Pajak untuk Bisnis Kos-Kosan

Pajak untuk Bisnis Kos-Kosan

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda, dan telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak tentunya.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak Non Efektif. Lebih lengkapnya pada artikel kali ini, kita akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Apa itu Wajib Pajak Non Efektif ?’’

 

Karena banyaknya pendatang baru khususnya di Kota Batam ini, dan tentunya membutuhkan tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu. Kos – Kosan merupakan salah satu bisnis properti yang menjanjikan dan banyak diminati banyak orang. Pada umumnya kos-kosan banyak ditemui di daerah perkantoran, sekolah atau kampus, dan daerah industri. Lalu apakah Bisnis Kos – Kosan dikenakan pajak ? bagaimana system pengenaan pajak pada bisnis Kos – Kosan ini ?

Awalnya pengenaan pajak untuk Bisnis Kos – Kosan diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( UU PDRD ). Berdasarkan Undang-Undang ini bahwa kos-kosan termasuk bagian dari pengertian hotel, sehingga apabila wajib pajak memiliki kos-kosan lebih dari sepuluh kamar maka mekanisme perpajakannya sama seperti hotel yang akan dikenakan pajak daerah dengan tarif tertinggi 10% dan disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

Namun apabila kurang dari sepuluh kamar peraturan pajaknya diatur dalam PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif pajak 10%. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan penghasilan dari transaksi atau pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan termasuk ke dalam objek pajak.

Namun kemudian peraturan tersebut disederhanakan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) maka dicabutlah UU PDRD. Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa kos-kosan tidak termasuk pengertian dari hotel dan tidak lagi menjadi objek pajak daerah.

Kemudian dengan hadirnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah atau Bangunan dijelaskan bahwa penghasilan dari kos-kosan tidak termasuk kedalam penghasilan dari sewa tanah atau bangunan, tetapi masuk ke dalam golongan penghasilan usaha. Sehingga mekanisme perpajakan kos-kosan pada PPh Final Pasal 4 Ayat 2 tidak di berlakukan lagi.

Lebih sederhananya lagi pengenaan pajak Bisnis Kos – Kosan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam Undang-Undang ini menjelaskan bahwa pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka atas penghasilan yang diterima dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5%.

Batasan peredaran bruto yang mendapatkan insentif pajak untuk pelaku UMKM orang pribadi menggunakan PP No.23 adalah sebesar Rp 500 juta dari penghasilan yang diperoleh usahanya tidak dipungut pajak atau bebas dari pembayaran pajak. Penjelasan ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Perhitungan PPh Final terutang atas penghasilan Bisnis Kos – Kosan sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan dalam Setahun – Batas Peredaran Bruto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *