Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Pajak

Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menangani permasalahan pada income tax consultant, income tax cpa near me, income tax service, dan income tax services in my area yang sudah tersedia kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Surabaya, Batam dan kota lain yang erat kaitannya dengan pajak. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai Definisi dan Tujuan Pemeriksaan Pajak, mari disimak artikelnya agar menambah informasi kita mengenai perpajakan.

Sistem self-assessment dalam perpajakan Indonesia menuntut agar wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. DJP berwenang melakukan pemeriksaan untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut.

Pengertian Pemeriksaan

Ketentuan mengenai pemeriksaan tertulis dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diubah beberapa kali dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Pasal 1 angka 25 UU KUP, pengertian pemeriksaan adalah kegiatan untuk menghimpun, mengolah data keterangan, serta bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dalam hal menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain dalam hal melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa tata cara pemeriksaan diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemeriksaan yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015).

Tujuan Pemeriksaan

Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak atau untuk tujuan lain dalam hal melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Tata Cara Pemeriksaan Pajak Yang Diubah Karena Terbitnya PMK 18/2021

Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 184/2015, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan dilaksanakan apabila telah memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut:

  1. Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak seperti Pasal 17B UU KUP
  2. Terdapat keterangan lain seperti data konkret seperti Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP
  3. Wajib pajak menyampaikan SPT yang mengatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan tersebut mengembalikan kelebihan pembayaran pajak seperti pada huruf a
  4. Wajib pajak yang diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  5. Wajib pajak yang menyampaikan SPT yang menyatakan rugi
  6. Wajib pajak melakukan perubahan tahun buku dan metode pembukuan karena dilakukan penilaian kembali aktiva tetapnya
  7. Wajib pajak tidak menyampaikan SPT tetapi telah melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan dalam surat teguran untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
  8. Wajib pajak yang menyampaikan SPT terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko

Baca Juga: Sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Ini Dia Sengketa Biaya Sewa Mesin Pabrik

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diatur dalam Pasal 70 PMK 184/2015. Pemeriksaan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut.

Pertama, pemberian NPWP secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWP. Ketiga, pengukuhan PKP secara jabatan. Keempat, pencabutan pengukuhan PKP. Kelima, wajib pajak mengajukan keberatan. Keenam, pengumpulan bahan untuk penyusunan norma penghitungan penghasilan neto. Ketujuh, pencocokan data atau alat keterangan.

Kedelapan, penentuan wajib pajak yang berlokasi di daerah terpencil. Kesembilan, penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN. Kesepuluh, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. Kesebelas, penentuan saat produksi baru dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian yang berkaitan dengan pemberian fasilitas perpajakan. Keduabelas, menyelesaikan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *