Syarat Fasilitas PPh Final 0% di IKN Bagi UMKM Yang Omsetnya Rp 50 M

Syarat Fasilitas PPh Final 0% di IKN Bagi UMKM Yang Omsetnya Rp 50 M

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang memiliki keahlian dan telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait syarat fasilitas PPh final 0% di IKN bagi UMKM yang omsetnya Rp 50 M. Berikut informasinya.

Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0% (nol persen), terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mempunyai omzet tahunan sampai dengan Rp50 miliar di Wilayah Ibu Kota Kepulauan (IKN). Fasilitas ini unik karena hanya tersedia jika operasional UMKM berada di lingkungan IKN. Selain itu, hanya pelaku UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta yang berhak mendapatkan tarif nol persen.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023) pada tanggal 6 Maret 2023, dalam upaya percepatan pembangunan dan pengembangan IKN yang merupakan prioritas tinggi dan mempunyai kepentingan strategis bagi perekonomian nasional. Pemerintah memandang perlu adanya aturan khusus mengenai pemberian izin usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan penanaman modal dan kegiatan ekonomi dan/atau mendanai pembangunan dan pertumbuhan IKN.

Pemberian fasilitas PPh final nol persen atas pendapatan kotor usaha tertentu bagi UMKM yang berlaku sampai dengan tahun 2035 merupakan salah satu unsur yang diatur dalam PP 12/2023. Relaksasi ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi, namun juga bagi Wajib Pajak badan yang berbentuk kemitraan. Persekutuan komanditer (CV) atau suatu usaha (BUT) yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap.

Hal ini berbeda dengan ketentuan umum yang hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Syarat utamanya adalah perusahaan UMKM melakukan penanaman modal di IKN senilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

  1. Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah IKN, dan/atau mempunyai cabang di sana;
  2. Melakukan usaha di wilayah IKN;
  3. Terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN, atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha di wilayah IKN;
  4. Telah melakukan penanaman modal di bidang wilayah IKN, dan memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; Dan
  5. Telah mengajukan permohonan dan mendapat izin untuk menggunakan fasilitas PPh final paling lambat tiga bulan setelah penanaman modal.

Perlu diingat bahwa Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pajak penghasilan final nol persen wajib membuat pembukuan tersendiri. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang tidak diwajibkan melakukan pembukuan harus membuat catatan tersendiri.

Jadi, apabila terdapat biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan pada saat menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang penghasilannya mendapat manfaat pajak penghasilan final dan penghasilan yang tidak, maka bebannya dibagi rata.

Perlu diketahui juga bahwa fasilitas PPh final nol persen tidak berlaku terhadap penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan lepas, penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak badan berupa CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai keahlian khusus. dalam menyerahkan jasa sejenis dengan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan lepas, atau penghasilan yang diperoleh pengguna jasa di luar IKN.

Kecuali penghasilan usaha yang dikenakan PPh final, fasilitas PPh final nol persen ini tidak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang telah dikenakan PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berbeda serta atas penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak penghasilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *