Wajib Pajak Perlu Pahami Antisipasi Risiko Pemeriksaan Pajak

Wajib Pajak Perlu Pahami Antisipasi Risiko Pemeriksaan Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menangani masalah harga jasa pelaporan pajak, harga konsultan pajak, income tax accountant, dan income tax accountant near me yang sudah tersedia dikota Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lainnya yang masih ada hubungannya dengan perpajakan. Kali ini kita akan menjelaskan Antisipasi Risiko Pemeriksaan Pajak, mari disimak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Wajib pajak harus memahami tentang mekanisme pemeriksaan yang merupakan landasan fungsional pemeriksa Ditjen Pajak.

David Hamzah Damian menyebutkan bahwa pemahaman mengenai alur pemeriksaan, wajib pajak bisa melakukan antisipasi. Dengan begitu, wajib pajak dapat menyajikan data-data yang relevan dengan mudah.

“Kita perlu mencoba kooperatif dan suportif. Kita menyiapkan data dan analisis yang ingin dihadapi nantinya ketika pemeriksaan. Identifikasi dulu rasio analisis yang dilakukan secara internal, menggunakan pendekatan yang digunakan oleh otoritas pajak,” katanya

David juga mengatakan bahwa wajib pajak harus mampu menjelaskan pada pemeriksa tentang kondisi perusahaan, seperti penyebab kerugian, penyebab turunnya omzet, serta penyebab naiknya harga pokok penjualan.

Wajib pajak harus menjelaskan proses bisnis dan pembukuan internal perusahaan. Jika sistem pengendalian internal dalam aspek pelaksanaan pembukuan baik dan terjamin integritasnya, risiko yang akan timbul dalam proses pemeriksaan relatif dapat dikelola.

Ekualisasi dan rekonsiliasi disiapkan lebih awal dengan sistem ERP yang diintegrasikan dengan data perpajakan. Integrasi data diperlukan ketika dibutuhkan, rekonsiliasi dan ekualisasi bisa dilakukan dengan cepat.

Baca Juga: Siap-siap Kena Denda Ini Jika Tidak Lapor SPT Pajak

Ekualisasi dan rekonsiliasi harus disiapkan di awal agar wajib pajak tidak terlambat dalam menyerahkan data yang dibutuhkan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak.

Dalam permasalahan ini, wajib pajak terkadang kesulitan untuk menunjukkan data yang dibutuhkan untuk membuktikan kepatuhannya. Issues, regulations, evidences,analysis, and conclusion (IREAC) adalah kerangka analisis pajak.

Melalui IREAC, isu yang berhubungan dengan kebenaran materiel pengenaan pajak perlu diidentifikasi. Regulasi digunakan untuk menganalisis permasalahan yang timbul. Dengan menyertakan bukti, seperti dokumen, yang harus disiapkan untuk menunjukkan kebenaran materiel dari pengenaan pajak.

Setelah isu, regulasi, dan bukti teridentifikasi, selanjutnya wajib pajak akan membangun analisis dan argumentasi agar menjawab permasalahan yang ada. Kemudian wajib pajak dapat menyimpulkan apakah syarat dari suatu pengenaan pajak sudah terpenuhi dan memiliki bukti yang cukup.

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menangani masalah biaya konsultasi pajak, butuh konsultan pajak, company accounting services, dan company income tax registration yang tersedia di kota Jakarta, Medan, Bali, Surabaya, Batam dan kota lain yang berhubungan dengan perpajakan. Nah, kali ini kita akan menjelaskan rincian dari pemerintah mengenai turunnya tarif PPh final jasa konstruksi, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Pemerintah menurunkan tarif PPh final jasa konstruksi. Otoritas fiskal menurunkan tiga dari lima jenis PPh final atas jasa konstruksi.

Agenda ini tertulis dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan Kedua PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

RPP ini terdapat di lampiran Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Program Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2021 berlaku per tanggal 8 Maret 2021.

Melalui RPP ini, tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang kualifikasi usaha perseorangan dan kualifikasi usaha kecil yang hanya dipatok sebesar 1,75%, yang sebelumnya sebesar 2%.

Baca Juga: Jika Tidak Lapor SPT Pajak akan Dikenakan Denda Ini

Tarif PPh final sebesar 2,65% bagi pekerja konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha atau usaha perorangan dan kualifikasi usaha kecil. Di PP 51/2018 tarif PPh final pekerja konstruksi ini sebesar 3%.

Tarif PPh final sebesar 3,5% bagi pekerja konstruksi yang mempunyai kualifikasi usaha. Tarif ini turun dari ketentuan yang berlaku sekarang yaitu sebesar 4%.

Tarif PPh final yang lama digunakan para pekerja konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha, dan PPh final untuk konsultasi konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha. Tarif keduanya mengarah pada PP 51/2021 yang masing-masing sebesar 4% dan 6%.

Langkah selanjutnya Kemenkeu menyusun RPP yang terkait. Setelah itu, Menkum HAM Yasonna Laoly telah memeriksa kebijakan ini sebelum diajukan ke Presiden.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memverifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Diktum Ketiga untuk dilaporkan kepada Presiden,” Diktum Keempat Keppres 4/2021.

Siap-siap Kena Denda Ini Jika Tidak Lapor SPT Pajak

Siap-siap Kena Denda Ini Jika Tidak Lapor SPT Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menangani masalah professional income tax service, program pemeriksaan pajak, service tax consultant, kantor akuntan pajak, dan kantor audit yang telah ada di kota kota Jakarta, Medan, Bali, Surabaya, Batam dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai denda yang akan dikenakan wajib pajak jika tidak melapor SPT, simak penjelasan selengkapnya pada artikel dibawah ini.

Saat ini proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan tengah berlangsung. Batas dalam melapor bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk badan usaha batasnya sampai 30 April 2021.

Bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki NPWP, harus melapor SPT pajak tahunan. Pasalnya, wajib pajak yang tidak melapor akan dikenakan sanksi maupun denda.

Denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT pajak tahunan tertulis dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yaitu sebesar Rp. 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp. 1 juta. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat di setorkan.

Baca juga: Ini Dia Cara Melapor SPT Tahunan di DJP Online melalui e-Form PDF

Denda yang itu berlaku satu kali untuk keterlambatan bayar denda karena tidak lapor SPT pajak pada periodenya. Bagi wajib pajak yang mempunyai beban pajak belum dibayarkan, dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

Utang akan ditagih dengan terbitnya dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari jatuh tempo waktu pembayaran pajak tetapi wajib pajak belum melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Apabila Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaiannya wajib pajak dan belum menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.

Jika utang pajak belum dilunasi lewat waktu 2×24 jam dari tanggal Surat Paksa diberitahukan, akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk menyita barang milik Penanggung Pajak.

Cara Menunda Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan

Cara Menunda Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk menangani masalah Jasa transfer pricing document, Jasa transfer pricing pajak, kantor akuntan, kantor kap, kantor konsultan yang berada di kota Jakarta, Medan, Surabaya, Bali, Batam dan kota lainnya yang masih berhubungan dengan perpajakan. Pembahasan kali ini adalah menjelaskan bagaimana cara mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak dari surat ketetapan pajak.

Pemerintah baru-baru ini memperbaiki beberapa ketentuan dalam tata cara penundaan pembayaran pajak yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/2014 melalui PMK No.18/2021.

Tata cara dalam mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak pun menjadi berubah.

Utang pajak yang dimaksud disini adalah seperti Surat Tagihan pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Tambahan Bayar, Surat Keputusan Keberatan dan Pembetulan, serta Putusan Banding dan Peninjauan Kembali.

Utang pajak harus dilunasi dalam waktu 1 bulan dari tanggal diterbitkannya surat. Wajib pajak dapat mengajukan penundaan jika sedang mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai jatuh tempo.

Wajib pajak diminta untuk membuat surat permohonan penundaan pembayaran pajak yang terdapat pada PMK No. 18/2021. Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus atau juga bisa melalui kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Pajak

Surat permohonan tersebut harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya ingin ditunda dan jangka waktu penundaannya. Selanjutnya lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas di luar kekuasaan wajib pajak.

Buktinya dapat berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, catatan tentang peredaran serta penerimaan dan penghasilan bruto. Surat permohonan disampaikan sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung Pajak.

Surat permohonan disampaikan secara elektronik melalui saluran yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau secara tertulis. Jika  secara tertulis, disampaikan secara langsung, bisa melalui pos, atau jasa kurir dengan melampirkan bukti pengiriman surat.

Wajib pajak yang mengajukan permohonan penundaan tersebut wajib memberikan jaminan aset berwujud yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Pertama, aset berwujud tersebut tidak dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Baca Juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan melalui e-Form PDF di DJP Online? Ini Dia Caranya

Kedua, aset berwujud tersebut sepenuhnya milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan kepemilikan atas aset berwujud. Apabila seluruh syarat sudah siap, ajukanlah ke kantor pajak.

Otoritas pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan tersebut. Otoritas pajak memberikan keputusan dalam waktu 7 hari. Jika dalam waktu 7 hari terlewati maka permohonan sudah disetujui.

Keputusan Dirjen Pajak menyetujui lamanya penundaan sesuai permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian lamanya penundaan yang dimohon oleh wajib pajak dan juga bisa menolak permohonan wajib pajak.

Penundaan tersebut paling lama selama 24 bulan mula dari keluarnya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak. Wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga.

Ini Dia Cara Melapor SPT Tahunan di DJP Online melalui e-Form PDF

Ini Dia Cara Melapor SPT Tahunan di DJP Online melalui e-Form PDF

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk memecahkan masalah accounting & tax services, accounting & taxation services, accounting and tax, biaya konsultan pajak pribadi, dan biaya konsultasi pajak yang sudah ada di beberapa macam kota seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bali, Batam dan kota lainnya yang masih berhubungan dengan perpajakan. Nah,kali ini kami akan menjelaskan bagaimana cara menggunakan e-form pdf untuk wajib pajak orang pribadi PP 23/2018 dan wajib pajak PPh final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ditjen Pajak merilis aplikasi pelaporan SPT Tahunan baru dalam laman DJP Online yang disebut e-Form PDF. Dalam layanan baru DJP, formulir Surat Pemberitahuan tahunan mempunyai format PDF.

Pengisian formulir SPT elektronik bisa dilakukan melalui aplikasi e-form pdf tanpa harus terhubung dengan Internet. Tetapi pengiriman SPT pada DJP tetap harus terhubung dengan Internet.

Dalam e-form pdf, formulir dibuka dengan Adobe PDF Reader minimal versi 20 yang digunakan pada sistem operasi Windows 7 serta Mac. Pada aplikasi sebelumnya, format formulir berbentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak bisa dibuka di Mac.

Wajib pajak dapat melakukan impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lain sebagainya. Terdapat data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S untuk orang pribadi. Aplikasi e-form yang lama tidak memiliki fitur impor data.

Dengan menggunakan aplikasi e-form pdf, token bisa dikirim melalui email dan SMS.

Silakan untuk mengakses DJP Online. Lalu masukkan NPWP, password, dan kode keamanannya. Di menu utama DJP Online, pilih menu Lapor. Nanti, akan ada tiga opsi pelaporan SPT.

Baca Juga: Biaya Sewa Mesin Pabrik yang Merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

Silahkan untuk memilih e-form PDF versi terbaru. Apabila tidak memiliki aplikasi Adobe PDF Reader, silahkan klik Unduh Adobe PDF Reader. Mengunduh aplikasi sesuai dengan operating system komputer kita masing-masing. Jika sudah selesai, instal aplikasi tersebut.

Jika sudah menginstal aplikasinya, klik menu Buat SPT. Akan ada pertanyaan yang muncul seperti “Apakah Anda (wajib pajak) Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?”. Pilih kata Ya kemudian pilih menu e-Form SPT Tahunan untuk orang Pribadi Formulir 1770.

Selanjutnya, silakan isi tahun pajak, status SPT, dan pilihlah media pengiriman token. Jika sudah selesai, klik Kirim Permintaan. Nanti secara otomatis akan mengunduh formulir 1770 dengan format PDF. Silahkan buka formulir yang diunduh tadi menggunakan aplikasi Adobe.

Hal pertama yang akan diisi adalah lampiran 1770-IV. Wajib pajak harus mengisi harta yang dimiliki. Kemudian mencentang kolom pencatatan. Jika sudah selesai, klik Selanjutnya untuk mengisi lampiran 1770-III.

Pada lampiran 1770-III centanglah PP 46/23 pada nomor 16 mengingat kita adalah wajib pajak PPh final UMKM. Selanjutnya, klik kolom PP 46/23 yang berada paling atas pada layar. Isilah data yang diminta.

Apabila sudah selesai, pindahkan nilai peredaran bruto ke lampiran III dengan memilih Ya yang berada di paling bawah pada layar. Kemudian klik Selanjutnya. Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi 1770-II. Isilah apabila diminta. Lalu klik Selanjutnya.

Baca Juga: Ini Dia Pengertian serta Tujuan Dari Pemeriksaan Pajak

Silakan untuk melewati formulir 1770-I halaman 1 karena Anda (wajib pajak) adalah wajib pajak orang pribadi PP 23. Klik Selanjutnya. Dalam formulir 1770-I halaman II, isilah apabila memiliki penghasilan lain. Lalu klik Selanjutnya.

Setelah itu kita akan diarahkan untuk mengisi lampiran 1770. Dengan mengisi NPWP, nama wajib pajak, jenis usaha, dan sebagainya. Karena wajib pajak yang merupakan wajib pajak PP 23 seluruh nilainya akan dinyatakan nol atau nihil.

Centanglah kolom daftar jumlah peredaran bruto pada lampiran G. Kemudian isi kolom pernyataan seperti tanggal, NPWP, dan nama wajib pajak serta mengisi kolom tanda tangan. Klik Submit jika sudah selesai.

Selanjutnya, kita akan diarahkan untuk mengunggah lampiran seperti rekapitulasi peredaran bruto, bukti potong, dan dokumen lainnya dalam bentuk pdf. Lalu masukkan kode verifikasi dan Submit.

Jika sudah berhasil, nanti akan ada notifikasi “Submit SPT berhasil”. Silahkan cek e-mail masing-masing untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Pelaporan SPT akan terlihat dalam daftar SPT di DJP Online.

Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Pajak

Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menangani permasalahan pada income tax consultant, income tax cpa near me, income tax service, dan income tax services in my area yang sudah tersedia kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Surabaya, Batam dan kota lain yang erat kaitannya dengan pajak. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai Definisi dan Tujuan Pemeriksaan Pajak, mari disimak artikelnya agar menambah informasi kita mengenai perpajakan.

Sistem self-assessment dalam perpajakan Indonesia menuntut agar wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. DJP berwenang melakukan pemeriksaan untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut.

Pengertian Pemeriksaan

Ketentuan mengenai pemeriksaan tertulis dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diubah beberapa kali dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Pasal 1 angka 25 UU KUP, pengertian pemeriksaan adalah kegiatan untuk menghimpun, mengolah data keterangan, serta bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dalam hal menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain dalam hal melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa tata cara pemeriksaan diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemeriksaan yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015).

Tujuan Pemeriksaan

Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak atau untuk tujuan lain dalam hal melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Tata Cara Pemeriksaan Pajak Yang Diubah Karena Terbitnya PMK 18/2021

Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 184/2015, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan dilaksanakan apabila telah memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut:

  1. Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak seperti Pasal 17B UU KUP
  2. Terdapat keterangan lain seperti data konkret seperti Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP
  3. Wajib pajak menyampaikan SPT yang mengatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan tersebut mengembalikan kelebihan pembayaran pajak seperti pada huruf a
  4. Wajib pajak yang diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  5. Wajib pajak yang menyampaikan SPT yang menyatakan rugi
  6. Wajib pajak melakukan perubahan tahun buku dan metode pembukuan karena dilakukan penilaian kembali aktiva tetapnya
  7. Wajib pajak tidak menyampaikan SPT tetapi telah melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan dalam surat teguran untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
  8. Wajib pajak yang menyampaikan SPT terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko

Baca Juga: Sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Ini Dia Sengketa Biaya Sewa Mesin Pabrik

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diatur dalam Pasal 70 PMK 184/2015. Pemeriksaan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut.

Pertama, pemberian NPWP secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWP. Ketiga, pengukuhan PKP secara jabatan. Keempat, pencabutan pengukuhan PKP. Kelima, wajib pajak mengajukan keberatan. Keenam, pengumpulan bahan untuk penyusunan norma penghitungan penghasilan neto. Ketujuh, pencocokan data atau alat keterangan.

Kedelapan, penentuan wajib pajak yang berlokasi di daerah terpencil. Kesembilan, penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN. Kesepuluh, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. Kesebelas, penentuan saat produksi baru dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian yang berkaitan dengan pemberian fasilitas perpajakan. Keduabelas, menyelesaikan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Ini Dia Sengketa Biaya Sewa Mesin Pabrik

Sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Ini Dia Sengketa Biaya Sewa Mesin Pabrik

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menangani permasalahan pada jasa konsultasi pajak, jasa lapor spt tahunan, jasa laporan pajak, jasa laporan pajak murah, dan jasa manajemen pph 23 yang sudah tersedia berbagai kota besar seperti Jakarta, Medan, Batam, Surabaya, Bali dan kota lain yang berkaitan dengan perpajakan. Nah kali ini kita akan menjelaskan tentang Sengketa Biaya Sewa Mesin Pabrik Sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), mari disimak artikel dibawah ini agar tahu lebih informasi selengkapnya.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum mengenai biaya sewa mesin pabrik dan fotokopi sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Otoritas pajak menemukan adanya objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan wajib pajak sehingga menyebabkan kurang bayar. Objek yang dimaksud adalah biaya sewa mesin pabrik dan fotokopi.

Biaya sewa mesin pabrik dan fotokopi bukan objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu, otoritas pajak melaksanakan reklasifikasi objek PPh Pasal 23 menjadi PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa mesin pabrik dan fotokopi.

Wajib pajak mengatakan tidak semua biaya sewa yang tercatat dalam laporan laba rugi adalah objek PPh Pasal 4 ayat (2). Wajib pajak sepakat biaya sewa tanah dan bangunan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).

Untuk biaya sewa mesin pabrik dan fotokopi tidak tergolong dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2), akan tetapi objek PPh Pasal 23. Terhadap objek PPh Pasal 23 telah dilaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Tetapi pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Baca Juga: Cara Mendaftar NPWP

Kronologi

Wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatan terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengatakan bahwa biaya sewa yang tercatat dalam laporan laba rugi wajib pajak tidak semuanya termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2). Ada pula biaya sewa atas tanah dan bangunan yang termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Untuk biaya sewa mesin pabrik dan fotokopi tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), akan tetapi PPh Pasal 23. Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi otoritas pajak sebesar Rp.963.872.714 tidak dapat dipertahankan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak atas permohonan banding tersebut. Dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 41237/ PP/M.III/25/2012 tertanggal 8 November 2012, otoritas pajak dapat mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 Februari 2013.

Pokok sengketa pada perkara a quo adalah koreksi Dasar dalam Pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.963.872.714 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK mengatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi laporan laba rugi dengan SPT yang telah disampaikan oleh Termohon PK kepada Pemohon PK.

Baca Juga: Strategi Pajak yang bisa di Terapkan Dalam Perkembangan Bisnis

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Pemohon PK menemukan adanya objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak dilaporkan dalam SPT oleh Termohon PK yang menyebabkan kurang bayar. Objek yang dimaksud adalah biaya sewa mesin pabrik dan fotokopi.

Pemohon PK menilai bahwa biaya sewa mesin pabrik dan fotokopi bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Pada saat pemeriksaan hingga pembahasan akhir, Termohon PK tidak memberikan dokumen-dokumen yang diminta oleh Pemohon PK. Dokumen yang dimaksud baru diserahkan Termohon PK saat proses persidangan banding.

Sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, data yang tidak diberikan saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK dapat dipertahankan.

Termohon PK berdalil bukti-bukti yang dapat mendukung argumennya di atas telah diserahkan ke Pemohon PK. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) No. 73/WPJ.08/KP.0705/2009 pada 30 Maret 2009, Termohon PK memberikan bukti-bukti antara lain, SPT PPh badan dan lampirannya, bukti pemotongan pajak, akta pendirian dan perubahan, laporan keuangan, general ledger, serta rekening koran atas transaksi yang dilakukan. Dengan demikian, reklasifikasi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak tepat.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menyebutkan bahwa alasan yang diberikan oleh permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan pajak yang menyatakan akan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat. Berikut ini dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak :

Baca Juga: Diubahnya Tata Cara Pemeriksaan Pajak Dengan Terbitnya PMK 18/2021

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.963.872.714 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji seluruh dalil dari para pihak, pendapat dari Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, para perkara a quo, reklasifikasi objek PPh Pasal 23 diubah menjadi PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa mesin pabrik dan fotokopi yang tidak dapat dibenarkan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dinilai sudah benar dan sesuai dengan fakta dan peraturan. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan begitu saja.

Jadi, berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak memiliki alasan yang pasti sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan akan dihukum untuk membayar biaya dalam perkara tersebut.

Ini Dia Cara Menunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan

Ini Dia Cara Menunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menangani masalah pada fee konsultan pajak, financial and tax services, harga jasa konsultan akuntansi, dan harga jasa konsultan pajak yang sudah tersedia diberbagai kota besar seperti Jakarta, Medan, Bali, Batam, Surabaya dan kota lainnya yang berkaitan dengan perpajakan. Tema kita kali ini adalah mengenai Cara Menunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan, mari disimak artikel ini agar menambah wawasan kita mengenai pajak.

Nah, kali ini kita akan menjelaskan bagaimana cara mengajukan permohonan penundaan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan pajak penghasilan.

Selaku wajib pajak yang baik, dalam membayar pajak haruslah tepat waktu. Walau, otoritas pajak memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang hendak menunda atau memperpanjang waktu pembayaran pajaknya.

Terdapat kriteria dan syarat agar mendapatkan fasilitas tersebut. Penundaan ini diberikan terutama kepada wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan force majeur sehingga sulit untuk melakukan pembayaran pajak.

Kekurangan dalam pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan perlu dilunasi sebelum SPT tahunan disampaikan dan tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT tahunan, yaitu pada akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan.

Permohonan penundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT tahunan dapat diberikan paling lambat hingga batas waktu penyampaian SPT tahunan tahun pajak berikutnya. Berarti, penundaan diberikan kurang lebih setahun.

Wajib pajak harus membuat surat permohonan penundaan pembayaran pajak seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh wajib pajak, ataupun kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Baca Juga: Pengertian Piutang Pajak dan Cara Meminimalkannya

Surat permohonan tersebut mesti dicantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk dilakukan penundaan dan jangka waktu penundaannya. Lampirkanlah alasan dan bukti mengenai kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Bukti dapat berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan dan penghasilan bruto. Surat permohonan juga harus disampaikan paling lambat saat SPT tahunan disampaikan.

Surat permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan Dirjen Pajak atau secara tertulis. Jika secara tertulis, dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan menyertakan bukti pengiriman surat.

Baca Juga : Strategi Pajak yang bisa di Terapkan Dalam Perkembangan Bisnis

Wajib pajak yang mengajukan permohonan penundaan diharuskan memberi jaminan aset berwujud dengan beberapa kriteria. Pertama, aset berwujud tidak dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Kedua, aset berwujud adalah milik penanggung pajak pemohon yang terbukti dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Apabila seluruh persyaratan sudah disiapkan, silahkan untuk melakukan pengajuan ke kantor pajak.

Selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan penelitian kelengkapan permohonan. Otoritas pajak juga akan memberikan keputusan dalam waktu 7 hari dari tanggal diterimanya permohonan tersebut. Apabila dalam waktu 7 hari terlewati maka permohonan secara otomatis telah disetujui.

Jika permohonan sudah diterima, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak tersebut. Jika tidak, dirjen pajak juga akan menerbitkan keputusan penundaan pembayaran pajak.

Tata Cara Pemeriksaan Pajak Yang Diubah Karena Terbitnya PMK 18/2021

Tata Cara Pemeriksaan Pajak Yang Diubah Karena Terbitnya PMK 18/2021

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan permasalahan pada accounting tax service, accounting taxation services, audit akuntan publik, audit and tax services, dan audit pajak perusahaan yang sudah tersedia di berbagai kota seperti Batam, Medan, Bali, Jakarta, Surabaya dan kota lainnya yang berkaitan dengan perpajakan. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai Tata Cara Pemeriksaan Pajak Yang Diubah Karena Terbitnya PMK 18/2021, mari disimak artikelnya untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Pemerintah mengubah beberapa ketentuan tata cara melakukan pemeriksaan melalui PMK 18/2021.

Perubahan ini tertulis dalam Pasal 105 PMK sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Pemerintah merevisi 17 Pasal yang dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

Secara garis besar, ada 6 ruang lingkup perubahan yang tertulis dalam Pasal 105 PMK 18/2021. Pertama, penyesuaian terhadap perubahan frasa “keterangan lain” yang tertulis dalam beberapa pasal PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

Penyesuaian ini adalah tindak lanjut dari perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c UU KUP yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Perubahan frasa terjadi pada Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 yang mengatur tentang dasar dilakukannya pemeriksaan demi menguji kepatuhan.

Pasal 4 ayat (1) huruf b sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan demi menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan dalam hal adanya keterangan lain berupa data konkret seperti dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP. Namun, pasal ini bunyi nya telah direvisi.

Baca Juga: Prosedur pada Restitusi PPN

“Pemeriksaan demi menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan ketika adanya data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,” Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021.

Kedua, penambahan ruang lingkup pemeriksaan. Penambahan ini berkaitan dengan pemeriksaan terhadap PKP yang tidak melakukan penyerahan atau ekspor BKP dan JKP dan sudah diberikan pengembalian pajak masukan atau sudah mengkreditkan pajak masukan seperti dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN yang diubah melalui UU Cipta Kerja.

Ada juga penyesuaian jenis pemeriksaan lapangan dan kantor serta perincian yang dimaksud data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak/kurang dibayar dan berujung pada dilakukannya pemeriksaan.

Ketiga, penyesuaian ketentuan pemeriksaan karena dihapusnya Pasal 13A UU KUP. Salah satu cakupan perubahan UU KUP dalam UU CIpta Kerja adalah dihapusnya Pasal 13A UU KUP yang intinya mengatur pengenaan sanksi administrasi karena kealpaan.

Keempat, penyesuaian sebab adanya perubahan sanksi pengungkapan ketidakbenaran. Perubahan ini berhubungan dengan diubahnya sanksi administrasi yang dikenakan wajib pajak yang mengungkapkan sendiri ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan.

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan dalam laporan tersendiri secara tertulis dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%. Akan tetapi, sanksi ini telah diubah menjadi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru Berlaku

Kelima, penyesuaian terhadap ketentuan pemeriksaan karena dihapusnya Pasal 13 ayat (5) dan 15 ayat (4) UU KUP yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Keenam, penyesuaian terhadap ketentuan yang berhubungan dengan pemeriksaan yang ditangguhkan karena dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan.

Terdapat perubahan dan penyesuaian tata cara pemeriksaan ini hanya cakupan dari perubahan di bidang UU KUP yang termuat dalam PMK 18/2021. PMK 18/2021 juga memuat perubahan ketentuan di bidang UU PPh, dan UU PPN.

Alasan DJP Mengawasi Wajib Pajak Bagi Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker

Alasan DJP Mengawasi Wajib Pajak Bagi Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan permasalahan service tax consultant, services provided by tax consultants, tarif jasa konsultan pajak, tarif jasa konsultasi pajak, dan tax accountant services yang tersedia diberbagai kota seperti Jakarta, Medan, Batam, Bali, Surabaya dan kota lain yang tentunya masih ada kaitannya dengan perpajakan. Nah, tema kita kali ini adalah Alasan DJP Mengawasi Wajib Pajak bagi Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker, mari disimak artikel ini untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Ditjen Pajak meningkatkan pengawasan pada penerimaan bagi wajib pajak sebagai pelaku usaha ekonomi digital. Langkah otoritas ini menjadi salah satu pembahasan media nasional pada hari Jumat 5/3/2021.

Pengawasan itu menjadi rencana aksi pada tahun 2021. Berdasarkan perkembangan yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan usaha yang dilaksanakan secara tatap muka bergeser ke arah virtual yang memanfaatkan teknologi informasi.

“Kegiatan tersebut melahirkan aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelaku usahanya,” ungkap otoritas dalam Laporan Kinerja DJP 2020.

Kegiatan pengawasan tahun ini dilakukan terhadap wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik PMSE dalam dan luar negeri, wajib pajak Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker, dan wajib pajak esport.

Baca Juga: Di dalam Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Memiliki Hak dan Kewajiban

Ada pembahasan mengenai perubahan tata cara pemeriksaan yang terdapat dalam PMK 18/2021. Kebijakan ini merupakan salah satu dari peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Berikut ini merupakan ulasan berita selengkapnya.

  • Aplikasi Pengawasan

Selain wajib pajak pelaku usaha ekonomi digital, wajib pajak yang mempunyai kekayaan tinggi beserta grup usahanya dan wajib pajak strategis juga akan diawasi oleh DJP. DJP berpendapat, adanya potensi besar dari wajib pajak HWI dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankannya.

Kegiatan meningkatkan pengawasan wajib pajak strategis pada tahun 2021 ini akan ditetapkan di beberapa program, yakni meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.

“Data SPT Tahunan yang berkualitas diharapkan akan memberi input aplikasi pengawasan misalnya Approweb dan compliance risk management (CRM) yang akurat sehingga dapat memberi output analisis yang lebih akurat,” tutur DJP.

Baca Juga : Ini Dia Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

  • Tata Cara Pemeriksaan

Merujuk pada PMK 18/2021, pemerintah akan mengubah beberapa ketentuan tata cara pemeriksaan Perubahan ini tercantum pada Pasal 105 PMK yang menjadi peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Pemerintah merevisi 17 Pasal yang terdapat dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

Secara garis besar, ada 6 ruang lingkup perubahan yang tercantum pada Pasal 105 PMK 18/2021. Salah satunya adalah penambahan ruang lingkup pada pemeriksaan.

  • Pemeriksaan Bukti Pemeriksaan

Memperpanjang jangka waktu yang dilaksanakan dalam pemeriksaan bukti permulaan diberikan selama semaksimal mungkin 1 tahun. Perpanjangan jangka waktu lebih singkat dibanding dengan ketentuan sebelumnya yang dapat diberikan semaksimal mungkin 24 bulan atau 2 tahun.

Penyesuaian jangka waktu tertulis dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021. Apabila pemeriksa tidak dapat melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu yang telah  ditentukan maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.

  • AS Cabut Usulan Safe Harbour Approach

Pemerintahan Amerika Serikat atas kepemimpinan Presiden Joe Biden mencabut usulan safe harbour approach dalam proposal pajak digital Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yaitu Pillar 1: Unified Approach.

Komitmen untuk tidak mengusulkan safe harbour approach dalam pelaksanaan Pillar 1 ini disampaikan  Menteri Keuangan AS Janet Yellen pada menteri keuangan negara mitra pada pertemuan G-20.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

  • Evaluasi Implementasi e-Faktur 3.0

DJP menggelar survei yang berhubungan dengan implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang telah diberlakukan secara nasional 1 Oktober 2020. DJP menyebutkan sedang melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang memuat fitur tambahan berupa prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated e-faktur.

Arahan yang disampaikan melalui menjadi bahan perbaikan bagi aplikasi e-faktur di masa yang akan mendatang. Kuesionernya terbuka untuk wajib pajak pengguna e-faktur dan pegawai DJP. Pengisian dilakukan sampai 10 Maret 2021.

  • Wacana Pengampunan Pajak Berulang

Tentang wacana kebijakan tax amnesty jilid II, Darussalam mengatakan bahwa langkah itu akan memberi disinsentif untuk wajib pajak yang patuh terhadap pajak. Wacana ini membutuhkan justifikasi yang kuat.

Secara umum, terdapat 4 alasan utama dilakukannya pengampunan pajak, yakni untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, menjaga ekosistem kepatuhan pajak, mendorong repatriasi dana di luar negeri, serta menjadi jembatan untuk menghadapi sistem pajak baru yang lebih baik lagi. Tidak ada justifikasi yang kuat dalam konteks saat ini.

Dari sisi kepatuhan jangka panjang, ada pula pengampunan pajak berulang yang akan menciptakan moral hazard. Masyarakat akan melihat pemerintah justru memberi insentif untuk wajib pajak yang tidak patuh atau insentif atas ketidakpatuhan.

  • Pencantuman NIK

Sri Mulyani meminta agar DJP menggencarkan sosialisasi tentang pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak bagi para pelaku usaha. Meski demikian, dia tidak menunda pelaksanaan ketentuan baru tersebut.

“Kami berusaha untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya apa yang disebut pengadministrasian, dan juga dari sisi lawan transaksinya. Supaya semuanya tak ada yang dirugikan,” ungkapnya.