Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah tax prep service near me, tax preparation accountant near me, tax service companies, tax services business, dan tax services for business yang tersedia diberbagai macam kota seperti Batam, Bali, Medan, Jakarta, Surabaya dan kota lainnya yang masih ada kaitannya dengan dunia perpajakan. Nah, tema kita kali ini adalah mengenai Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen dan Syaratnya, yuk disimak artikel nya untuk membuka wawasan kita mengenai perpajakan.

Sesudah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai di sektor properti selama 6 bulan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi relaksasi pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh  wajib pajak.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja pada Bidang PPh, PPN, PPnBM, Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan, keputusan tersebut tertulis.

Regulasi turunan UU Cipta Kerja ini sudah ditandatangani oleh Menkeu dan berlaku secara efektif mulai 17 Februari 2021. Tujuannya untuk mendorong investasi di pasar keuangan dan sektor rill. Dividen merupakan bagian laba yang diterima/diperoleh pemegang saham.

Ada pengecualian untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dan badan, serta dividen yang berasal dari luar negeri yang diperoleh wajib pajak.

“Dividen yang dikecualikan adalah dividen yang berasal dari dalam atau luar negeri yang diperoleh wajib pajak,” Pasal 14 Paragraf 1 bagian 3 PMK.

Pasal 15 Ayat 1 menjelaskan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus menginvestasikan di Indonesia pada jangka waktu tertentu.

Baca juga : Ini Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

Pasal 15 Ayat 2 menuliskan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh.

Pasal 17 juga menyatakan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus menginvestasikan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada jangka waktu tertentu.

Agar mendapat insentif, investor wajib pajak diharuskan menanam modal 30% dari dividen yang didapat ke instrumen investasi.

Pasal 35 PMK 18/2021 menjelaskan ada 12 instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu:

  1. Surat berharga negara dan surat berharga syariah negara.
  2. Obligasi BUMN yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi satu seperti bank syariah.
  5. Obligasi perusahaan swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Investasi infrastruktur kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  7. Investasi sektor riil berdasar prioritas yang telah ditentukan pemerintah.
  8. Penyertaan modal perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
  11. Digunakan untuk mendukung kegiatan usaha dalam bentuk penyaluran pinjaman usaha mikro dan kecil.
  12. Bentuk investasi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *