Manfaat Pelaporan Pajak secara Online

Manfaat Pelaporan Pajak secara Online

Masih bingung seputar pajak ? hubungi PT Jovindo Solusi Batam aja, selaku konsultan pajak terpercaya serta telah berpengalaman menangani permasalahan seputar perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan solusi terbaik dan tanggap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda.

Semakin berkembangnya zaman semakin berkembang pula teknologi khususnya di Indonesia, seperti perkembangan cara lapor pajak yang kini dapat dilakukan secara online.

Pelaporan secara online ini merupakan penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan realtime melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider) yang disebut aplikasi pajak online.

Lapor pajak secara online ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan perpajakannya dan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara sehingga wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut PT Jovindo Solusi Batam akan membahasan mengenai Pelaporan Pajak Secara Online

Manfaat Laporan Pajak Secara Online

Pelaporan secara online ini pastinya memiliki manfaat, diantaranya sebagai berikut:

  1. Cepat dan Mudah

pelaaponr pajak secara online ini dapat mempersingkat waktu, wajib pajak dapat langsung mengisi formulir SPT melalui Internet dan dapat mengirimkannya saat itu juga dan akan langsung mendapat tanda terima. Jika wajib pajak kebingungan ketika mengisi formulir, akan diberikan petunjuk yang jelas di sana.

Hal ini lah yang akan mengurangi kesalahan yang dapat terjadi ketika melakukannya secara manual.

  1. Akurat dan Aman

Dalam setiap pengisian formulir SPT Pajak secara online akan dilakukan validasi untuk menjamin ketepatan data yang dimasukan oleh Wajib Pajak.

Data SPT yang sampaikan secara online juga akan sampai secara langsung tanpa perantara. Sehingga, kerahasiaan data wajib pajak akan tetap aman.

  1. Murah dan Ramah Lingkungan

Melakukan lapor SPT  pajak melalui online hanya perlu membayar biaya akses Internet saja tanpa perlu mengeluarkan biaya transportasi ke KPP.

Bukan hanya itu pelaporan secara online ini termasuk dalam upaya go green karna mengurangi penggunaan kertas untuk mencetak SPT.

  1. Dapat dilakukan di Manapun dan Kapanpun

Dimana pun dan kapanpun selagi Wajib pajak masih memiliki akses internet dan perangkat yang mendukung, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara online ini.

  1. Lebih Tepat

Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot melakukan perhitungan, dikarenakan program dari lapor pajak secara online sudah otomatis melakukan perhitungan, hal ini dikecualikan apabila untuk hal-hal tertentu yang belum disedikan dalam sistem.

Cara Lapor Pajak Online

Memanfaatkan aplikasi resmi milik DJP merupakan cara pelaporan pajak secara online.

Berikut langkah melaporkan pajak e-Filing :

  1. Login atau masuk ke akun resmi milik DJP, lalu masukkan ‘email dan password’ yang telah di daftarkan.
  2. Setelah terregistrasi, akan langsung menuju ke dashboard. Untuk melakukan e-Filing, Wajib Pajak harus mendaftarkan penggunaan e-Filing melalui tombol Daftar EFIN
  3. Setelah itu, isi form pendaftaran yang ada. pengisian hanya dapat dilakukan sekali saja, selanjutnya akun akan menggunakan data yang telah diisi pada form
  4. Setelah menyelesaikan pendaftaran online dan melakukan verifikasi, masuk kembali ke menu utama dengan kembali login, lalu pilih Lapor Pajak, apabila telah berhasil masuk ke halaman ‘Lapor Pajak’, nantinya akan muncul halaman baru
  5. Selanjutnya, Masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia. Apabila file CSV yang diupload tersebut valid, maka informasi jenis SPT, Masa pajak, NPWP , beserta keterangan pembetulan akan muncul.
  6. Apabila kami menemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan, akan memunculkan pajak tersebut. Pilihlah pajak yang ingin di laporkan dalam pelaporan SPT, lalu klik ‘Lapor pajak terkait’.
  7. Upload file lampiran berbentuk PDF yang ingin turut serta dilaporkan di field yang tersedia. Lampiran PDF ini bersifat opsional apabila status pelaporan SPT nihil. Apabila status SPT adalah Kurang Bayar, Wajib Pajak wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak. Setelah Wajib Pajak yakin dengan data pajak yang ingin dilapor, klik ‘Laporkan’. Wajib Pajak akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru disampaikan muncul di baris teratas.
  8. Setelah pelaporan telah berhasil maka akan muncul Pelaporan sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti PelaporanElektronik(BPE)
  9. Pada tahap akhir, jika pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang didaftarkan sebelumnya.

Pemerintah memberlakukan hal ini untuk baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan menyiapkan berkas dan menjalankan ketentuan yang telah ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *