SPT Masa PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client dengan menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan pengajuan PPN, perhitungan PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2, dan perhitungan PPh Bada serta melakukan pelaporan pajak online. Kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi terakit Makna dari  SPT masa PPh unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh, penyetoran sendiri dari beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak, atau penyetoran atas dasar pemotongan atau pemungutan PPh. Pada artikel kali kita ini akan membaca informasi yang berkaitan dengan  “ SPT Masa PPh Unifikasi

 

Pemerintah menetapkan peraturan perpajakan tentang SPT masa PPh unifikasi agar memudahkan dan mengurangi kerumitan, serta biaya administrasi yang tinggi, baik bagi wajib pajak maupun otomatis pajak. Karena awalnya pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap pajak penghasilan, menggunakan format dan formulir kertas maupun elektronik yang berbeda–beda. semua peraturan tersebut di buat agar memudahkan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam membuat bukti pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Jenis PPh pada SPT masa PPh unifikasi

Bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan unifikiasi dan juga bentuk, tata cara pengisian, isi, dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi pasal 2 ayat dua (2) terdapat di dalam PER-23/PJ/2020.Berikut adalah jenis jenis pph yang dapat di lapor melalui masa pph unifikasi :

  • PPh pasal 4 ayat (2)
  • PPh pasal 15
  • PPH pasal 22
  • PPh pasal 23
  • PPh peasal 26

Kriteria SPT Masa PPh Unifikasi

Agar biasa memenuhi kriteria, pengguna SPT Masa PPh Unifikasi harus mempenuhi syarat dan kriteria yang sudah tertera dalam PER-23/PJ/2020 Pasal 03 ayat (1) dan (2).

Berikut Syarat dan Kriterianya:

Bukti unifikasi dan SPT masa PPh Unifikasi yang berbentuk formulir kertas yang digunakan oleh pemungut atau pemotong PPh yang sesuai kriteria:

  • Tidak boleh membuat bukti pemungutan atau pemotongan lebih dari dua puluh dalam satu masa pajak.
  • Boleh membuat bukti pemungutan atau pemotongan tapi tidak boleh membuat bukti unifikasi lebih dari seratus juta rupiah dalam satu masa pajak dengan dasar pengenaan PPh

Bukti unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi yang berbentuk Dokumen yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh yang sesuai kriteria:

  • Harus membuat lebih dari dua puluh bukti pemungutan Unifikasi dalam satu masa pajak.
  • Harus membuat lebih dari dua puluh bukti pemungutan Unifikasi dengan nilai dasar pengenaaan PPh lebih dari seratus juta rupiah dalam satu masa pajak.
  • Harus membuat bukti pemotongan untuk objek pajak PPh pasal 4 ayat

(2) atas bunga deposito, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.

  • Sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
  • Sudah terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat jenderal pajak Jakarta khusus, KPP lingkungan kantor Wilayah Direktorat jenderal peajak wajib pajak besar, atau KPP Madya.

Jadi untuk wajib pajak yang tidak bisa memenuhi syarat yang berada di atas untuk menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi, tidak dapat melaporkan SPT Masa PPH melalui SPT Masa PPH Unifikasi. dan juga wajib pajak yang tidak memenuhi syarat yang sudah tertera di atas untuk menggunakan SPT masa PPh unifikasi, maka dapat menggunakan jenis formulir pelaporan PPh lainnya seperti formulir PPh kertas, E-SPT, dan E-Bukpot.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *