Apa itu E-Bupot Unifikasi?

Apa itu E-Bupot Unifikasi?

Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah-daerah yang terkait dengan pajak. Nah, artikel ini akan membahas mengenai “Apa itu E-Bupot Unifikasi?”

Aplikasi e-Bupot Unifikasi merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun di saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang bisa digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan ataupun Pemungutan Unifikasi, untuk mengisi, dan juga untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Sama halnya seperti e-Bupot PPh 23, tetapi e-Bupot Unifikasi ini di dalamnya memuat pelaporan berbagai jenis pajak yakni Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan Pasal 15, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak penghasilan Pasal 23 dan juga Pajak Penghasilan Pasal 26.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-24/PJ/2021, untuk penerapan SPT Masa PPh Unifikasi ini terbagi menjadi 2 fase yakni sebagai berikut:

  1. Mulai masa Pajak Januari 2022, diwajibkan bagi Pemotong atau Pemungut PPh yang sudah membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan juga menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan atas PER 23/PJ/2020.
  2. Dapat dimulai masa pajak Januari 2022 dan juga harus dimulai masa pajak April 2022 untuk yang belum pernah membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan juga menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan atas PER-23/PJ/2020. Pengertian “dapat” di atas itu, berarti Wajib Pajak (WP) tersebut masih diberikan kesempatan untuk memilih apakah ingin membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan juga menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan atas PER 24/PJ/2021 ataupun masih mau menggunakan ketentuan yang lama.

Sebelum bisa menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi ini, Pemotong atau Pemungut PPh harus memenuhi persyaratan yakni memiliki EFIN untuk bisa menggunakan akun DJP Online dan juga memiliki Sertifikat Elektronik ataupun Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak untuk menandatangani Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan juga SPT Masa PPh Unifikasi.

Lantas bagaimanakah alur pengunaan e-Bupot Unifikasi? Berikut ini adalah Langkah-langkah pengunaan e-Bupot Unifikasi:

  • Aplikasi e-Bupot Unifikasi bisa diakses dengan cara mengunjungi laman djp online, maka Anda harus login terlebih dahulu pada laman djp online (https://djponline.pajak.go.id) dan kemudian melakukan aktivasi fitur pada menu profil untuk menampilkan apliasi e-Bupot Unifikasi tersebut pada laman DJP Anda.
  • Setelah itu melakukan pengaturan penandatanganan, terdapat dua tipe pihak penandatangan yakni, Wakil Wajib Pajak (pengurus) dan juga Kuasa Wajib Pajak. Dua pilihan identitas yakni NPWP ataupun NIK.
  • Nantinya aplikasi e-Bupot Unifikasi akan berada pada menu pelaporan, kemudian di bagian pajak penghasilan didalam menu tersebut ada 5 sub menu utama,yakni PPh yang disetor sendiri, PPh Pasal 4 ayat (2),15,22,23, PPh Non Residen, Impor Data PPh dan juga Posting. Anda bisa membuat bukti potput, dan menyiapkan SPT pada menu tersebut.
  • Kemudian melakukan perekaman bukti penyetoran, anda bisa membuat Billing di aplikasi e-Bupot secara otomatis ataupun bisa membuat Billing lewat sarana lain seperti sse2.pajak.go.id ataupun aplikasi M-Pajak. Yang terpenting itu adalah memastikan bahwa Kode Akun Pajak (KAP) dan juga Kode Jenis Setor (KJS) sesuai antara yang terutang dengan yang dibayarkan itu sesuai.
  • Langkah yang terakhir yakni mengirim SPT, Anda harus memastikan kembali bahwa SPT Masa PPh Unifikasi tersebut selesai dilengkapi.

Pada SPT Masa PPh Unifikasi, untuk keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk keterlambatan penyetoran akan dikenakan sanksi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Ada pula ketentuan setor dan juga pelaporan sama seperti jenis SPT sebelum unifikasi, yaitu Pemotong atau Pemungut PPh harus melakukan penyetoran PPh yang sudah dipotong atau dipungut paling lamanya 10 hari setelah Masa Pajak berakhir dan untuk penyetoran PPh yang wajib dibayar sendiri paling lamanya 15 hari setelah Masa Pajak berakhir. Lantas, untuk penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi itu paling lamanya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Sekian untuk penjelasan mengenai E-bupot Unifikasi dan aplikasi ini diharapkan bisa mengurangi beban administrasi Wajib Pajak (WP) pada penyampaian SPT dan juga bisa meminimalisir timbulnya kekeliruan dalam pengisian yang dapat merugikan Wajib Pajak itu sendiri.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *