Keberatan Pajak, Bagaimana Proses Pengajuannya?

Keberatan Pajak, Bagaimana Proses Pengajuannya?

Konsultan pajak batam-Ada banyak sekali  masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait pajak. Nah,Berikut ini ada informasi mengenai ” Keberatan Pajak,  Bagaimana Proses Pengajuannya? ”

Dengan adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), seringkali membuat Wajib Pajak merasa berat karena wajib pajak harus membayar Kurang Bayar yang tertuang dalam SKP atau pemotongan ataupun pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, DJP memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan.

Berdasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 stdtd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, Wajib Pajak bisa menyampaikan Surat Keberatan tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung, atau juga melalui pos/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan bisa juga melalui e-filing.

Tetapi, untuk pengajuan keberatan itu juga mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  • diajukannya harus secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  • mengemukakan jumlah pajak yang masih terutang atau juga jumlah pajak yang dipotong atau dipungut ataupun jumlah rugi yang menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan tersebut
  • satu keberatan itu diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, 1 pemotongan pajak, ataupun untuk 1 pemungutan pajak saja
  • Wajib Pajak sudah melunasi pajak yang masih harus dibayarkan paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan tersebut disampaikan
  • Surat Keberatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirimkan atau pemotongan ataupun pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali jika Wajib Pajak bisa menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak bisa dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
  • Surat Keberatan tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan juga dalam hal Surat Keberatan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 32 ayat (3)
  • Wajib Pajak tidak melakukan mengajukan permohonan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP

Ketika syarat-syarat tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dan Wajib Pajak juga sudah mengirimkan Surat Keberatannya, maka DJP harus memberikan keputusan atas keberatan yang telah diajukan paling lamanya 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan tersebut diterima oleh DJP.

Perlu diingat, bahwa ketika hendak mengajukan keberatan tersebut, Wajib Pajak harus membayar pajak yang tertuang di dalam SKP terlebih dahulu. Sehingga ketika Keberatan tersebut diterima, maka nominal yang sebelumnya sudah dibayarkan akan dikembalikan lagi ke Wajib Pajak beserta dengan bunganya yakni sebesar 2% per bulan terhitung sejak tanggal pembayaran SKP sebelum anda mengajukan Surat Keberatan. Tetapi, jika Keberatan yang diajukan tersebut ditolak ataupun yang dikabulkan hanya sebagian, maka Wajib Pajak akan dikenai denda yakni sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan atas Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang sudah dibayar sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP.

Ketika sudah mengajukan Surat Keberatan, Wajib Pajak tersebut dimungkinkan juga bisa mencabut pengajuan Keberatan yang telah disampaikan tersebut kepada DJP sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak. Penyampaian Permohonan Pencabutan tersebut dilakukan dengan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan dan juga ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan surat kuasa khusus jika surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak. Jangka waktu penyelesaiannya adalah paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Permohonan Pencabutan Keberatan tersebut.

Demikian penjelasan tentang proses Keberatan dan juga Pencabutan Permohonan Keberatan. Dengan penjelasan yang sudah disampaikan semoga Wajib Pajak yang ingin mengajukan Keberatan akan lebih mengerti lagi bagaimana prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *