Mengenal Apakah WNA Perlu Mempunyai NPWP

Mengenal Apakah WNA Perlu Mempunyai NPWP

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang terletak di Batam yang professional dan juga telah terpercaya pada bidang perpajakan. Perusahaan ini telah mempunyai sertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki sebuah permasalahan pada bidang perpajakan, kami akan siap membantu. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait tentang Mengenal Apakah WNA Perlu Mempunyai NPWP. Simak Berikut ini penjelasannya.

Apakah WNA Yang Bekerja Sebagai karyawan di Indonesia Perlu mempunyai NPWP?

Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai karyawan di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), maka penghasilannya akan dikenakan pada PPh Pasal 21 seperti karyawan yang pada umumnya. Makanya, WNA perlu untuk mempunyai NPWP.

Adapun WNA dapat dikatakan sebagai SPDN kalau sudah tinggal di Indonesia lebih dari 12 bulan, sudah di Indonesia selama Tahun Pajak, dan juga memiliki minat untuk tinggal lama di Indonesia. Ketentuan ini diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak pada Nomor PER-43/PJ/2011.

Apakah WNA Menjalankan Usaha ataupun Melakukan Kegiatan Melalui BUT di Indonesia Perlu mempunyai NPWP?

Menteri Keuangan mewajibkan untuk WNA, untuk mempunyai NPWP. Ketentuan ini berlaku untuk semua orang pribadi asing dan juga badan asing yang menjalankan usahanya ataupun melakukan kegiatan dengan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Ketentuan ini berada di Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Nomor 35/PMK.03/2019 berisi tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan semenjak 1 April 2019.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) berisi tentang pendaftaran diri untuk memmemiliki NPWP dilakukan paling lama selama 1 bulan setelah menjalankan usaha ataupun melakukan kegiatan dengan melalui BUT di Indonesia.

Jika orang pribadi asing ataupun badan asing yang menjalankan usaha maupun melakukan kegiatan dengan melalui BUT tidak menjalankan kewajibannya, maka DJP akan menerbitkan NPWP dengan secara jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *