjauhkan dirinya dari seluruh risiko ketidakpatuhan perpajakan yang akan sangat meminimalisir utang pajak yang tak terduga.

Menurut William H. Hoffman seorang ahli dan penulis buku menjelaskan bahwa tax planning merupakan suatu upaya wajib pajak untuk mendapat penghematan pajak /tax saving lewat prosedur penghindaran pajak/tax avoidance dengan secara sistematis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Biasanya salah satu yang dilakukan pada manajemen perpajakan itu akan dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang ada alias legal. Legal yang dimaksud tersebut adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk penghematan pajak dengan cara memanfaatkan hal-hal yang tidak terdapat dan juga tidak diatur di dalam undang-undang sehingga tidak akan ada pelanggaran konstitusi ataupun UU Perpajakan yang berlaku.

Setidaknya ada dua tujuan untuk melakukan kegiatan perencanaan pajak ini, Berikut ini rinciannya:

  1. Untuk memperkecil pengeluaran perusahaan yang digunakan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan tersebut lebih efisien.
  2. Untuk memperhitungkan dan juga menyiapkan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku supaya tidak timbul sanksi ataupun denda yang justru akan memperbeasr pengeluaran pajak. Tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak namun untuk mengatur agar pajak yang dibayar tersebut tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Perencanaan pajak ini terbagi atas dua jenis yakni seperti berikut: 

  1. National Tax Planning yang dalam praktiknya berpedoman pada UU domestik. Pada national tax planning ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang hanya mempunyai usahanya di Indonesia saja/dengan kata lain perusahaan yang hanya melakukan transaksi dengan wajib pajak dalam negeri.
  2. International Tax Planning yang dalam praktiknya biasanya sering dilakukan oleh wajib pajak badan yang mempunyai kegiatan ataupun usaha baik itu di dalam negeri ataupun di luar negeri. Dalam international tax planning ini umumnya dilakukan bila wajib pajak melakukan transaksi tak hanya dengan wajib pajak dalam negeri tetapi juga melakukan transaksi tersebut dengan wajib pajak dari luar negeri dan juga harus mendasar pada Undang-Undang/perjanjian pajak ataupun tax treaty yang berlaku.

Tetapi, untuk suatu perusahaan yang menjalankan tax planning atau perencanaan pajak ini sebaiknya perusahaan tersebut bisa memahami persyaratan-persyaratan yang terdapat pada tax planning.

Lalu apa saja persyaratan dari Tax Planning? Berikut ini rincian persyaratannya:

  • Tidak menyimpang dari peraturan perpajakan. Jika melanggar ketentuan perpajakan, maka akan beresiko untuk Wajib Pajak. Hal ini bisa mengancam keberhasilan dari Tax Planning tersebut.
  • Bukti transaksi dan juga data lainnya tidak fiktif (sesuai dengan keadaan yang sebenarnya)
  • Bisa diterima secara bisnis dan juga pajak. Hal ini berhubungan dengan perencaan perusahaan secara menyeluruh. Apabila pelaksaan Tax Planning itu tidak masuk akal secara bisnis, maka akan melemahkan perencanaan itu sendiri.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *