Cara Menunda Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan

Cara Menunda Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk menangani masalah Jasa transfer pricing document, Jasa transfer pricing pajak, kantor akuntan, kantor kap, kantor konsultan yang berada di kota Jakarta, Medan, Surabaya, Bali, Batam dan kota lainnya yang masih berhubungan dengan perpajakan. Pembahasan kali ini adalah menjelaskan bagaimana cara mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak dari surat ketetapan pajak.

Pemerintah baru-baru ini memperbaiki beberapa ketentuan dalam tata cara penundaan pembayaran pajak yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/2014 melalui PMK No.18/2021.

Tata cara dalam mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak pun menjadi berubah.

Utang pajak yang dimaksud disini adalah seperti Surat Tagihan pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Tambahan Bayar, Surat Keputusan Keberatan dan Pembetulan, serta Putusan Banding dan Peninjauan Kembali.

Utang pajak harus dilunasi dalam waktu 1 bulan dari tanggal diterbitkannya surat. Wajib pajak dapat mengajukan penundaan jika sedang mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai jatuh tempo.

Wajib pajak diminta untuk membuat surat permohonan penundaan pembayaran pajak yang terdapat pada PMK No. 18/2021. Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus atau juga bisa melalui kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Pajak

Surat permohonan tersebut harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya ingin ditunda dan jangka waktu penundaannya. Selanjutnya lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas di luar kekuasaan wajib pajak.

Buktinya dapat berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, catatan tentang peredaran serta penerimaan dan penghasilan bruto. Surat permohonan disampaikan sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung Pajak.

Surat permohonan disampaikan secara elektronik melalui saluran yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau secara tertulis. Jika  secara tertulis, disampaikan secara langsung, bisa melalui pos, atau jasa kurir dengan melampirkan bukti pengiriman surat.

Wajib pajak yang mengajukan permohonan penundaan tersebut wajib memberikan jaminan aset berwujud yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Pertama, aset berwujud tersebut tidak dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Baca Juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan melalui e-Form PDF di DJP Online? Ini Dia Caranya

Kedua, aset berwujud tersebut sepenuhnya milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan kepemilikan atas aset berwujud. Apabila seluruh syarat sudah siap, ajukanlah ke kantor pajak.

Otoritas pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan tersebut. Otoritas pajak memberikan keputusan dalam waktu 7 hari. Jika dalam waktu 7 hari terlewati maka permohonan sudah disetujui.

Keputusan Dirjen Pajak menyetujui lamanya penundaan sesuai permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian lamanya penundaan yang dimohon oleh wajib pajak dan juga bisa menolak permohonan wajib pajak.

Penundaan tersebut paling lama selama 24 bulan mula dari keluarnya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak. Wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *