Mengenal Aspek Perpajakan bagi Advokat

Mengenal Aspek Perpajakan bagi Advokat

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang berderak dibidang jasa konsultan,kami telah terpercaya dan berpengalaman atas permasalahan perpajakan dari client. PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Aspek Perpajakan bagi Advokat. Simak pembahasan berikut ini.

Dengan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang merupakan seseorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, didalam atau diluar pengadilan yang sesuai dengan pemenuhan syarat yang tertentu. Kegiatan yang dilakukan seseorang yang berprofesi sebagai advokat ini meliputi bantuan hukum, pemberian konsultasii hukum, menjalankan kuasa, membela, mendampingi serta melakukan tindakan yang ada kaitannya dengan hukum yang berdasarkan dengan kepentingan hukum client.

Bisa dikatakan advokat ini wajib untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan, dikarenakannya di kegiatan ini berdasarkan dengan profesinya, advokat menerima imbalan dari client dengan bentuk honorarium yang sebagai penghasilan yang diperolehnya. Advokat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan melaksanakan pekerjaan bebas, yang terkait dengan seseorang yang memiliki keahlian khusus yang suatu usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat di suatu hubungan kerja. Advokat ini memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan perpajakannya, diantaranya yaitu :

  1. Wajib untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak dan menerima NPWP yang sebagai syarat administrasi dengan melakukan kegiatan perpajakannya
  2. Badan atau Orang Pribadi yang memiliki usaha yang terkait jasa hukum dan mendapat omzet diatas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, maka wajib dikukuhkan yang sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Bagi Advokat yang melakukan suatu pekerjaan bebas, maka wajib utnuk menyelenggarakan pembukuan dalam perhitungan penghasilan netto, hal ini menjadi syarat bagi Wajib Pajak Orang Pribado dengan memiliki omzet yang tidak lebih Rp4,8 miliar dalam 1 tahun
  4. Bagi Advokat yang melakukan kegiatan usaha dan badan, maka harus melakukan pembukuan yang berdasarkan Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  5. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan, maka harus melakukan penyesuaian antara pembukuan yang secara komersial dengan pembukuan secara fiskal
  6. Bagi Advokat yang melakukan pekerjaan bebas atas jasa hukum dan memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar, maka harus menyelenggarakan pembukuan, memungut PPN atas penghasilan yang diterima, melaporkan SPT Masa, PPN, PPh serta SPT Tahunan.

Objek Pajak Bagi Advokat

Berdasarkan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 4 Ayat (3) huruf (i), bahwa pembagian laba yang berasal dari badan usaha yang didirkan Wajib Pajak yang di bidang jasa hukum sepeerti persekutuan dan firma, maka tidak termasuk atau tidak menjadi objek pajak bajgi orang pribadi yang menerima penghasilan. Sedangkan, jenis penghasilan yang diterima oleh advokat yang wajib utnuk dilaporkan dalam SPT Tahunan yang menjadi perhitungan dari pajak penghasilannya, yaitu :

  1. Pekerjaan bebas
  2. Usaha yang diluar profesi
  3. Penghasilan (dari pihak yang memberi kerja)
  4. Komisidan dan imbalan
  5. Royalti
  6. Sewa harta
  7. Penjualan harta

Kebijakan Pajak Bagi Advokat

Dengan berdasarkan peraturan terbaru di Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adapun tarif perpajakan yang akan dikenakan, yaitu :

  1. 0-Rp60.000.000 akan dikenakan tarif 5%
  2. 000.000-Rp250.000.000 akan dikenakan tarif 15%
  3. 000.000-Rp500.000.000 akan dikenakan tarif 25%
  4. 000.000-Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif 30%
  5. Lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif 35%

Apabila adovat memiliki praktik dibidang hukum yang dengan cara mandiri, makan akan dikenakan PPh Pasal 21, yang besaran pajak dibayarkan akan dihitung dengan berdasarkan mekanisme tarif yang sesuai Pasal 17 dalam Undang – Undang PPh, yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto yang didapatkan. Jika advokat bertindak atas nama persekutuan atau firma, maka penghasilan yang diperoleh adalah penghasilan untuk persekutuannya, yang akan dipotong dengan PPh Pasal 23 yang sebesar 2% atas imbalan jasa hukum yang diterimanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *