Mengenal Apa Itu NTPN

PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang professional di bidang perpajakan dan terpercaya yang berada di Batam. Telah bersertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki banyak permasalahan di bidang perpajakan kami siap membantu. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Apa Itu NTPN. Simak Berikut ini penjelasannya.

Setiap Wajib Pajak yang telah melakukan transaksi atau pembayaran pajak tentunya mendapat kode NTPN. kode NTPN tersebut akan menjadi bukti pembayaran pajak akan tertera dilembar SSP (Surat Setoran Pajak) serta BPN (Bukti Penerimaan Negara).

Apabila wajib pajak mendapatkan NTPN, maka petugas pajak akan melakukan sebuah pengecekan mengenai nomor NTPN yang tercantum dilembar SSP (Surat Setoran Pajak), dilanjut SSE (Surat Setoran Elektronik), BPN (Bukti Penrimaan Negara), sampai dokumen lainnya, baik berbentuk fisik atau berbentuk digital.

Hal ini menjadi sebuah syarat ataupun ketentuan penting yang harus dipastikan disetiap proses pelaporan pajak yang dilakukan. NTPN kepanjangan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Nomor ini akan diperolah kalau seorang wajib pajak telah membayar pajak.

Dalam Perdirjen Pajak pada Nomor PER-05/PJ/2017, NTPN didefinisikan sebagai tanda ataupun bukti pembayaran ke kas negara yang ada pada BPN (Bukti Penerimaan Negara) serta diterbitkan oleh sistem settlement, dimana sistem tersebut dikelola Direktorat Jendral Perbendaharaan.

Secara umum, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) terdiri dari 16 digit. Yang mana digit-digit tersebut tergabungan dari angka dan huruf. Fungsi umum dari NTPN sebagai sarana maupun alat bukti yang digunakan saat memvalidasi transaksi perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak. Lalu, NTPN tersebut akan diterbitkan dengan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).

NTPN hanya diterbitkan langsung dari pihak yang memiliki sebuah wewenang dalam perpajakan. Untuk memastikan pembayaran pajak yang dilakukan sudah tervalidasi, Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan sebuah pengecekan ataupun konfirmasi pada NTPN yang diterima.

Lantaran beberapa dari nomor maupun kode NTPN tidak tercetak atau tidak terlihat jelas pada bukti pembayaran pajak serta pada dokumen perpajakan lainnya. Jika hal itu terjadi, maka yang harus dilakukan adalah segera melakukan pengecekan langsung dilaman resmi DJP ataupun saluran tertentu lainnya.

Fungsi Dari NTPN

NTPN memiliki fungsi sebagai salah satu syarat yang harus ada saat ingin melaporkan pajak. Selain itu, NTPN juga berfungsi sebagai sebuah bukti pembayaran untuk memvalidasi transaksi pajak yang sudah dilakukan. Kalau sudah tervalidasi, maka NTPN yang ada di BPN (Bukti Penerimaan Negara), SSE (Surat Setoran Elektronik), SSP (Surat Setoran Pajak), maupun pada dokumen lain yang dinyatakan sah oleh petugas perpajakan ataupun DJP.

Didalam proses validasi terkadang wajib pajak akan menemukan sebuah masalah, yaitu seperti ketidaksesuaian ataupun sesuatu yang tidak jelas di NTPN, pada saat seperti itu wajib pajak tidak perlu panik ataupun takut melainkan sesegera mungkin melakukan pengecekan pada NTPN yang terkait.

Cara Mendapatkan NTPN

Sebenarnya untuk bisa memiliki NTPN tidak sulit, karena nomor tersebut akan secara otomatis didapat wajib pajak kalau sudah melakukan sebuah transaksi pembayaran pajak. Biasanya, NTPN akan tercantum di BPN (Bukti Penerimaan Negara), SSE (Surat Setoran Elektronik), SSP (Surat Setoran Pajak) sampai pada dokumen perpajakan lain yang dapat dianggap sah oleh petugas pajak ataupun DJP.

Cara Mengecek NTPN

NTPN yang diterima wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pengecekan, karena ada beberapa kasus yang NTPN nya mengalami masalah seperti tidak dapat terbaca ataupun tidak jelas sampai tidak bisa divalidasi. Hal itu, sudah menjadi keharusan wajib pajak untuk mengecek nomor NTPN yang diterima.

Untuk bisa melakukan pengecekan, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak. Berikut ini beberapa caranya:

  • Melalui DJP Online
    • pertama, salin kode ID Billing yang sudah tertera,
    • Lalu, menggunakan pajak.go.id untuk dapat mengakses laman resmi DJP
    • Login akun anda dengan memasukan NPWP nya serta kata sandi
    • selanjutnya, pilih menu ‘Layanan’, lalu di klik menu ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’
    • Setelah itu, klik dibagian kolom ‘Konfirmasi NTPN’, lalu pilih dengan berdasarkan Kode Billing yang diterima
    • Lalu, masukkan ID Billing yang sebelumnya disalin dikolom kata kunci. Jangan lupa untuk isi captcha, setelah itu, klik kolom cari
    • Jika data pembayaran pajak yang wajib pajak miliki sudah valid, maka data SSP yang berisikan NTPN, kode billing, kode jenis pajak, sampai data lainnya akan ditampilkan juga.
  • Melalui SSP e-Billing

Dilembar SSP terdapat status validasi NTPN yang telah tercetak secara jelas dengan menggunakan mesin cetak, sehingga memudahkan bagi wajib pajak saat membaca NTPN tersebut.

  • Melalui SSE Pajak
  • Pertama akses dulu laman resmi di http://sse.pajak.go.id, lalu login.
  • Setelah itu, klik bagian “View Data” serta pilih menu “Konfirmasi NTPN”.
  • selanjutnya, laman itu akan menampilkan semua data dari wajib pajak.
  • Lakukanlah filter dengan berdasarkan “Billing atau NTPN”, dengan begitu wajib pajak bisa memeriksa NTPN yang tidak dapat terbaca ataupun tidak valid.

Contoh Dokumen NTPN

Berikut contoh dokumen NTPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *