Mengenal Apa Itu E BUPOT PPh 23, Manfaat Dan Juga Cara Mengaksesnya

Mengenal Apa Itu E BUPOT PPh 23, Manfaat Dan Juga Cara Mengaksesnya

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak.kami akan memberikan penjelasan tentang”Mengenal Apa Itu E BUPOT PPh 23, Manfaat Dan Cara Mengaksesnya”

Aplikasi e bupot merupakan sebuah perangkat elektronik dalam pembuatan bukti potong tarif PPh 23 dan juga melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang bisa dilakukan di mana saja.

Kewajiban e bupot PPh 23 ini diberlakukan mulai bulan Agustus 2020, di mana ketentuan ini PKP juga wajib memberikan bukti pemotongan serta penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara bertahap.

Istilah dari e bupot ini adalah sebuah aplikasi e bupot DJP yang diperuntukkan kepada PKP dan juga non PKP, dengan cara wajib pajak itu harus menggunakan sebuah aplikasi yakni e bupot DJP PPh 23 dalam menyampaikan bukti potong yang terkait transaksi tarif PPh 23 dan PPh 26.

kebijakan e bupot PPh 23 non PKP juga ditetapkan pada bulan Oktober 2020, di mana hal ini adalah sebuah keputusan dari Dirjen Pajak untuk mempersiapkan keperluan administrasi dan juga menerapkan e bupot PPh 23 secara tepat waktu.

Mengenal Apa itu e Bupot PPh 23?

pengertian dari e bupot adalah sebuah perangkat lunak dari DJP Online untuk menyiapkan bukti pemotongan tarif PPh 23/26 dan juga melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui dokumen elektronik.

Aplikasi e bupot pajak ini bisa digunakan melalui perangkat elektronik yang bahkan dapat dilakukan di mana saja asalkan terhubung dengan internet tanpa perlu repot-repot datang ke KPP.

Melalui aplikasi e bupot pajak ini, sebagai wajib pajak juga bisa menyerahkan jenis bukti pemotongan.Yakni, bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pembetulan, dan bukti pemotongan pembatalan.

Bagaimana Peraturan e bupot PPh 23 di Indonesia?

Pada peraturan e bupot PPh 23 yang melalui ketentuan PER-04/PJ/2017 Dirjen Pajak menetapkan bahwa semua wajib pajak, baik itu untuk e bupot PKP maupun e bupot PPh 23 non PKP wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.

Pada setiap kondisi seperti itu tidak memungkinkan adanya wajib pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui perangkat ataupun aplikasi e bupot DJP. Untuk tahun yang berikutnya, pada aplikasi e bupot DJP ini tarif PPh 23/26 ditetapkan melalui peraturan e bupot PPh 23 berdasarkan ketentuan KEP-599/PJ/2019 mengenai Pemotongan PPh Pasal 23/26.

Apa Saja Manfaat e bupot?

Pada peraturan e bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 yaitu tentang Bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, menyediakan manfaat aplikasi e bupot 23/26 serta melaporkan sebagai berikut ini:

  1. Membuat ataupun menyiapkan bukti pemotongan
  2. Membuat atau juga menyertakan pelaporan SPT Masa PPh 23/26
  3. Bukti pemotongan dan juga pelaporan tersebut akan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik.

Sudah sangat jelas bahwa manfaat dari e bupot PPh 23 non PKP dan PKP yaitu memberikan kemudahan bagi kita dalam administrasi pajak yakni seperti membuat bukti pemotongan dan juga melapor SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur secara online.

Kriteria Wajib Pajak Dalam Melaporkan E Bupot PPh 23

Sebagai wajib pajak yang mau melaporkan SPT Masa maka wajib membuat bukti pemotongan melalui kriteria wajib pajak yakni sebagai berikut :

  1. Wajib pajak sebagai PKP dan juga non PKP baik itu sudah dikukuhkan ataupun belum dikukuhkan bisa menggunakan aplikasi wajib pajak berdasarkan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 dan PER-04/PJ/2017.
  2. Dapat menyertakan lebih dari 20 bukti pemotongan tarif PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.
  3. Sebagai wajib pajak harus mempunyai penghasilan bruto atas Dasar Pengenaan Pajak PPh yang lebih dari Rp100.000.000.
  4. Wajib pajak bisa menyampaikan SPT Masa secara elektronik.

 Bagaimana Caranya Mengakses E Bupot PPh 23?

 Untuk melaporkan e bupot PPh 23 dengan cara mengakses pada aplikasi DJP yakni meliputi 2 tahap berikut ini :

  1. Tahap yang pertama merupakan pengajuan sertifikat elektronik untuk mengaktivasi efin pajak yang sudah dilakukan melalui registrasi di DJP Online. Di mana wajib pajak bisa membuat passphrase untuk memberikan tanda tangan secara elektronik saat pelaporan atau juga pemotongan melalui e bupot pajak. Sesudah melakukan aktivasi efin pajak, maka langkah selanjutnya adalah registrasi DJP Online karena pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ini bisa dilakukan pada website DJP Online. Sehingga bisa memudahkan Anda untuk keperluan pelaporan ataupun pemotongan pajak.
  2. Tahap yang kedua, jika efin pajak tersebut sudah aktif. Langkah berikutnya yakni dalam melakukan aktivasi e bupot PPh 23 dengan cara sebagai berikut ini :
  • Lakukanlah login di situs www.djponline.pajak.go.id
  • Sesudah itu tekan profil dan juga aktivasi fitur layanan
  • Klik tanda centang untuk memilih e bupot PPh Pasal 23/26
  • Berikutnya klik ubah fitur layanan, kemudian akan ada konfirmasi untuk mengubah layanan tekan “Ya”.

Jika anda telah berhasil melakukan akses aktivasi, maka akan muncul pemberitahuan sukses dan selamat “aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil”. Berikutnya lakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e bupot PPh 23..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *