Mengenal Fasilitas Toko Bebas Bea di Bandara

Mengenal Fasilitas Toko Bebas Bea di Bandara

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan klien, kami juga berpengalaman dan memiliki pemahaman yang luas tentang perpajakan. Pada kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi fasilitas retail bebas bea di bandara tersebut. Simaklah perdebatan berikut ini.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk memberikan berbagai fasilitas kepada industri dalam negeri. Beberapa di antaranya adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang memberikan keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). TPB juga mencakup fasilitas yang dikenal sebagai toko bebas bea di bandara internasional atau pelabuhan.

Apa itu toko bebas bea?

Toko bebas bea menurut International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) dalam International Tax Glossary (2015) merupakan toko yang banyak ditemui di bandara atau Pelabuhan laut. Penumpang yang meninggalkan suatu negara dapat membeli produk bebas pajak penjualan dan pajak tidak langsung lainnya di toko ini. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), di Indonesia.

Pembebasan ini diberikan karena pembeliannya untuk tujuan ekspor. Di negara-negara tertentu, wisatawan yang masuk bisa mendapatkan pembebasan pungutan minuman keras atau tembakau dari toko bebas bea dalam jumlah terbatas sebelum memasuki wilayah pabean negara tempat bandara berada.

Sementara, toko bebas bea adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu, sesuai Pasal 1 Angka 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204 Tahun 2017, Pasal 1 Angka 6 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2018.

Di mana saja lokasi toko bebas bea?

  • Terminal keberangkatan bandar udara internasional di daerah pabean;
  • Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama dalam daerah pabean;
  • Tempat transit di terminal keberangkatan bandar udara internasional, yaitu suatu tempat khusus dalam daerah pabean untuk penumpang transit tujuan luar negeri;
  • Lokasi transit di terminal keberangkatan pelabuhan utama, yaitu tempat tertentu dalam daerah pabean bagi penumpang transit tujuan luar negeri; dan
  • Terminal kedatangan bandar udara internasional di daerah pabean.

Siapa saja yang diperbolehkan membeli barang di toko bebas bea di bandara internasional dan pelabuhan utama?

Orang-orang tertentu berhak membeli barang di toko bebas bea yang terletak di bandara internasional dan pelabuhan utama tanpa membayar pajak impor, cukai, atau PDRI. Orang-orang tersebut adalah:

  • Orang yang bepergian ke luar negeri;
  • Penumpang yang transit melintasi daerah pabean dengan tujuan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Apa saja prasyaratan untuk membeli barang di toko bebas bea?

  • Pembelian bebas bea memerlukan menunjukkan paspor dan identifikasi wisatawan (boarding pass);
  • Selain itu, pembelian pada usaha bebas bea harus dilakukan sendiri oleh orang tertentu yang berhak membeli dan tidak dapat diwakili.

Apa saja tanggung jawab pengusaha toko bebas bea?

  • Memasang tanda nama usaha di tempat yang mudah dilihat dan mudah dilihat oleh masyarakat, dengan ketentuan mencantumkan nama perusahaan sebagaimana tercantum dalam izin toko bebas bea, serta nomor dan tanggal izin toko bebas bea;
  • Menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang memadai bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan;
  • Memisahkan barang asal luar daerah pabean dan barang asal luar daerah pabean yang disimpan dalam tempat penyimpanan dengan diberi tanda yang jelas dan/atau batas tertentu; dan
  • Menggunakan sistem informasi persediaan barang (IT inventory) berbasis komputer untuk mencatat barang masuk dan keluar;
  • Jendral Pajak (DJP) secara real-time; dan
  • Penyediaan Closed Circuit Television (CCTV).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *