Ini Dia Cara Menunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan

Ini Dia Cara Menunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menangani masalah pada fee konsultan pajak, financial and tax services, harga jasa konsultan akuntansi, dan harga jasa konsultan pajak yang sudah tersedia diberbagai kota besar seperti Jakarta, Medan, Bali, Batam, Surabaya dan kota lainnya yang berkaitan dengan perpajakan. Tema kita kali ini adalah mengenai Cara Menunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan, mari disimak artikel ini agar menambah wawasan kita mengenai pajak.

Nah, kali ini kita akan menjelaskan bagaimana cara mengajukan permohonan penundaan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan pajak penghasilan.

Selaku wajib pajak yang baik, dalam membayar pajak haruslah tepat waktu. Walau, otoritas pajak memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang hendak menunda atau memperpanjang waktu pembayaran pajaknya.

Terdapat kriteria dan syarat agar mendapatkan fasilitas tersebut. Penundaan ini diberikan terutama kepada wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan force majeur sehingga sulit untuk melakukan pembayaran pajak.

Kekurangan dalam pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan perlu dilunasi sebelum SPT tahunan disampaikan dan tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT tahunan, yaitu pada akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan.

Permohonan penundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT tahunan dapat diberikan paling lambat hingga batas waktu penyampaian SPT tahunan tahun pajak berikutnya. Berarti, penundaan diberikan kurang lebih setahun.

Wajib pajak harus membuat surat permohonan penundaan pembayaran pajak seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh wajib pajak, ataupun kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Baca Juga: Pengertian Piutang Pajak dan Cara Meminimalkannya

Surat permohonan tersebut mesti dicantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk dilakukan penundaan dan jangka waktu penundaannya. Lampirkanlah alasan dan bukti mengenai kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Bukti dapat berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan dan penghasilan bruto. Surat permohonan juga harus disampaikan paling lambat saat SPT tahunan disampaikan.

Surat permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan Dirjen Pajak atau secara tertulis. Jika secara tertulis, dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan menyertakan bukti pengiriman surat.

Baca Juga : Strategi Pajak yang bisa di Terapkan Dalam Perkembangan Bisnis

Wajib pajak yang mengajukan permohonan penundaan diharuskan memberi jaminan aset berwujud dengan beberapa kriteria. Pertama, aset berwujud tidak dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Kedua, aset berwujud adalah milik penanggung pajak pemohon yang terbukti dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Apabila seluruh persyaratan sudah disiapkan, silahkan untuk melakukan pengajuan ke kantor pajak.

Selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan penelitian kelengkapan permohonan. Otoritas pajak juga akan memberikan keputusan dalam waktu 7 hari dari tanggal diterimanya permohonan tersebut. Apabila dalam waktu 7 hari terlewati maka permohonan secara otomatis telah disetujui.

Jika permohonan sudah diterima, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak tersebut. Jika tidak, dirjen pajak juga akan menerbitkan keputusan penundaan pembayaran pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *