Apa sih itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Apa sih itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPN. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Apa sih itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?’’

 

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) inilah yang disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai atau sering disebut juga PPN.

Pedagang atau Penjual berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Akan tetapi, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

Pengusaha atau Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan harus meyetorkannya . Namun untuk  beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP adalah akhir bulan.

Berdasarkan dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu Perusahaan atau seorang Pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Pengusaha dapat mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP,  apabila Pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar.

Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak masukan dan pajak keluaran. PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya disebut dengan Pajak masukan . Sedangkan Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.

PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya kebijakan ini dimulai sejak 1 Juli 2016,.

Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur wajib dibuat PKP untuk menghindari manipulasi penerbitan faktur pajak untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya kebijakan ini dimulai sejak 1 Juli 2016,.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Objek PPN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Penggunaan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7, Tarif dari PPN adalah sebagai berikut :

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *