Formulir Pajak Beserta Jenis-Jenisnya

Formulir Pajak Beserta Jenis-Jenisnya

Definisi Formulir Pajak

Formulir Pajak adalah form yang berisikan data transaksi perpajakan baik pendapatan maupun pengeluaran, hingga aset pribadi atau bisnis yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajaknya. Fungsi formulir pajak ialah guna untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Namun secara spesifik fungsinya tergantung dari jenis aktivitas pajaknya. Hingga fungsinya ada yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan ada juga untuk menyampaikan pemotongan atau pemungutan pajak. Oleh karena itu, cara mendapatkan dan jenis formulir pajaknya pun berbeda-beda tergantung dengan jenis pajaknya.

Jenis-Jenis Formulir Pajak

Formulir pajak terbagi menjadi beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan aktivitas serta subjek pajaknya, di antaranya:

  1. Formulir SPT Masa PPN

Formulir SPT Masa PPN ini digunakan guna melaporkan transaksi Pajak Pertambahan Nilai bagi WP Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

  1. Formulir SPT Masa PPh 23

Formulir ini adalah form yang digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 23 yang termasuk ke dalam jenis PPh unifikasi.

 

  1. Formulir SPT Masa PPh 25

PPh 25 ini adalah angsuran bulanan dari pembayaran pajak penghasilan terutang.

 

  1. Formulir SPT Tahunan Badan

Form ini merupakan Formulir 1771 yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan tahunan bagi wajib pajak badan ataupun perusahaan yang terdiri atas enam lampiran.

 

  1. Formulir SPT Masa PPh 21

Formulir SPT Masa PPh 21 yakni Formulir 1721 yang adalah formulir induk dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai bagian formulir bukti potong.

 

  1. Formulir Bukti Potong

Sedangkan formulir bukti potong adalah bagian dari formulir induk SPT Masa PPh 21 yang dipakai untuk pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 tersebut terdiri dari:

  • Formulir 1721-I ialah daftar pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiunan atau jaminan hari tua berkala serta pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia dan pensiunannya.
  • Formulir 1721-II ialah daftar bukti pemotongan PPh 21 Tidak Final.
  • Formulir 1721-III ialah daftar bukti pemotongan PPh 21 Final.
  • Formulir 1721-VIII ialah daftar bukti pemotongan PPh 21 Bulanan.

 

  1. Formulir SPT Masa PPh 26

Jenis formulir spt Masa PPh Pasal 26 ini merupakan bukti potong PPh Tidak Final berupa Formulir 1721-II yang dipakai untuk pemotongan pajak terhadap WP warga negara asing yang mempunyai penghasilan berasal dari Indonesia.

 

  1. Formulir SPT Tahunan Pribadi

Jenis formulir SPT Tahunan Pribadi terbagi menjadi tiga yakni.Formulir 1770SS, 1770S, dan 1770. Formulir SPT Tahunan Pribadi ini dapat melalui aplikasi e-Filing ataupun e-Form DJP Online. Dan dapat langsung mengisinya secara online. Sedangkan bagi wajib pajak yang melakukan pengisian SPT secara offline, dapat mengunduhnya melalui e-Form.

 

  1. Formulir Lainnya

Formulir pajak lainnya ini merupakan bagian dari SPT Tahunan PPh yang terdiri dari beberapa formulir yaitu:

  • Formulir 1721-A1 yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan ataupun bukan pegawai perusahaan swasta dalam pelaporan SPT Tahunan, dan Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri dalam pelaporan SPT Tahunan.
  • Formulir 1721-IV yaitu daftar surat setoran pajak (SSP) atau bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk pemotongan PPh 21/26 pada pelaporan SPT Tahunan perusahaan.
  • Formulir 1721-V yaitu daftar biaya. Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak bulan Desember oleh WP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan perusahaan.

Di Mana Bisa Mendapatkan Formulir Pajak?

Formulir pajak yang akan digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan maupun pemotongan dan pemungutan pajak dapat diperoleh melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Website Direktorat Jenderal Pajak
  • Aplikasi pajak online yang disediakan

 

 Cara Mengisi Formulir Pajak

Cara pengisian formulir pajak berbeda-beda tergantung jenis pajak yang akan dilaporkan.

Petunjuk umum pengisian formulir

  • Ketahui jenis SPT yang akan dilaporkan, apakah SPT Masa PPh atau PPN, SPT Tahunan Pribadi atau Badan.
  • Pahami ketentuan pengisiannya dengan baca keterangan petunjuk di setiap kolom SPT.
  • Ketahui tahapan pengisian SPT.
  • Lampirkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan pelaporannya.
  • Pastikan mengisi kolom identitas wajib pajak dengan lengkap.
  • Isikan kolom nilai rupiah tanpa desimal (contoh: 100.000, bukan 100.000,00)

Pastikan isi formulir SPT dengan benar dan cermat, sesuai dengan jenis pajak yang akan dilaporkan dan lakukan sesuai dengan petunjuk untuk menghindari kesalahan pengisian formulir.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *