Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25 Apabila Memakai Tarif Umum

Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25 Apabila Memakai Tarif Umum

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalahharga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, harga konsultan pajak, income tax accountant, income tax accountant near me, dan income tax accounting yang tersedia di beberapa macam kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Medan dan juga Batam serta kota lannya yang berhubungan dengan pajak, mari disimak informasinya agar menambah pengetahuan kita mengenai perpajakan.

Untuk wajib pajak UMKM Perseroan Terbatas yang baru menggunakan tarif umum 2021 dikecualikan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 tahun pertama. Ini merupakan salah satu pembahasan media nasional pada hari Kamis 25/2/2021.

Pengecualian terjadi karena angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 wajib pajak baru yang berbentuk Perseo Terbatas yang ditetapkan nihil pada tahun pertama tarif umum. Tahun 2020 adalah tahun terakhir untuk penerapan PPh final wajib pajak UMKM Persero Terbatas yang terdaftar selaku wajib pajak PP 23/2018 sejak tahun 2018.

Pasal 10 PMK 215/2018 menjelaskan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru yang dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9, ditetapkan nihil di tahun berjalan. Ada pula beberapa wajib pajak baru seperti pada Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 UMKM mulai menggunakan tarif yang sesuai ketentuan umum, ada pun pembahasan tentang pemanfaatan pada tax holiday, rencana pemberian insentif untuk sektor properti, pelaporan SPT Tahunan, dan penerimaan cukai.

Baca Juga: Angsuran PPh Pasal 25 Nihil karena UMKM Tak Memakai Pajak PP 23/2018 Lagi

Ini ulasan berita selengkapnya.

  • Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh

Konsekuensi angsuran PPh Pasal 25 yang nihil ini yaitu wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25. Ketentuannya terdapat dalam PMK 9/2018.

  • Penerima Tax Holiday

Badan Koordinasi Penanaman Modal akan memanggil wajib pajak badan yang belum merealisasikan investasi meskipun telah mendapat insentif tax holiday dari pemerintah pusat.

Kepala BKPM mengungkapkan bahwa sampai sekarang, baru ada 3 wajib pajak badan yang merealisasikan investasinya sesudah mendapat tax holiday. Ada 80 wajib pajak badan yang tak  merealisasikan investasinya.

  • Rencana Insentif Sektor Properti

Pemerintah memberi insentif bagi sektor properti yang berlaku mulai 1 Maret 2021 bersama rencana tentang insentif LTV dari Bank Indonesia dan ATMR oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pemerintah akan memangkas tarif pajak PPN pembelian properti dan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan. Pelonggaran syarat bagi orang asing yang ingin membeli apartemen.

  • Email Imbauan untuk Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menegaskan bahwa sampai Rabu 24/2/2021 pagi, kantor pusat DJP telah mengirim email blast imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebanyak 7,3 juta wajib pajak. Email itu berisi tentang imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak 2020.

Baca Juga: 13 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP

  • Menu Baru Aplikasi Kunjung Pajak

DJP mengingatkan untuk semua orang yang mempunyai keperluan dan hendak berkunjung ke kantor pajak harus mengambil nomor antrean. Pengambilannya secara online melalui laman http://kunjung.pajak.go.id.

DJP telah menambah menu layanan baru pada aplikasi Kunjung Pajak, seperti pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus SPT Tahunan. Menu Konsultasi SPT Tahunan bisa diakses mulai 15 Februari 2021.

  • Penerimaan Cukai

Tercatat penerimaan cukai hasil tembakau sampai 31 Januari 2021 mencapai Rp.8,83 triliun atau tumbuh sebanyak 626% dibandingkan periode tahun sebelumnya sebesar Rp1,22 triliun.

Menteri Keuangan mengatakan realisasi penerimaan cukai melonjak karena para produsen rokok memborong pita cukai demi mengantisipasi terjadinya kenaikan tarif yang akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

  • Bidang Usaha Tertutup untuk Investasi

BKPM optimistis disahkan daftar prioritas investasinya dalam Perpres 10/2021 agar meningkatkan kegiatan penanaman modal. Dari perpres ini ada 6 bidang usaha pada UU 25/2007 Penanaman Modal, yang direvisi UU 11/2020 mengenai Cipta Kerja, dalam kegiatan penanaman modal.

“Perpres 44/2016 mengenai Daftar Negatif Investasi ada 20 bidang usaha yang tertutup untuk melakukan penanaman modal, tetapi saat ini telah diturunkan menjadi 6,”  ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *