Alasan DJP Mengawasi Wajib Pajak Bagi Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker

Alasan DJP Mengawasi Wajib Pajak Bagi Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan permasalahan service tax consultant, services provided by tax consultants, tarif jasa konsultan pajak, tarif jasa konsultasi pajak, dan tax accountant services yang tersedia diberbagai kota seperti Jakarta, Medan, Batam, Bali, Surabaya dan kota lain yang tentunya masih ada kaitannya dengan perpajakan. Nah, tema kita kali ini adalah Alasan DJP Mengawasi Wajib Pajak bagi Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker, mari disimak artikel ini untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Ditjen Pajak meningkatkan pengawasan pada penerimaan bagi wajib pajak sebagai pelaku usaha ekonomi digital. Langkah otoritas ini menjadi salah satu pembahasan media nasional pada hari Jumat 5/3/2021.

Pengawasan itu menjadi rencana aksi pada tahun 2021. Berdasarkan perkembangan yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan usaha yang dilaksanakan secara tatap muka bergeser ke arah virtual yang memanfaatkan teknologi informasi.

“Kegiatan tersebut melahirkan aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelaku usahanya,” ungkap otoritas dalam Laporan Kinerja DJP 2020.

Kegiatan pengawasan tahun ini dilakukan terhadap wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik PMSE dalam dan luar negeri, wajib pajak Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker, dan wajib pajak esport.

Baca Juga: Di dalam Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Memiliki Hak dan Kewajiban

Ada pembahasan mengenai perubahan tata cara pemeriksaan yang terdapat dalam PMK 18/2021. Kebijakan ini merupakan salah satu dari peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Berikut ini merupakan ulasan berita selengkapnya.

  • Aplikasi Pengawasan

Selain wajib pajak pelaku usaha ekonomi digital, wajib pajak yang mempunyai kekayaan tinggi beserta grup usahanya dan wajib pajak strategis juga akan diawasi oleh DJP. DJP berpendapat, adanya potensi besar dari wajib pajak HWI dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankannya.

Kegiatan meningkatkan pengawasan wajib pajak strategis pada tahun 2021 ini akan ditetapkan di beberapa program, yakni meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.

“Data SPT Tahunan yang berkualitas diharapkan akan memberi input aplikasi pengawasan misalnya Approweb dan compliance risk management (CRM) yang akurat sehingga dapat memberi output analisis yang lebih akurat,” tutur DJP.

Baca Juga : Ini Dia Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

  • Tata Cara Pemeriksaan

Merujuk pada PMK 18/2021, pemerintah akan mengubah beberapa ketentuan tata cara pemeriksaan Perubahan ini tercantum pada Pasal 105 PMK yang menjadi peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Pemerintah merevisi 17 Pasal yang terdapat dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

Secara garis besar, ada 6 ruang lingkup perubahan yang tercantum pada Pasal 105 PMK 18/2021. Salah satunya adalah penambahan ruang lingkup pada pemeriksaan.

  • Pemeriksaan Bukti Pemeriksaan

Memperpanjang jangka waktu yang dilaksanakan dalam pemeriksaan bukti permulaan diberikan selama semaksimal mungkin 1 tahun. Perpanjangan jangka waktu lebih singkat dibanding dengan ketentuan sebelumnya yang dapat diberikan semaksimal mungkin 24 bulan atau 2 tahun.

Penyesuaian jangka waktu tertulis dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021. Apabila pemeriksa tidak dapat melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu yang telah  ditentukan maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.

  • AS Cabut Usulan Safe Harbour Approach

Pemerintahan Amerika Serikat atas kepemimpinan Presiden Joe Biden mencabut usulan safe harbour approach dalam proposal pajak digital Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yaitu Pillar 1: Unified Approach.

Komitmen untuk tidak mengusulkan safe harbour approach dalam pelaksanaan Pillar 1 ini disampaikan  Menteri Keuangan AS Janet Yellen pada menteri keuangan negara mitra pada pertemuan G-20.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

  • Evaluasi Implementasi e-Faktur 3.0

DJP menggelar survei yang berhubungan dengan implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang telah diberlakukan secara nasional 1 Oktober 2020. DJP menyebutkan sedang melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang memuat fitur tambahan berupa prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated e-faktur.

Arahan yang disampaikan melalui menjadi bahan perbaikan bagi aplikasi e-faktur di masa yang akan mendatang. Kuesionernya terbuka untuk wajib pajak pengguna e-faktur dan pegawai DJP. Pengisian dilakukan sampai 10 Maret 2021.

  • Wacana Pengampunan Pajak Berulang

Tentang wacana kebijakan tax amnesty jilid II, Darussalam mengatakan bahwa langkah itu akan memberi disinsentif untuk wajib pajak yang patuh terhadap pajak. Wacana ini membutuhkan justifikasi yang kuat.

Secara umum, terdapat 4 alasan utama dilakukannya pengampunan pajak, yakni untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, menjaga ekosistem kepatuhan pajak, mendorong repatriasi dana di luar negeri, serta menjadi jembatan untuk menghadapi sistem pajak baru yang lebih baik lagi. Tidak ada justifikasi yang kuat dalam konteks saat ini.

Dari sisi kepatuhan jangka panjang, ada pula pengampunan pajak berulang yang akan menciptakan moral hazard. Masyarakat akan melihat pemerintah justru memberi insentif untuk wajib pajak yang tidak patuh atau insentif atas ketidakpatuhan.

  • Pencantuman NIK

Sri Mulyani meminta agar DJP menggencarkan sosialisasi tentang pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak bagi para pelaku usaha. Meski demikian, dia tidak menunda pelaksanaan ketentuan baru tersebut.

“Kami berusaha untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya apa yang disebut pengadministrasian, dan juga dari sisi lawan transaksinya. Supaya semuanya tak ada yang dirugikan,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *