Benarkah Bukti Setor Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak?

Benarkah Bukti Setor Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak?

Konsultan Pajak Batam–Saat ini banyak orang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta di daerah yang terkait pajak. Nah, Kali ini akan berikan informasi tentang “Benarkah Bukti Setor Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak?

Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam jika mempunyai harta di atas batas nisab. Selain mempunyai manfaat sebagai bekal di akhirat, zakat pun bisa bermanfaat untuk mengurangi pembayaran pajak.

Banyak dari masyarakat yang belum paham tentang manfaat zakat untuk mengurangi pajak. Padahal hal tersebut telah tercantum di dalam UU nomor 23 tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat.

Zakat menurut UU 23 tahun 2019 ataupun UU Pajak disebutkan bahwa zakat dapat mengurangi pendapatan kena pajak (PKP).
Menurut aturannya, zakat itu sendiri bukan termasuk objek pajak. Jadi membayar zakat dapat mengurangi Pendapatan Kena Pajak (PKP).

Untuk caranya sendiri, wajib pajak yang ingin membayar zakat harus membayar di lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah contohnya seperti Baznas. Kemudian pembayar zakat akan mendapatkan bukti bayar zakat.

Nah bukti setor zakat tersebut yang dapat mengurangi Pendapatan Kena Pajak. Maka semakin besar zakat tersebut maka semakin besar juga mengurangi Pendapatan Kena Pajak.

Bukti Setor Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah memberikan fasilitas untuk para orang yang berzakat baik itu secara perorangan ataupun badan yang sudah membayarkan zakat ataupun sumbangan keagamaan yang lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. BAZNAS dan Direktorat Jenderal Pajak akan bekerjasama menyosialisasikan kabar tersebut kepada masyarakat.

Ketua BAZNAS pun memastikan bahwa bukti setor zakat dari BAZNAS maupun dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah disahkan pemerintah bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

BAZNAS juga memberikan jaminan bahwa mereka akan mengatur dan juga memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak karena hal ini merupakan suatu kewajiban agama dan negara.

Dengan demikian, untuk wajib pajak yang sudah menuntaskan zakat ataupun sumbangan keagamaan yang lainnya lewat BAZNAS, Anda bisa mendapatkan bukti setor zakat yang akan digunakan sebagai pengurang pajak dengan menghubungi layanan resmi Whatsapp (087877373555) atau email: layananmuzaki@baznas.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *