Ini Dia Cara Melakukan Pengisian SPT Tahunan Menggunakan Formulir 1770 SS

Ini Dia Cara Melakukan Pengisian SPT Tahunan Menggunakan Formulir 1770 SS

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk menangani permasalahan pada harga jasa konsultan pajak dan laporan keuangan, harga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, dan harga konsultan pajak yang ada dikota Medan, Surabaya, Bali, Jakarta, Batam dan kota lain yang erat kaitannya dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan cara mengisi formulir 1770 SS melalui DJP Online. Simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Ketika melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Ditjen Pajak akan memberi tiga jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Ketiga jenis formulir itu antara lain formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.

Formulir 1770 adalah formulir SPT yang digunakan wajib pajak perseorangan yang status pekerjaannya sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang mempunyai keahlian dan tidak terikat dalam ikatan kerja.

Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan orang pribadi yang penghasilan tahunannya lebih dari Rp.60 juta. Formulir 1770 SS digunakan wajib pajak yang penghasilan tahunannya kurang dari atau sama dengan Rp.60 juta.

Wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 SS adalah karyawan yang bekerja pada satu perusahaan saja dan sudah bekerja minimal selama 1 tahun dan tidak punya penghasilan lain selain dari bunga koperasi atau bank.

Formulir ini adalah formulir yang paling sederhana daripada formulir lainnya karena hanya memindahkan data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Lalu klik Login. Di menu utama, pilihlah menu Lapor dan klik e-filing. Selanjutnya, silakan klik Buat SPT. Siapkan formulir 1712 A1 atau A2.

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Pahami Antisipasi Risiko Pemeriksaan Pajak

Akan ada pertanyaan tentang usaha atau pekerjaan bebas, pilih Tidak. Setelah itu akan akan ditanyai juga tentang kewajiban perpajakan suami istri secara terpisah (MT), klik Tidak.

Akan ditanyai juga penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun yang kurang dari Rp.60 juta, klik Ya. Formulir SPT 1770 SS secara otomatis akan muncul di bawah kolom pertanyaan. Silakan klik SPT 1770 SS tersebut.

Silakan pilih tahun pajak. Lalu centang Normal untuk status SPT Anda. Kemudian, klik Selanjutnya. Setelah itu, silakan masukkan penghasilan Anda selama setahun. Nilai penghasilan bisa melihat dalam laporan formulir 1712 A1 atau A2.

Baca Juga: 4 Konsekuensi Kewajiban Pajak WNI yang Berstatus SPDN atau SPLN

Kemudian, silakan isi nilai pengurangan dan pilih nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan keadaan Anda atau sesuai dengan formulir 1712 A1 atau A2. Nanti, Anda akan mendapatkan status nihil. Jika sudah, klik Berikutnya.

Akan diminta untuk mengisi penghasilan yang dikenai PPh final yang dikecualikan dari objek pajak. Silakan Anda isi apabila ada. Berikutnya mengisi Harta dan Kewajiban. Silakan isi nilai keseluruhannya apabila ada.

Centang Setuju dalam menu Pernyataan dan Selanjutnya jika sudah. Kita akan lihat rincian SPT yang sudah dibuat. Cek kembali jika sudah mengajukan permintaan kode verifikasi melalui e-mail atau SMS.

Jika sudah, Anda akan melihat notifikasi Sukses. Lalu, tunggu beberapa saat. Apabila kode verifikasi sudah diterima, masukkan kode tersebut kedalam Surat Pemberitahuan. Klik Kirim SPT. Jadi jika SPT telah berhasil dikirimkan secara otomatis akan tercantum dalam menu Daftar SPT.

Setelah itu akan dikirimkan bukti penerimaan elektronik melalui e-mail. Selamat kita telah berhasil melaporkan SPT tahunan. Perlu diingat bahwa pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada akhir Maret.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *