Mengetahui Pajak Sewa Gedung dan Cara Menghitungnya, Penting Untuk Dilakukan!

Mengetahui Pajak Sewa Gedung dan Cara Menghitungnya, Penting Untuk Dilakukan!

PT Jovindo Solusi Batam adalah ahli pajak yang bereputasi dan terampil yang dapat memberikan jawaban atas berbagai masalah. Selain itu, PT Jovindo Solusi Batam menerima pelanggan dari kota-kota lain di Indonesia.

Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak Sewa Gedung dan Cara Menghitungnya. Berikut informasinya.

Pajak Sewa Gedung: Apa Itu?

Penyewa diharuskan membayar pajak wajib yang dikenal sebagai pajak sewa gedung. Baik PPN maupun pajak yang diatur dalam PPh pasal 4 ayat 2 harus dibayar. Jika penyewa adalah instansi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, atau agen dari perusahaan asing lain, maka undang-undang ini akan berlaku untuk mereka.

ketika membayar pajak sewa diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional. Bagian selanjutnya akan membahas ketentuan dan aturan pembayaran pajak sewa gedung.

Aturan Pembayaran Pajak Sewa Gedung

Setelah mengetahui apa itu Pajak Sewa Gedung, Anda harus mengetahui aturan pembayaran pajak. Dalam hal penyewa adalah Wajib Pajak Pemotongan Bukan Pajak, maka tata cara yang digunakan adalah pelunasan sendiri. Ini menunjukkan bahwa pemilik tanah secara pribadi akan menyetor pajak penghasilan atas uang yang dihasilkan.

Ketentuan pembayaran pajak sewa gedung adalah sebagai berikut:

  • Pemilik tanah dan bangunan wajib membuat faktur pajak PPN sebesar 10% x jumlah biaya sewa untuk transaksi sewa gedung setelah menerima biaya sewa gedung dari perusahaan.

 

  • Jika pemilik tanah adalah PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk suatu masa atau tahun tidak termasuk PPN. Jika pemilik tanah bukan PKP, biaya sewa adalah penjumlahan dari sewa dan PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain, pembayaran sewa penyewa termasuk komponen PPN.

 

  • Selain PPN atas sewa bangunan, 10% dari total biaya sewa juga dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 4 Ayat 2. Penyewa harus menunjukkan kepada pemilik barang dan bukti bangunan bahwa mereka telah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat 2.

 

  • Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pajak atas sewa bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang bersifat final.

Ketentuan untuk potongan pajak atas sewa bangunan

Sewa bangunan dapat mencakup ketentuan pengurangan pajak, antara lain sebagai berikut:

  • Apabila penyewa adalah instansi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan asing, atau orang pribadi yang ditunjuk DJP, penyewa wajib memotong pajak penghasilan yang berlaku dan harus menunjukkan bukti pemotongan kepada penyewa/penerima penghasilan.

 

  • Jika penyewa adalah individu atau tidak dikenakan pajak penghasilan, mereka bertanggung jawab untuk membayar pajak penghasilan yang berlaku.

Perhitungan Pajak Sewa Gedung

Anda harus mengetahui terlebih dahulu jumlah masing-masing PPh Pasal 4 Ayat (2) dan PPN 10% untuk menghitung pajak sewa gedung.

Simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

Biaya sewa kantor tahunan yang dibayarkan Perusahaan A kepada PKP adalah sebesar Rp30.000.000,- maka tarif PPh sewa gedung perkantoran adalah:

10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000

Kemudian, sebagai penyewa, firma A mengajukan SPT PPh Masa Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut dan memberikan surat pemotongan kepada pemilik tanah/bangunan.

Sedangkan PKP sebagai pemilik bangunan atau tanah mengurangi PPN dengan penjumlahan sebagai berikut:

10% x Rp30.000.000 adalah Rp3.000.000

Jumlah total sewa tahunan yang harus dibayar oleh penyewa gedung adalah:

PPh Pasal 4 Ayat (2) Biaya sewa + PPN – Rp30.000.000 + Rp3.000.000 – Rp3.000.000 = Rp30.000.000

Pajak Sewa Gedung: Cara Membayar

Setelah Anda membayar biaya sewa dan pajak, pemilik tanah akan menyetorkan pajak penghasilan atas nama Anda dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlahnya 10% dari nilai sewa bruto tanah dan bangunan.

 

  • Buat kode billing sebelum menyetorkan PPh Pasal 4 Ayat 2. Setelah itu harus setor uang paling lambat 15 bulan kemudian.

 

  • Anda dapat memanfaatkan aplikasi E-Spt PPh melalui layanan elektronik DJP untuk melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2 secara online.

Pembayaran PPh menggunakan metode pemotongan dengan persyaratan sebagai berikut jika penyewa termasuk dalam golongan Pemotong Pajak yang meliputi badan pemerintah, bentuk usaha tetap, perwakilan badan usaha asing, atau orang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pada tanggal sepuluh bulan setelah akhir masa pajak, penyewa harus memotong pajak penghasilan sebesar 10% dari sewa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *