Mengenal Pajak Warisan untuk Harta Warisan

Mengenal Pajak Warisan untuk Harta Warisan

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen, kami bekerja dengan teliti dan akurat. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Pajak Warisan untuk Harta Warisan. Berikut pembahasannya.

Pajak Warisan untuk Harta Warisan ini merupakan pajak yang dikenakan pada harta yang diterima seseorang yang sebagai warisan dari seseorang yang telah meninggal, akan dikenakan pada harta yang diterima oleh penerima warisan bukan harta yang ditinggalkan orang yang telah meninggal. Warisan yang dibagikan ke ahli waris bisa berupa harta bergerak yaitu logam mulia serta kendaraan dan harta tidak bergerak yaitu tanah serta rumah.

Pajak Warisan yang Menurut Undang – Undang

Dalam Pasal 111 angka 2 Undang – Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 Ayat (3) huruf b Undang – Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang dikecualikan dari objek pajak ialah warisan. Berikut ini rumus hitung BPHTB, yaitu :

BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP – NPOPTKP))

NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

  1. Pajak Warisan yang Harta Warisannya Belum Dibagikan

Menurut Pasal 2 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Pajak Penghasilan, warisan yang belum dibagikan adalah sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yaitu ahli waris, warisan ialah Subjek Pajak Pengganti

  1. Pajak Warisan yang Harta Warisannya Sudah Dibagikan

Hal ini, pajak warisan harus dibayarkan setiap penerima warisan yang sesuai dengan jumlah harta yang diterimanya. Secara umu, negara mempunyai aturan yang menyatakan pajak warisan harus dibayarkan segera setelah harta warisan telah diterima. Dengan keseluruhannya, pajak warisan ini bisa menjadi hal yang rumit dan memakan waktu, maka dianjurkan untuk mencari bantuan atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam masalah pajak warisan.

Warisan Bukan Objek Pajak

Penerapan pajak aru akan dikenakan ke ahli waris apabila warisan belum terbagi. Adapun aturan yang tertuang dalam UU PPh No.36 Tahun 2008 pada Pasal 4 Ayat (3) yang menjelaskan, harta warisan adalah bukan objek pajak. Meskipun warisan ini dikategorikan ke dalam bukan objek pajak, tetapi tetap perlu diperhatikan, apakah warisan ini sudah dibagikan atau belum.

Syarat Rmah dan Tanah ebas Pajak Warisan

Pembagaian dengan berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) perlu merujuk ketentuan Syrat Edaran Direktur Jendral Pajak No SE-20/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Pengasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan karena Warisan. Bisa dikatakan apabila warisan dialihkan ke pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarag dalam garis keturunan akan dikenakan pajak yang PPh nya sebesar 5%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *