Serba Serbi Faktur Pajak

Serba Serbi Faktur Pajak

Percayakan Perpajakan kepada PT Jovindo Solusi Batam aja selain merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan, PT Jovindo Solusi Batam juga telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak.

 

Kegiatan pembelian dan penjualan berhubungan dengan proses bisnis suatu perusahaan, sehingga Pengusaha yang telah di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentunya harus memahami tentang apa itu Faktur Pajak. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan bantu menjelaskan kepada sobat pajak mengenai Faktur Pajak.

Menarik dari pengertiannya, PKP merupakan pengusaha, perusahaan, atau badan usaha yang menjual barang atau jasa kena pajak yang nantinya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal ini PKP berkewajiban untuk membuat faktur pajak, menyetor PPN, dan melakukan laporan mengenai PPN yang diterapkan di perusahaannya.
PKP ini lah yang akan bertanggung jawab dalam hal melaporkan pemungutan PPN tersebut kepada pemerintah. Faktur Pajak ini digunakan PKP sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa PKP telah melakukan tugasnya dalam pemungutan PPN.

Definisi Faktur Pajak
Berdasarkan pada UU PPN, definisi faktur pajak tertuang dalam Pasal 1 ayat 23 UU PPN, yaitu bukti pungutan pajak yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan baik itu Barang Kena Pajak (BKP) maupun itu Jasa Kena Pajak (JKP).

Konsumen nantinya membayar harga barang beserta PPN yang dikenakan pada barang tersebut. Di dalam faktur pajak, tercantum besaran PPN yang harus dibayarkan oleh pihak konsumen.

Faktur pajak yang telah dibuat oleh PKP harus dilaporkan kepada pihak otoritas yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai periode terjadi transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya.

Fungsi Faktur Pajak

Berikut ini beberapa fungsi dari faktur pajak:

  1. yang sah dokumen sah yang menunjukkan bahwa PKP telah melakukan tugasnya dalam pemungutan PPN.
  2. Bukti pembayaran Pajak Masuk dan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
  3. Data untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal melakukan pengecekan atas berbagai transaksi yang dilakukan oleh PKP.

Jenis Faktur Pajak
Berikut Jenis Faktur Pajak berdasarkan UU PPN tahun 2000 yaitu :

  1. Faktur Pajak Standar
    Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP dalam kertas ukuran kuarto. Faktur ini memuat beberapa informasi yaitu :

 

  1. Identitas Pengusaha Kena Pajak dalam NPWP
  2. Informasi seputar BKP atau JKP
  3. Jumlah PPN yang dipungut dari konsumen
  4. Nomor seri, kode faktur pajak, dan tanggal pembuatan
  5. Identitas dari pembeli atau penerima beserta tanda tangan

 

  1. Faktur Pajak Gabungan
    Faktur pajak ini dibuat PKP apabila melakukan kegiatan transaksi lebih dari satu kali terhadap pihak yang sama dalam sebulan. Berikut isi dari Faktur pajak gabungan :

 

  1. Identitas NPWP dan alamat penerima BKP atau JKP
  2. Identitas NPWP dan alamat yang melakukan penyerahan BKP atau JKP
  3. Informasi jenis barang atau jasa, termasuk didalamnya harga jual
  4. Informasi mengenai pemungutan PPN
  5. Nomor seri, kode faktur pajak, dan tanggal pembuatan
  6. Nama dan tanda tangan penerima

 

  1. Faktur Pajak Sederhana
    Bukti pungutan pajak oleh PKP yang menyerahkan atau menerima BKP atau JKP secara eceran. Misalnya seperti bon kontan atau invoice.

    Terdapat juga tujuh jenis faktur pajak lain dari yang di sebutkan di atas, hal yang membedakannya adalah skema tempat faktur pajak tersebut dibuat. Berikut ini adalah jenis  – jenis faktur pajaktersebut :

 

  1. Faktur Pajak Pengeluaran

Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP saat melakukan kegiatan penjualan BKP atau JKP.

  1. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak yang diterima oleh PKP saat melakukan kegiatan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain.

  1. Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang sebelumnya terjadi kesalahan data.

  1. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak yang diterbitkan PKP yang merangkap seluruh penjualan dalam sebulan kepada pembeli BKP atau JKP.

  1. Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak yang dibuat tanpa adanya identitas pembeli dan penjual karena diterbitkan oleh pengusaha eceran.

  1. Faktur Pajak Cacat

Faktur pajak yang terjadi kesalahan di dalam proses pembuatannya yang meliputi kesalahan data atau kesalahan pengisian kode dan nomor seri.

  1. Faktur Pajak Batal

Faktur pajak yang dibatalkan karena terjadinya pembatalan transaksi antara pembeli dan penjual.

Tahapan Membuat Faktur Pajak
Tahapan dalam penerbitan faktur pajak sebagai berikut :

  1. PKP menutup kontrak atau kesepakatan penyerahan, membuat faktur pajak, dan melakukan pencatatan baik itu secara manual ataupun dengan sistem.
  2. PKP memasukkan data faktur secara manual atau dengan impor data ke aplikasi e-Faktur. Data yang akan dimasukkan oleh PKP adalah sebagai berikut:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, dan nama PKP yang menyerahkan BKP atau JKP
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, nama PKP pembeli/penerima BKP atau JKP
  • Mencantumkan informasi mengenai barang atau jasa, dengan jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga tersebut
  • Jumlah PPN yang dipungut
  • Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak tersebut
  • Nama dan tanda tangan masing – masing pihak yang terkait.
  1. PKP melaporkan faktur pajak ke DJP melalui e-faktur online
  2. DJP memberikan persetujuan faktur pajak
  3. PKP akan mendapatkan file PDF dan dapat mencetak e-Faktur
  4. PKP membuat SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam aplikasi e-faktur
  5. PKP melaporkan SPT PPN langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui e-filling
  6. KPP menerbitkan tanda terima SPT Masa PPN
  7. DJP melakukan pengelolaan terkait data e-faktur sebagai pelayanan dan pengawasan

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *