Siap-siap Kena Denda Ini Jika Tidak Lapor SPT Pajak

Siap-siap Kena Denda Ini Jika Tidak Lapor SPT Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menangani masalah professional income tax service, program pemeriksaan pajak, service tax consultant, kantor akuntan pajak, dan kantor audit yang telah ada di kota kota Jakarta, Medan, Bali, Surabaya, Batam dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai denda yang akan dikenakan wajib pajak jika tidak melapor SPT, simak penjelasan selengkapnya pada artikel dibawah ini.

Saat ini proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan tengah berlangsung. Batas dalam melapor bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk badan usaha batasnya sampai 30 April 2021.

Bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki NPWP, harus melapor SPT pajak tahunan. Pasalnya, wajib pajak yang tidak melapor akan dikenakan sanksi maupun denda.

Denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT pajak tahunan tertulis dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yaitu sebesar Rp. 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp. 1 juta. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat di setorkan.

Baca juga: Ini Dia Cara Melapor SPT Tahunan di DJP Online melalui e-Form PDF

Denda yang itu berlaku satu kali untuk keterlambatan bayar denda karena tidak lapor SPT pajak pada periodenya. Bagi wajib pajak yang mempunyai beban pajak belum dibayarkan, dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

Utang akan ditagih dengan terbitnya dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari jatuh tempo waktu pembayaran pajak tetapi wajib pajak belum melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Apabila Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaiannya wajib pajak dan belum menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.

Jika utang pajak belum dilunasi lewat waktu 2×24 jam dari tanggal Surat Paksa diberitahukan, akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk menyita barang milik Penanggung Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *