Apakah Zakat Dikenakan Pajak?

Apakah Zakat Dikenakan Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami telah bersertifikat resmi juga berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Apakah Zakat Dikenakan Pajak?. Simak pembahasan berikut ini.

Zakat ini sebagai bagian penting dalam rukun Islma dengan fungsinya yaitu untuk menyucikan harta dan memiliki fungsi sosial yaitu membangun harmonisasi kehidupan sosial masyarakat dengan melalui sirkulasi kekayaan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.

Apa Itu Zakat?

Zakat ini berarti menyucikan, artinya zakat ini adalah upaya untuk menyucikan diri dengan merelakan atau mengeluarkan sebagian harta miliknya kepada orang yang berhak memperoleh zakat. Terdapat jenis zakat, diantaranya yaitu :

  1. Zakat Fitrah : Yaitu zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam di waktu tertentu yaitu dibulan Ramadhan sampai menjelang hari raya Idul Fitri. Besaran zakatnya yang dikeluarkan ini ialah setara 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras.
  2. Zakat Maal atau Zakat Harta Benda : Zakat Maal ini berupa penghasilan, hasil pertanian, hasil ternak, hasil perkebunan, perdagangan, emas dan perak, atau mata uang.

Ketentuan Zakat yang Sebagai Pengurang Pajak

Pasal 3 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) menjelaskan zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikecualikan dari objek pajak dengan syaratnya zakat dan sumbangan diterima oleh badan atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang telah disahkan pemerintah. Ditegaskan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Penerapan Zakat yang Sebagai Pengurang Pajak

  • Pada Pasal 2 ayat 1, WP yang melakukan pengurangan zakat yang sifatnya wajib harus melampirkan fotokopi pada bukti pembayaran zakat di saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam membayar zakat fitrah tahun 2021, maka bukti pembayaran zakat ini disimpan untuk dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh di tahun 2022.
  • Pada Pasal 2 ayat 2, bukti pembayaran zakat yang berupa bukti pembayaran langsung, melalui transfer rekening bank atau pembayaran lewat ATM.

Terdapat daftar badan atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Laz (LAZ) dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *