Kategori, Tarif, Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Kategori, Tarif, Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghasilan Bruto. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Kategori, Tarif, Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2) ’’

 

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berhubungan dengan jasa dan sumber tertentu. PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang. Oleh karena itu, PPh Pasal 4 ayat (2) ini dikenal juga sebagai PPh Final. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjadi dasar ketentuan mengenai PPh Pasal 4 Ayat (2).

 

Kategori PPh Pasal 4 Ayat (2)

Berdasarkan mekanisme pengenaannya, PPh Pasal 4 Ayat (2) dibagi menjadi 2 kategori yaitu sebagai berikut :

  • PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong pihak lain

Wajib Pajak akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong  apabila telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) disetor sendiri

Wajib Pajak sendiri sebagai pihak pemotong/pemungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara.

 

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan tertentu, berikut ini salah satunya :

  1. Bunga deposito atau obligasi

Berupa penghasilan dari bunga deposito dan jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang negara, serta bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

  1. Hadiah

Berupa penghasilan dari hadiah berupa lotre ataupun undian.

  1. Transaksi saham atau Surat Berharga

Penghasilan berasal dari transaksi saham dan sekuritas lain, transaksi derivatif perdagangan bursa, serta transaksi penjualan atas saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang didapatkan perusahaan modal ventura atau usaha.

  1. Pengalihan harta, sewa tanah atau bangunan

Berupa penghasilan dari transaksi atas pengalihan harta dalam bentuk tanah atau bangunan meliputi transaksi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan atau pelepasan hak, hibah, waris, dan lelang.

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) berupa persewaan atas tanah atau bangunan berupa tanah, rumah, gedung, toko, gudang, bangunan industri, dan kondominium.

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk usaha Jasa Konstruksi, usaha real estate, dan penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi.

  1. Penghasilan tertentu lainnya

Berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, yakni tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentunya.

 

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)

Tarif untuk setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) :

  • Bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta Jasa Giro dikenakan tarif sebesar 20%. Ketentuan tarif diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001.
  • Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (kecuali bunga dibawah Rp 240 ribu tidak dikenakan pajak) dikenakan tarif sebesar 10%. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2009
  • Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu tiga tahun sejak dividen diperoleh, dikenakan tarif sebesar 10%. Apabila diinvestasikan, maka tidak dikenakan pajak. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  • Persewaan atas tanah atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10%. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  • Bunga obligasi (surat utang negara) dan SUN lebih dari 12 bulan, dikenakan tarif sebesar 0% – 20%. Ketentuan telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 16 Tahun 2009
  • Hadiah undian atau lotre, dikenakan Tarif sebesar 25%. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2000.
  • Transaksi penjualan saham pendiri, dikenakan tarif sebesar 0,5% dan transaksi saham bukan pendiri dikenakan tarif sebesar 0,1%.
  • Pengalihan hak atas tanah atau bangunan, termasuk usaha real estate, dikenakan tarif sebesar 5%. Sedangkan, pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana, dikenakan tarif sebesar 1%.
  • Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura, dikenakan tarif sebesar 0,1%.
  • Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa, dikenakan tarif sebesar 2,5%. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2009
  • Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa konstruksi berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksana jasa konstruksi kecil memiliki sertifikasi dikenakan tarif sebesar 1,75%
  2. Pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi dikenakan tarif sebesar 4%
  3. Pelaksana konstruksi menengah dan besar dikenakan tarif sebesar 2,65%
  4. Penyedia jasa yang memiliki sertifikasi badan usaha dikenakan tarif sebesar 2,65%
  5. Penyedia jasa yang tidak tidak memiliki sertifikasi badan usaha dikenakan tarif sebesar 4%
  6. Perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang memiliki sertifikasi usaha dikenakan tarif sebesar 3,5%
  7. Perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikasi usaha dikenakan tarif sebesar 6%

 

Penyetoran dan Pelaporan pada PPh Pasal 4 Ayat (2)

  • Penghasilan yang memiliki peredaran bruto (omzet) tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara untuk pelaporannya, jika sudah validasi NTPN maka Wajib Pajak tidak perlu melapor lagi.
  • Disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak untuk Bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI.
  • Penyetoran transaksi penjualan saham paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah terjadinya penjualan saham. Sedangkan pelaporan paling lambat tanggal 25 setelah bulan terjadinya penjualan saham.
  • Hadiah undian disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah terutangnya pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Persewaan tanah atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) sedangkan tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, serta pelaporan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Jasa konstruksi disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) sedangkan tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pelaporannya paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *