Mengenal Aspek Perpajakan Atas Likuidasi Perusahaan

Mengenal Aspek Perpajakan Atas Likuidasi Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam akan menangani dan memberikan solusi untuk permasalahan perpajakan Anda. Untuk pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi tentang Aspek Perpajakan Atas Likuidasi Perusahaan. Simak informasinya berikut ini.

Dengan didasarkan pada hal yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007, meliputi keputusan RUPS, penghentian masa pendirian, keputusan pengadilan serta pembatalan dan pembiayaan pailit. Termasuk harta pailit yang tidak cukup untuk, kepailitan, pencabutan izin usaha, permohonan dari Kejaksaan, catat hukum pada akta pendirian serta ketidakmungkinan kelanjutan perusahaan.

Kewajiban Perpajakan Ketika Likuidasi Perusahaan

  1. Pembayaran Kewajiban Perpajakan

Pada likuidasi kreditur akan memulihkan kewajiban wajib pajak dengan melalui aset perusahaan yang dijual atau dilelang. Dengan disebabkan keistimewaan, maka hasil lelang barang wajib pajak seharusnnya digunakan untuk melunasi kewajiban perpajakan dahulu. Untuk hak penolakan pertama dengan berkaitan pada kewajiban pajak akan didahulukan dengan pengecualiannya berikut ini :

  • Biaya prosedural yang muncul dari perintah untuk menjualkan barang bergerak atau tidak bergerak.
  • Biaya penyimpanan barang yang bersangkutan
  • Biaya hukum yang muncul dari penjualan dan penyelesaian perkebunan, berarti wajib pajak melikuidasi atau membubarkan perusahaan, pelunasan kewajiban pajak yang menjadi prioritas utama.

 

  1. Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP

Pada saat perusahaan dibubarkan, maka bukan lagi kewajiban pajak. Pada status pengukuhan PKP perlu dicabut dari wajib pajak dan NPWP perlu dihapuskan. Hal ini lebih baik dilakukan atas permintaan wajib pajak, sebab untuk menghindari berbagai sanksi yang muncul selama menunggu PKP dicabut atau NPWP dibubarkan.

Untuk kewajiban lapor tetap berlaku, apabila wajib pajak dianggap masih menjalankan usahanya dan wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembatalan konfirmasi PKP dengan elektronik melalui permohonan pendaftaran atau tertulis kepada KPP. Dalam permohonannya akan dilakukan menggunakan Formulir Pencabutan Inisiasi PKP.

KPP akan melakukan pemeriksaan wajib pajak dan mengambil keputusan dengan waktu enak bulan sejak pengajuan untuk menerima atau menolak permintaan pencabutan konfirmasi PKP. Pada permohonan penghapusan NPWP, KPP melakukan pemeriksaan apakah persyaratan subjektif atau objektif wajib pajak badan yang dilikuidasi sudah dipenuhi. Berikut ini penghapusan NPWP wajib pajak, yaitu :

  • Tidak ada kewajiban pajak atau kewajiban pajak, namun batas waktu penagihan sudah berakhir.
  • Tidak terdapat tindakan audit disaat memeriksa keteraturan, pengumpulan bukti, klarifikasi pelanggaran pajak atau penuntutan pelanggaran pajak.
  • Tidak pada proses membuat kesepakatan bersama.
  • Tidak pada proses pembuatan perjanjian transfer pricing.
  • Tidak pada proses penyelesaian upaya hukum dibidang perpajakan

 

Apabila syarat-syarat diatas telah terpenuhi, maka perwakilan KPP mempunyai waktu 12 bulan sejak diterima permohonan pencabutan NPWP dalam memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut. Pada hal pembubaran perusahaan dengan sesuai Bagian 142(2)(a), UU Perusahaan menetapkan setelah perusahaan dibubarkan sebab alasan yang ditentukan pada Bagian 142(1), likuidasi yang berdasarkan UU Perusahaan perlu dilakukan.

Tetapi, tidak jarang perusahaan dinyatakan pailit pada pihak lain sebab memiliki hutang yang belum dibayar. KPP, sebelum menghapus kewajiban pajak yang dikurung, apabila ada, pastikanlah sudah diisi. Proses penutupan usaha bisa dilakukan dengan langsung yang melalui likuidasi usaha atau bisa dengan bertahap yang terlebih dahulu menidurkan usaha sebelum melikuidasi usaha dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP atau NPPKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *