Tata Cara Pemeriksaan Pajak Yang Diubah Karena Terbitnya PMK 18/2021

Tata Cara Pemeriksaan Pajak Yang Diubah Karena Terbitnya PMK 18/2021

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan permasalahan pada accounting tax service, accounting taxation services, audit akuntan publik, audit and tax services, dan audit pajak perusahaan yang sudah tersedia di berbagai kota seperti Batam, Medan, Bali, Jakarta, Surabaya dan kota lainnya yang berkaitan dengan perpajakan. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai Tata Cara Pemeriksaan Pajak Yang Diubah Karena Terbitnya PMK 18/2021, mari disimak artikelnya untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Pemerintah mengubah beberapa ketentuan tata cara melakukan pemeriksaan melalui PMK 18/2021.

Perubahan ini tertulis dalam Pasal 105 PMK sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Pemerintah merevisi 17 Pasal yang dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

Secara garis besar, ada 6 ruang lingkup perubahan yang tertulis dalam Pasal 105 PMK 18/2021. Pertama, penyesuaian terhadap perubahan frasa “keterangan lain” yang tertulis dalam beberapa pasal PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

Penyesuaian ini adalah tindak lanjut dari perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c UU KUP yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Perubahan frasa terjadi pada Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 yang mengatur tentang dasar dilakukannya pemeriksaan demi menguji kepatuhan.

Pasal 4 ayat (1) huruf b sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan demi menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan dalam hal adanya keterangan lain berupa data konkret seperti dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP. Namun, pasal ini bunyi nya telah direvisi.

Baca Juga: Prosedur pada Restitusi PPN

“Pemeriksaan demi menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan ketika adanya data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,” Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021.

Kedua, penambahan ruang lingkup pemeriksaan. Penambahan ini berkaitan dengan pemeriksaan terhadap PKP yang tidak melakukan penyerahan atau ekspor BKP dan JKP dan sudah diberikan pengembalian pajak masukan atau sudah mengkreditkan pajak masukan seperti dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN yang diubah melalui UU Cipta Kerja.

Ada juga penyesuaian jenis pemeriksaan lapangan dan kantor serta perincian yang dimaksud data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak/kurang dibayar dan berujung pada dilakukannya pemeriksaan.

Ketiga, penyesuaian ketentuan pemeriksaan karena dihapusnya Pasal 13A UU KUP. Salah satu cakupan perubahan UU KUP dalam UU CIpta Kerja adalah dihapusnya Pasal 13A UU KUP yang intinya mengatur pengenaan sanksi administrasi karena kealpaan.

Keempat, penyesuaian sebab adanya perubahan sanksi pengungkapan ketidakbenaran. Perubahan ini berhubungan dengan diubahnya sanksi administrasi yang dikenakan wajib pajak yang mengungkapkan sendiri ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan.

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan dalam laporan tersendiri secara tertulis dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%. Akan tetapi, sanksi ini telah diubah menjadi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru Berlaku

Kelima, penyesuaian terhadap ketentuan pemeriksaan karena dihapusnya Pasal 13 ayat (5) dan 15 ayat (4) UU KUP yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Keenam, penyesuaian terhadap ketentuan yang berhubungan dengan pemeriksaan yang ditangguhkan karena dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan.

Terdapat perubahan dan penyesuaian tata cara pemeriksaan ini hanya cakupan dari perubahan di bidang UU KUP yang termuat dalam PMK 18/2021. PMK 18/2021 juga memuat perubahan ketentuan di bidang UU PPh, dan UU PPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *