Ini Dia Cara Melapor SPT Tahunan di DJP Online melalui e-Form PDF

Ini Dia Cara Melapor SPT Tahunan di DJP Online melalui e-Form PDF

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk memecahkan masalah accounting & tax services, accounting & taxation services, accounting and tax, biaya konsultan pajak pribadi, dan biaya konsultasi pajak yang sudah ada di beberapa macam kota seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bali, Batam dan kota lainnya yang masih berhubungan dengan perpajakan. Nah,kali ini kami akan menjelaskan bagaimana cara menggunakan e-form pdf untuk wajib pajak orang pribadi PP 23/2018 dan wajib pajak PPh final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ditjen Pajak merilis aplikasi pelaporan SPT Tahunan baru dalam laman DJP Online yang disebut e-Form PDF. Dalam layanan baru DJP, formulir Surat Pemberitahuan tahunan mempunyai format PDF.

Pengisian formulir SPT elektronik bisa dilakukan melalui aplikasi e-form pdf tanpa harus terhubung dengan Internet. Tetapi pengiriman SPT pada DJP tetap harus terhubung dengan Internet.

Dalam e-form pdf, formulir dibuka dengan Adobe PDF Reader minimal versi 20 yang digunakan pada sistem operasi Windows 7 serta Mac. Pada aplikasi sebelumnya, format formulir berbentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak bisa dibuka di Mac.

Wajib pajak dapat melakukan impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lain sebagainya. Terdapat data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S untuk orang pribadi. Aplikasi e-form yang lama tidak memiliki fitur impor data.

Dengan menggunakan aplikasi e-form pdf, token bisa dikirim melalui email dan SMS.

Silakan untuk mengakses DJP Online. Lalu masukkan NPWP, password, dan kode keamanannya. Di menu utama DJP Online, pilih menu Lapor. Nanti, akan ada tiga opsi pelaporan SPT.

Baca Juga: Biaya Sewa Mesin Pabrik yang Merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

Silahkan untuk memilih e-form PDF versi terbaru. Apabila tidak memiliki aplikasi Adobe PDF Reader, silahkan klik Unduh Adobe PDF Reader. Mengunduh aplikasi sesuai dengan operating system komputer kita masing-masing. Jika sudah selesai, instal aplikasi tersebut.

Jika sudah menginstal aplikasinya, klik menu Buat SPT. Akan ada pertanyaan yang muncul seperti “Apakah Anda (wajib pajak) Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?”. Pilih kata Ya kemudian pilih menu e-Form SPT Tahunan untuk orang Pribadi Formulir 1770.

Selanjutnya, silakan isi tahun pajak, status SPT, dan pilihlah media pengiriman token. Jika sudah selesai, klik Kirim Permintaan. Nanti secara otomatis akan mengunduh formulir 1770 dengan format PDF. Silahkan buka formulir yang diunduh tadi menggunakan aplikasi Adobe.

Hal pertama yang akan diisi adalah lampiran 1770-IV. Wajib pajak harus mengisi harta yang dimiliki. Kemudian mencentang kolom pencatatan. Jika sudah selesai, klik Selanjutnya untuk mengisi lampiran 1770-III.

Pada lampiran 1770-III centanglah PP 46/23 pada nomor 16 mengingat kita adalah wajib pajak PPh final UMKM. Selanjutnya, klik kolom PP 46/23 yang berada paling atas pada layar. Isilah data yang diminta.

Apabila sudah selesai, pindahkan nilai peredaran bruto ke lampiran III dengan memilih Ya yang berada di paling bawah pada layar. Kemudian klik Selanjutnya. Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi 1770-II. Isilah apabila diminta. Lalu klik Selanjutnya.

Baca Juga: Ini Dia Pengertian serta Tujuan Dari Pemeriksaan Pajak

Silakan untuk melewati formulir 1770-I halaman 1 karena Anda (wajib pajak) adalah wajib pajak orang pribadi PP 23. Klik Selanjutnya. Dalam formulir 1770-I halaman II, isilah apabila memiliki penghasilan lain. Lalu klik Selanjutnya.

Setelah itu kita akan diarahkan untuk mengisi lampiran 1770. Dengan mengisi NPWP, nama wajib pajak, jenis usaha, dan sebagainya. Karena wajib pajak yang merupakan wajib pajak PP 23 seluruh nilainya akan dinyatakan nol atau nihil.

Centanglah kolom daftar jumlah peredaran bruto pada lampiran G. Kemudian isi kolom pernyataan seperti tanggal, NPWP, dan nama wajib pajak serta mengisi kolom tanda tangan. Klik Submit jika sudah selesai.

Selanjutnya, kita akan diarahkan untuk mengunggah lampiran seperti rekapitulasi peredaran bruto, bukti potong, dan dokumen lainnya dalam bentuk pdf. Lalu masukkan kode verifikasi dan Submit.

Jika sudah berhasil, nanti akan ada notifikasi “Submit SPT berhasil”. Silahkan cek e-mail masing-masing untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Pelaporan SPT akan terlihat dalam daftar SPT di DJP Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *