Cara Atasi Status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar

Cara Atasi Status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan di bidang perpajakan yang cocok untuk menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan Anda. Selain konsultan terpercaya dan bersertifikat, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman selama bertahun-tahun dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan.


Wajib Pajak (WP) harus rutin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya. Apabila anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, batas pelaporan SPT adalah 31 Maret 2022.

Kendala yang sering terjadi adalah saat pelaporan dan pengisian SPT adalah muncul status SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar.

SPT Lebih Bayar terjadi apabila jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak. Sementara yang dimaksud dengan SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

Lalu bagaimana cara menyisiasati Status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar. Berikut PT Jovindo Solusi Batam akan membantu menjelaskannya kepada Anda.

SPT Kurang Bayar

Apabila SPT kurang bayar, pastikan kolom yang di isi di SPT sudah sesuai dengan harta selama setahun terakhir.

Nominalnya dapat beracuan pada bukti potong pajak dari perusahaan tempat bekerja, kemudian hitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama setahun pajak.

Tetapi jika status “Kurang Bayar” masih tetap muncul, berarti terdapat pembayaran pajak yang masih kurang, yang harus disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tata cara yang bisa dilakukan dalam dalam menghadapi status SPT Kurang Bayar :

  1. Membuat kode billing
  • Login ke situs resmi pajak. Selanjutnya mengisi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  • Kemudian klik icon “Bayar” pada halaman utama, karena ingin membuat kode billing klik e-billing
  • Mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, setelah itu klik “Buat Kode Billing”
  • mengecek data dalam preview, terakhir klik “Cetak”
  1. Bayar
  • Gunakan kode ID Billing yang telah di cetak dan selanjutnya lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Pembayaran ini dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC
  • Masukkan NTPN yang berasal dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing
  • Jika memerlukan bantuan, dapat menghubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.

SPT Lebih Bayar

Apabila terjadi SPT berstatus lebih bayar, maka wajib pajak harus mengirim dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah dalam format PDF.

Selain itu,  SPT dan dokumen pendukung, yakni bukti potong pajak juga diperlukan. Wajib pajak harus memastikan seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain telah diisi dengan benar dan lengkap.

Mekanisme dalam pengembalian lebih bayar :

  1. Permohonan Pengembalian Kelebihan Bayar

Wajib Pajak diharuskan mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.

  1. Pemeriksaan

Jangka waktu untuk pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak ini adalah selama 12 bulan.

  1. DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang bersangkutan terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terlebih dahulu baru kemudian menerbitkan SKPLB.

  1. Pengembalian Kelebihan Bayar kepada Wajib Pajak oleh DJP

Jika terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). SKPKPP akan diterbitkan paling lama sebulan sejak tanggal di terbitkannya SKPLB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *