Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan Soal Imbalan Bunga

Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan Soal Imbalan Bunga

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah jasa pemeriksaan pajak, jasa pengurusan pajak, jasa penyusunan tp doc, jasa perpajakan, jasa pph 23, jasa spt tahunan, dan jasa tax & accounting services yang tersedia diberbagai macam kota seperti Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan dunia perpajakan. Nah, tema yang akan dibahas kali ini adalah mengenai Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan Soal Imbalan Bunga, mari disimak artikel nya agar menambah ilmu pengetahuan kita mengenai perpajakan.

Bagi Wajib Pajak yang mendapat imbalan bunga diharuskan mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga. Permohonan ditujukan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar atau bisa juga ditempat pengusaha kena pajak dikukuhkan.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 18/2021. Kebijakan ini menegaskan dan memerinci ketentuan dalam UU KUP yang sebelumnya telah direvisi melalui UU Cipta Kerja, termasuk tentang tata cara pemberian imbalan bunga.

Pasal 91 ayat (1) PMK 18/2021 menyebutkan bahwa Wajib pajak harus mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga pada kepala KPP tempat wajib pajak tersebut terdaftar atau PKP dikukuhkan”

Permohonan pemberian imbalan bunga diajukan dengan mencantumkan nomor rekening wajib pajak. Pengajuan permohonan dilakukan bisa secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan maupun secara tertulis.

Untuk permohonan secara tertulis disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau bisa juga melalui perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga apabila permohonan pemberian imbalan bunga sudah memenuhi ketentuan seperti yang dimaksud Pasal 83 PMK 18/2021 dan mencantumkan nomor rekening wajib pajak.

Baca Juga: Di Aturan Pinjaman Online, DJP Memastikan Tidak Ada Jenis Pajak Baru

SKPIB tidak diterbitkan karena permohonan pemberian imbalan bunga tidak memenuhi syarat dan  ketentuan, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan pada wajib pajak.

Jangka waktu penerbitan atau pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima lengkap oleh KPP. Format SKPIB dan SKPIB tidak diberitahukan terdapat dalam Lampiran XX dan Lampiran XXI PMK 18/2021.

Untuk pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena ada pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali meliputi 3 kondisi.

Baca Juga: Tarif PPh Pasal 26 Bunga Obligasi Turun Jadi 10% pada PP Baru

Pertama, surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke pengadilan pajak. Kedua, keputusan banding diterima kantor DJP yang berwenang untuk memberi imbalan bunga. Ketiga, keputusan peninjauan kembali diterima kantor DJP yang berwenang untuk memberi imbalan bunga.

Kebijakan ini juga menerangkan wajib pajak yang mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, pemberian imbalan bunga yang terkait dengan pajak terutang dalam mata uang Dolar AS diberikan dalam mata uang rupiah. Pemberiannya dihitung berdasarkan kurs menteri keuangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *