Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menangani masalah biaya konsultasi pajak, butuh konsultan pajak, company accounting services, dan company income tax registration yang tersedia di kota Jakarta, Medan, Bali, Surabaya, Batam dan kota lain yang berhubungan dengan perpajakan. Nah, kali ini kita akan menjelaskan rincian dari pemerintah mengenai turunnya tarif PPh final jasa konstruksi, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Pemerintah menurunkan tarif PPh final jasa konstruksi. Otoritas fiskal menurunkan tiga dari lima jenis PPh final atas jasa konstruksi.

Agenda ini tertulis dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan Kedua PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

RPP ini terdapat di lampiran Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Program Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2021 berlaku per tanggal 8 Maret 2021.

Melalui RPP ini, tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang kualifikasi usaha perseorangan dan kualifikasi usaha kecil yang hanya dipatok sebesar 1,75%, yang sebelumnya sebesar 2%.

Baca Juga: Jika Tidak Lapor SPT Pajak akan Dikenakan Denda Ini

Tarif PPh final sebesar 2,65% bagi pekerja konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha atau usaha perorangan dan kualifikasi usaha kecil. Di PP 51/2018 tarif PPh final pekerja konstruksi ini sebesar 3%.

Tarif PPh final sebesar 3,5% bagi pekerja konstruksi yang mempunyai kualifikasi usaha. Tarif ini turun dari ketentuan yang berlaku sekarang yaitu sebesar 4%.

Tarif PPh final yang lama digunakan para pekerja konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha, dan PPh final untuk konsultasi konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha. Tarif keduanya mengarah pada PP 51/2021 yang masing-masing sebesar 4% dan 6%.

Langkah selanjutnya Kemenkeu menyusun RPP yang terkait. Setelah itu, Menkum HAM Yasonna Laoly telah memeriksa kebijakan ini sebelum diajukan ke Presiden.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memverifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Diktum Ketiga untuk dilaporkan kepada Presiden,” Diktum Keempat Keppres 4/2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *