Ketentuan Bagi Pebisnis Untuk Setor dan Bayar Pajak

Ketentuan Bagi Pebisnis Untuk Setor dan Bayar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan , karena perusahaan ini sudah professional dan terpercaya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Setor Pajak dan Bayar Pajak. Berikut ini pembahasannya.

Melakukan kegiatan pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP), kegiatan ini biasa dilakukan di Indonesia. Adapun kegunaannya untuk melanjutkan proses pembayaran pajak atau penyetoran pajak ke kas melalui bank penagihan. Dokumen perpajakan atau disebut juga deangan SSP adalah dokumen yang berisi informasi tentang jumlah nominal pajak yang harus dibayar dan kode billing.

SSP juga dikenal sebagai bukti pembayaran pajak. Adapun bank yang digunakan untuk menerima pembayaran pajak ke negara tersebut ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia.

Pasal 3 Ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2009 yang berisi tentang membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa masa pajak untuk hanya menggunakan satu SSP. Maka dari itu diberlakukan satu formulir SSP yang hanya ditujukan dalam kegiatan membayaran,

Terdapat dua jenis SSP yaitu sebagai berikut:

  • SSP Standar

SSP standar adalah surat yang berisi bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang sudah ditentukan, adapun fungsi lainnya sebagai pembayaran atau penyetoran pajak yang berisi utang kepada kantor penerima pembayaran. Biasanya ini digunakan oleh Wajib Pajak.

  • SSP Khusus

SSP khusus adalah surat bukti utang dari kantor yang isinya sudah sesuai dan telah disahkan melalui pembayaran atau penyetoran pajak yang dicetak oleh Kantor penerima dengan menggunakan bantuan mesin transaksi dan bantuan alat lain. Fungsi lainnya sama dengan Standar SSP dalam administrasi pajak. Adapun kegunaan dari Satu formulir SSP sebagai berikut:

  • Satu jenis pajak saja
  • Satu masa pajak atau tahun pajak atau bagian dari tahun pajak
  • Satu berisi surat ketetapan pajak, berisi surat ketetapan, berisi ketetapan PBB atau berisi slip ketetapan PBB atau berisi ketetapan pajak (seperti keberatan/banding/peninjauan kembali).

Adapun bentuknya yang baku dimiliki oleh formulir SSP. Hal ini pula telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-38/PJ/2009 berisi tentang bentuk formulir uang muka pajak yang sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER -24/PJ/2013 berisi tentang adanya Perubahan Kedua atas Dirjen Pajak No. Per-38/PJ/2009 tentang Formulir SSP.

Adapun tentang formulir SSP menurut ayat (1) berisi tentang dibuatnya rangkap empat untuk keperluan sebagai berikut:

  • Lembar 1: berisi tentang sebuah arsip wajib pajak.
  • Lembar 2: berisi tentang sebuah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Lembar 3: berisi tentang sebuah wajib pajak yang menginformasikan ke kantor pajak.
  • Lembar 4: berisi tentang sebuah arsip Kantor Penerima.

Dalam beberapa kondisi tertentu, SSP juga dapat dibuat rangkap 5, Dimana biasanya lembar ke-5 berisi berkas untuk Pemungut Wajib atau orang lain. Secara umum, hal-hal berikut ini harus dipertimbangkan lagi dan juga disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat menyelesaikan SSP:

  • Dalam peraturan DJP formulir SSP diatur dalam Pengisian Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Hal ini dapat dilakukan berdasarkan Tabel Rekening Pajak dan KJS.
  • formulir SSP sendiri dapat dibuat di WP. Hanya saja karena bentuk dan isinya ini sudah baku, maka harus disesuaikan  dengan ketetapan DJP,
  • Adapun mengajukan dokumen perpajakan berhubungan dengan impor, dan juga mengajukan tunggakan pajak atas impor, bagi Wajib Pajak selain yang dibebani dalam surat retribusi atau surat ketetapan, maka akan menggunakan Formulir Bea Cukai dan Uang Muka Pajak (SSPCP). Formulir ini sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.

Tata Cara Pengisian SSP Untuk Bayar dan Setor Pajak 

Melalui Aplikasi DJP Billing atau ASP (Application Service Provider) atau PJAP, rekanan resmi DJP e-Billing Pajakku, kita dapat membuat SSP secara online. Namun, jika anda akan melakukan sebuah deposit over the counter, ada beberapa hal yang perlu anda pertimbangkan:

  • Mengisi format formulir SSP dapat disesuaikan dengan Annex A PER-09/PJ/2020
  • Adapun formulir SSP dibuat rangkap 2:
  • Lembar 1: berisi tentang yang akan disampaikan kepada Bank/Kantor Pos Penerima atau Lembaga Penerima lainnya
  • Lembar 2: berisi tentang arsip wajib pajak.
  • Kalau perlu dapat membuat lebih dari 2 rangkap SSP disesuaikan dengan kebutuhan
  • Bisa juga membuat SSP sendiri jika bentuk dan isinya disesuaiin dengan PER-09/PJ.2020
  • Adapun tata cara pengisian SSP juga harus sesuai dengan petunjuk yang diberi untuk pengisian formulir SSP
  • Rincian kode rekening pajak dan kode jenis setoran juga bisa dilihat di sini
  • Untuk alamat NOP dan NOP dalam SSP diisi hanya jika merupakan transaksi yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan, yaitu transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dan PPN untuk kegiatan konstruksi sendiri.
  • Alamat ini dapat hanya diisi jika berkaitan dengan transaksi tanah dan/atau bangunan, atau disebut juga transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dan PPN untuk melakukan kegiatan konstruksi sendiri, adapun didalam SSP Alamat ini disebut Alamat NOP.

Bentuk Lain Sejenis SSP Untuk Bayar Pajak

Terdapat juga sarana administrasi lain selain SSP. Sarana ini pula memiliki fungsi yang sama dengan SSP, yaitu sebagai berikut:

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) 

Adapun jika melakukan pembayaran dan penyetoran pajak melalui elektronik ataupun langsung ke Bank Persepsi, maka dari itu Wajib Pajak (WP) akan menggunakan opsi BPN ini.

  • Surat Setoran Bea Cukai dan Pajak (SSPCP) 

Sesuai dengan PPh Pasal 22 melakukan pembayaran dan pembayaran uang muka selama melakukan impor, PPN impor dan PPnBM impor dan PPN atas hasil tembakau di dalam negeri, akan menggunakan SSPCP ini. Dengan demikian pula, SSP yang digunakan untuk importir atau diwajibkan membayar impor adalah SSPCP.

  • Bukti Pbk (pemindahbukuan) 

Adapun surat setoran pajak yang biasa diguankan untuk melakukan penyetoran serta pembayaran pajak melalui pemindahbukuan merupakan bukti Pbk.

  • Surat Pelunasan Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri

Pengusaha menggunakan SSP untuk cukai atas barang kena cukai dan menggunakan PPN untuk hasil tembakau yang telah diproduksi di dalam negeri.

  • Pendaftaran Penghasilan Pajak Lainnya 

Dengan memverifikasikan menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Kelima fasilitas administrasi ini dapat dinyatakan sah. Namun, dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang berhak menerbitkan resi penagihan, maka melakukan transfer dan resi penagihan akan dinyatakan sah.

Ketentuan Mata Uang Untuk Setor Pajak

Biasanya, dalam pembayaran dan penyetoran pajak kita menggunakan mata uang rupiah. Namun ada beberapa pengecualian jika Anda memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Dengan cara melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh atas penghasilan final yang nantinya akan dibayar sendiri oleh wajib pajak, serta mendapatkan izin pembukuan dalam menggunakan bahasa inggris dan dolar Amerika Serikat (USD), dan juga mendapatkan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan pajak yang sudah diterbitkan dalam USD dan dalam dolar AS.
  • Adapun menyampaikan pemberitahuan tentang akuntansi tertulis dalam bahasa Inggris dan dolar AS dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada.

Namun, jika bagi Anda dapat memenuhi kriteria di atas , Anda juga bisa melakukan pembayaran dengan Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan Final yang dapat Anda bayarkan dalam Rupiah.

Pembayaran pajak dalam USD dilakukan ke Departemen Keuangan yang akan melalui bank penerima mata uang asing, dalam hal ini, Anda harus mengkonversikan pembayaran dalam mata uang rupiah ke USD dengan kurs yang akan ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang akan berlaku nantinya pada hari pembayaran.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *