Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasinya

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasinya

PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman menangani berbagai permasalahan klien dari berbagai daerah seputar perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam selain dapat menyelesaikan permasalahan seputar perpajakan juga dapat memberi pelayanan mengenai akuntansi dan pembuatan TPDoc

Nah kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membantu menjelaskan kepada sobat pajak apa sih itu e-Pbk dan bagaimana cara mengaktivasinya. Berikut pembahasannya kami jabarkan.

Pbk sendiri merupakan singkatan dari Pemindahbukuan, yang dilakukan wajib pajak jika terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.

Bertujuan untuk memperbaiki kesalahan bayar atau setor pajak itulah, maka wajib pajak diperbolehkan mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke DJP. Untuk Pengajuan Pbk ini dapat lakukan wajib pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak tersebut terdaftar.

Kini Wajib Pajak tidak perlu repot-repot lagi mendatangi KPP, karena DJP kini telah meluncurkan aplikasi e-Pbk yang diperuntukkan bagi wajib pajak apabila ingin melakukan Pemindahbukuan.

Wajib Pajak sudah dapat mengajukan Pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online. Akan tetapi untuk penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas, yaitu hanya beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk Ditjen Pajak saja. Dimana yang dapat menggunakan layanan e-Pbk ini hanya dikhususkan bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP yang telah menyediakan layanan e-Pbk DJP.

Di bawah ini adalah daftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menyediakan layanan Pemindahbukuan melalui e-Pbk DJP Online :

  1. KPP Pratama Jakarta Pluit
  2. KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
  3. KPP Pratama Kosambi, Tangerang
  4. KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
  5. KPP Pratama Tangerang Barat
  6. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  7. KPP Pratama Kebumen
  8. KPP Pratama Semarang Barat
  9. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  10. KPP Pratama Gianyar, Bali

Belum dipastikan kapan layanan aplikasi e-Pbk DJP ini dapat digunakan oleh seluruh wajib pajib pajak atau di semua KPP berlaku secara nasional, tetapi dari pihak DJP masih akan terus melakukan evaluasi terlebih dahulu dari impelentasi e-Pbk di 10 unit kerja KPP diatas.

Cara Aktivasi e Pbk DJP Online

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-SPT DJP Online, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi e Pbk pajak terlebih dahulu.

Berikut adalah cara mengaktivasi e-Pbk :

  1. Memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, Wajib Pajak dapat mendaftar terlebih dahulu melalui web Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP
  2. Jika telah memiliki akun pajak DJP Online, Wajib Pajak dapat login DJP Online dengan menginput nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau bisa menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Selanjutnya Wajib Pajak menuju halaman utama DJP Online, kemudian pilih menu “Profil”.
  4. Pada halaman profil ini, nantinya akan muncul pilihan untuk melakukan aktivasi fitur e-Pbk, lalu klik “Aktivasi Fitur”.
  5. Berikutnya pada bagian aktivasi fitur, klik kotak e-Pbk untuk mencentang totaknya.
  6. Kemudian pilih menu “Ubah Fitur Layanan”, maka sistem otomatis akan menampilkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan, lalu wajib pajak dapat mengklik “Ya”.
  7. Setelah itu sistem akan memunculkan pemberitahuan perubahan fitur layanan e-Pbk yang telah Wajib Pajak pilih. Kemudian klik “Ok”.
  8. Jika proses aktivasi e-Pbk selesai, Wajib pajak nantinya akan diarahkan ke halaman login DJP Online kembali.
  9. Silahkan login kembali pada akun DJP Online masing-masing. Akan terlihat fitur e-Pbk pajak telah tersedia dan siap untuk digunakan dalam melakukan permohonan Pemindahbukuan secara online.

Proses Layanan Pemindahbukuan di e-Pbk DJP Online

Proses untuk Pengajuan permohonan Pbk melalui e-Pbk DJP Online dalam jangka waktu selama 21 hari. Jangka waktu pemprosesan permohonan Pbk ini sama hal dengan pengajuan Pbk secara manual ke KPP. Ketentuan ini didasarkan pada Standar Operasional Layanan Unggulan Kementerian Keuangan (SE-36/PJ/2021).

Perbedaan pengajuan permohonan Pemindahbukuan manual dan melalui e-Pbk DJP Online

Terdapat Perbedaan mendasar antara pengajuan permohonan Pbk secara manual dan online melalui e-Pbk DJP adalah pada proses pengajuannya.

Pada e-Pbk DJP Online, proses permohonan Pbk lebih efektif dikarenakan lebih mempersingkat waktu dan dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.

Penggunakan Aplikasi e-Pbk DJP Online

Layanane-Pbk ini dapat digunakan apabila telah melakukan aktivasi e-Pbk pajak. Untuk itu pastikan Anda telah melakukan aktivasi terlebih dahulu.

Berikut cara Pengajuan Permohonan Pemindahbukuan elektronik :

  1. Pertama yang dilakukan adalah Wajib Pajak Masuk atau login ke akun pajak masing-masing di DJP Online.
  2. Selanjutnya Wajib Pajak dapat memilih menu e-Pbk dengan klik “Permohonan“, kemudian melakukan perekaman permohonan Pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisinan.
  3. Setelah selesai mengisi, Wajib Pajak dapat mengirim permohonan Pemindahbukuan dengan mengklik “Kirim Permintaan“.

Tetapi pastikan terlebih dahulu data yang telah diisi sudah benar atau dapat melakukan pengecekan ulang sebelum mengirimkan permohonan Pbk-nya.

  1. Kemudian Wajib Pajak dapat mengklik menu “Monitoring”. Hal ini dilakukan ketika Wajib Pajak ingin melakukan monitoring permohonan Pemindahbukuan yang telah dilakukan tersebut untuk melihat progres permohonan di e-Pbk DJP

Itu tadi pembahasan mengenai e-Pbk dari PT Jovindo Solusi Batam, jika Sobat Pajak masih bingung mengenai hal ini atau ingin bertanya hal lain yang berhubungan dengan perpajakan. Sobat pajak jangan ragu untuk menghubungi PT Jovindo Solusi Batam. Kami siap melayani Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *