Ini Dia Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Ini Dia Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah audit akuntan publik, audit and tax services, audit pajak perusahaan, auditing & taxation, biaya jasa konsultan pajak, dan biaya jasa konsultan pajak pribadi yang tersedia diberbagai kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Batam, Surabaya dan kota lainnya yang tentunya masih ada kaitannya dengan dunia perpajakan. Nah tema kita kali ini adalah Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, yuk disimak informasi selengkapnya.

Putusan Peninjauan Kembali merangkum pemenuhan kriteria objek pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Otoritas pajak mengatakan pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan wajib pajak sudah memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Karena, luas pembangunan box culvert dan saluran air lebih dari 300 m2.

Bangunan culvert box dan saluran air ini adalah satu kesatuan bangunan yang ditanam atau dilekatkan secara tetap dengan konstruksi utama dari beton. Wajib pajak tidak bisa membuktikan pembangunan box culvert dan saluran air ini dilaksanakan agar menunjang kegiatan usahanya.

Namun, wajib pajak menyatakan pembangunan box culvert dan saluran air ini tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menggunakan jasa kontraktor luas bangunan box culvert dan saluran air tidak lebih dari 300 m2.

Lokasi pembangunan tidak berada di satu tempat yang sama. Pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak ditingkat PK.

Baca Juga : Berlaku Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru

Kronologi

Wajib Pajak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatan terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam membangun culvert box dan saluran air ini tidak sesuai dengan kriteria kegiatan yang dibangun sendiri sebagai objek PPN berdasarkan Pasal 16C Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 UU PPN serta Pasal 2 ayat (3) PMK 39/PMK.03/2010.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga mengatakan ada 3 pertimbangan hukum, yaitu : Pertama, pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan menggunakan bantuan kontraktor dan sehubungan dengan kegiatan usaha/pekerjaan wajib pajak. Pembangunan sebagai sarana penunjang di lokasi perkebunan wajib pajak.

Kedua, box culvert bukan bangunan untuk tempat tinggal atau usaha dan mempunyai luas kurang dari 300 m2. Ketiga, lokasi pembangunan box culvert dan saluran air terpisah-pisah dan bangunannya berdiri sendiri.

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 71760/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 29 September 2016.

Pokok sengketa perkara a quo yaitu koreksi dasar pengenaan pajak PPN barang dan jasa kegiatan untuk membangun sendiri masa pajak April 2012 sebesar Rp.113.465.284 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK mengatakan keberatan atas pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Koreksi DPP PPN yang dilakukan karena adanya kegiatan pembangunan culvert box dan saluran air oleh Termohon PK sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Namun, objek PPN kegiatan pembangunan sendiri tidak dilaporkan dalam SPT.

Menurut Pasal 16C UU PPN, kegiatan membangun sendiri adalah sebuah kegiatan untuk membangun bangunan yang dilaksanakan tidak dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaan orang pribadi dan badan yang hasilnya dipergunakan sendiri ataupun pihak lain.

Pemohon berpendapat, pembangunan ini tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha/pekerjaan Termohon PK. Termohon PK tidak bisa memberi bukti bahwa pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan ini demi menunjang kegiatan usahanya.

Frasa bangunan dalam pasal diartikan sebagai satu atau bahkan lebih konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan yang meliputi tiga kriteria, yaitu :

Pertama, konstruksi utamanya dari kayu, beton, pasangan batu, dan baja. Kedua, untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhannya kurang dari 300 m2.

Dalam kasus ini, pembangunan yang dilaksanakan Termohon PK telah memenuhi tiga kriteria di atas. Bangunan culvert box dan saluran air ini merupakan satu kesatuan bangunan yang dilekatkan secara tetap dengan konstruksi utamanya berasal dari beton. Luas keseluruhan bangunan yang dilakukan Termohon PK lebih dari 300 m2.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Kegiatan pembangunan sendiri ini dilaksanakan secara bertahap karena merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang batas waktunya tidak melebihi dua tahun. Pada uraian di atas, Pemohon PK menyimpulkan bahwa pembangunan culvert box dan saluran air yang dilaksanakan Termohon PK telah memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Termohon PK menyebutkan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, pembangunan box culvert dan saluran air ini tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menggunakan bantuan jasa kontraktor. Untuk seluruh material yang dibutuhkan dalam pembangunan ini disediakan oleh Termohon PK.

Termohon PK berpendapat bahwa luas bangunan box culvert dan saluran air tidak lebih dari 300 m2. Lokasi pembangunannya juga tidak berada di satu tempat yang sama. Dengan begitu pembangunan box culvert dan saluran air inictidak memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa seluruh alasan permohonan PK tidak bisa dibenarkan. Keputusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga pajak yang harus dibayar nihil sudah tepat. Ada dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung, yaitu sebagai berikut :

Pertama, koreksi DPP PPN atas kegiatan membangun sendiri masa pajak April 2012 sebesar Rp.113.465.284 tidak bisa dibenarkan. Sesudah meneliti dan menguji dalil dari para pihak, pendapat dari Pemohon PK juga tidak bisa menggugurkan fakta yang melemahkan bukti-bukti yang telah terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, pembangunan yang dilaksanakan Termohon PK tidak memenuhi syarat sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK terbukti tidak berdasarkan aturan dan fakta.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak memiliki alasan yang pasti sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum agar membayar biaya perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *