Definisi Pajak Hiburan
Pajak hiburan merupakan pajak yang dikenakan pada individu atau badan yang menikmati hiburan yang diselenggarakan. Orang atau badan yang mengadakan hiburan adalah yang harus membayar pajak hiburan kepada pemerintah daerah.
Dasar hukum pengenaan pajak hiburan dicatat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Paja daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kemudian diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun peraturan teknis sebagai ketentuan pelaksanaan UU Pajak Hiburan diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing daerah pemerintah daerah (Pemda).
Jenis-Jenis Pajak Hiburan
Berikut ini yang menjadi objek pajak hiburan atau yang termasuk objek BPJT jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak yaitu:
- Tontonan film ataupun tontonan audio visual lainnya.
- Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busaha.
- Kontes kecantikan.
- Kontes binaraga.
- Pameran
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
- Permainan ketangkasan.
- Permainan olahraga dengan menggunakan tempat, ruangan, perlengkapan, bahan olahraga dan kebugaran
- Wisata rekreasi air, wwisata ekologi, wisata pendidikan, wisata budaya, wisata salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
- Pijat dan refleksi.
- Disko, karaoke, klub malam, bar, dan ruang uap/spa.
Berikut ini jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan pajak, jika:
- Sebagai promosi budaya tradisional secara cuma-cuma.
- Pelayanan masyarakat gratis.
- Bentuk seni dan hiburan lainnya yang diatur dengan Peraturan daerah.
Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Tarif Pajak Hiburan
- Untuk tontonan film dan pameran atau expo, ditetapkan sebesar 15%.
- Untuk acara pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10%.
- Untuk kegiatan olah raga balap motor dan pagelaran musik ditetapkan sebesar 20%.
- Untuk permainan bilyar, bowling dan permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 30%.
- Untuk karaoke, pusat kebugaran dan refleksi ditetapkan sebesar 35%.
- Untuk mandi uap atau spa, panti pijat, pagelaran busana dan kontes kecantikan ditetapkan sebesar 50%.
- Khusus Untuk hiburan kesenian rakyat atau tradisional ditetapkan sebesar 5%.