Mengapa Negara Memungut Pajak dari Warga Negaranya?

Mengapa Negara Memungut Pajak dari Warga Negaranya?

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, maupun untuk di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, pada artikel berikut  ini akan dibahas tentang Mengapa Negara Memungut Pajak dari Warga Negaranya?”

Berdasarkan atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan juga Tata Cara Perpajakan, pajak itu merupakan kontribusi yang bersifat wajib dan juga tidak mendapat imbalan langsung.

Kenapa bersifat wajib? karena pemungutan pajak itu dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya. Tidak mendapatkan imbalan langsung itu berarti manfaat pajak tidak dapat dirasakan langsung oleh warga negara yang membayar pajak.

karena, penerimaan dari pemungutan pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara di bidang pendidikan, infrastruktur, hingga di bidang kesehatan.

Lalu, mengapa negara diperbolehkan untuk memungut pajak dari warga negaranya?

Teori pembenaran atas pemungutan pajak

Pajak itu wajib dipungut untuk mendorong pertumbuuhan dan juga pembangunan ekonomi untuk sebuah negara.

Dengan pemungutan pajak tersebut, jadi pemerintah bisa mendapatkan sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk program sosial dan juga investasi publik.

Contohnya, menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan juga layanan penting yang lainnya agar bisa mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan masyarakat.

Mengutip dari buku Hukum Pajak (2021) oleh Alexander Thian, ada beberapa teori yang mendasari negara memungut pajak sekaligus bisa menjawab pertanyaan mengapa negara diperbolehkan untuk memungut pajak dari warga negaranya, yakni sebagai berikut:

1. Teori Asuransi. Negara berhak-berhak saja memungut pajak dari warga negaranya karena negara itu dianggap identik dengan perusahaan asuransi dan juga warga negara bertanggung jawab untuk membayar premi yakni berupa pajak.

Negara bertugas untuk melindungi semua warga negaranya dan juga warga wajib membayar premi pada negara.

Tetapi, teori ini mempunyai kelemahan karena negara tidak memberikan uang santunan selayaknya perusahaan asuransi jika warganya tertimpa musibah.

2. Teori Kepentingan. Menurut teori ini, negara berhak untuk  memungut pajak dari warga negaranya karena warga mempunyai kepentingan kepada negara. Termasuk dalam hal perlindungan jiwa dan juga harta.

Oleh karena itu,Semakin besar tingkat kepentingan perlindungan yang dibutuhkan seseorang terhadap Negara maka semakin besar pula pemungutan pajak yang harus dibayarkan.

3. Teori Daya Pikul, Untuk teori ini sebenarnya tidak memberikan jawaban atas alasan mengapa negara melakukan pemungutan pajak. Namun, teori ini hanya untuk mengusulkan agar negara harus memerhatikan daya pikul dari wajib pajak (WP).

Jadi artinya, beban pajak yang dikenakan kepada warga negara itu harus sama besarnya dan juga harus sesuai dengan daya pikul dari masing-masing orang.

4. Teori Bakti, teori ini secara sederhananya menyatakan bahwa warga negara harus tunduk dan juga patuh kepada negara karena warga negara itu merupakan satu kesatuan dari suatu negara.

Oleh karenanya itu, warga negara terikat pada keberadaan Negara jadi wajib untuk membayar pemungutan pajak sebagai wujud baktinya kepada negara, tanpa ada mempertanyakan kenapa negara memungut pajak.

5. Teori Asas Daya Beli, teori ini berpendapat, alasan mengapa negara memungut pajak dari warga negaranya itu terletak pada akibat pemungutan pajak. Jadi artinya, memungut pajak itu berarti menarik daya beli dari rumah tangga penduduk ke rumah tangga negara.

Sekian penjelasan mengenai pertanyaan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya? Apapun itu alasannya, pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah akan dinikmati juga oleh warga negaranya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *