Apa itu Transfer Pricing Document?

Apa itu Transfer Pricing Document?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan handal yang dapat membantu berbagai permasalahan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam merupakan solusi pajak dan pembukuan yang terlatih dan berpengetahuan luas. PT Jovindo Solusi Batam kali ini akan menjelaskan apa itu TP Doc. Berikut penjelasannya.

Penetapan harga dalam Perusahaan dengan kepemilikan dan manajemen bersama, seperti perusahaan multinasional, dikenal sebagai Transfer Pricing. Menurut PMK-213/PMK.03/2016, pengertian Transfer Pricing berdasarkan akuntansi manajerial adalah meningkatkan keuntungan suatu entitas dengan cara menetapkan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi suatu entitas ke unit organisasi lain dalam entitas yang sama,sedangkan pengertian Transfer Pricing berdasarkan perpajakan penentuan harga dalam transaksi afiliasi adalah untuk meningkatkan keuntungan suatu entitas.

Transaksi antar unit entitas korporasi hampir selalu merupakan transaksi lintas batas, yang menyebabkan otoritas pajak mencurigai mereka memindahkan beban pajak dari satu negara dengan tarif pajak yang tinggi ke negara lain dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah memberlakukan beberapa aturan Transfer Pricing yang diatur dalam pasal 18 ayat 4 UU No.7 Tahun 2021 dan pasal 18 ayat 3 UU No.36 Tahun 2008 yang mengatur kewenangan Dirjen Pajak untuk menghitung ulang transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan khusus.

Pasal 18 ayat 4 UU PPh mendefinisikan hubungan istimewa, dan penanganan Transfer Pricing harus memenuhi dua aspek, yaitu adanya yurisdiksi Direktorat Jenderal Pajak dan penetapan hubungan istimewa. Menurut Pasal 18 ayat 4 UU PPh, hubungan istimewa terjadi apabila:

  1. Wajib Pajak memiliki penyertaan modal secara total, baik langsung maupun tidak langsung, paling sedikit 25% pada Wajib Pajak lainnya.
  2. Wajib Pajak mengendalikan Wajib Pajak lainnya, dua atau lebih Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung dikendalikani oleh Wajib Pajak yang sama.
  3. Memiliki hubungan darah atau kekerabatan dalam garis keturunan lurus/samping satu derajat.

Metode Transfer Pricing

  • Transfer Pricing Berbasis Biaya

Entitas yang menggunakan metode ini menyimpulkan bahwa harga transfer atas biaya variabel dan konstan dapat menjadi salah satu dari 3 opsi: biaya penuh, biaya penuh dengan mark-up, atau kombinasi biaya variabel dan tetap.

  • Harga transfer berbasis pasar

Metode ini merupakan ukuran yang sangat memadai jika dalam keadaan pasar yang sempurna, tetapi informasi pasar yang terbatas menghadirkan kendala dalam menerapkan metode Transfer Pricing ini.

  • Harga Transfer Dinegosiasikan

Dengan tidak adanya harga, beberapa entitas memungkinkan divisi dalam bisnis yang berkepentingan dengan Transfer Pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang sesuai. Harga Transfer yang dinegosiasikan mengungkapkan perspektif pengendalian yang melekat di pusat tanggung jawab, karena setiap divisi yang berkepentingan pada akhirnya akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.

Tujuan Penetapan Harga Transfer

  • Penilaian kinerja

Banyak organisasi menghitung tingkat ROI, atau Pengembalian Investasi, untuk mengevaluasi kesuksesan mereka. Terkadang tingkat ROI untuk satu divisi berbeda dengan divisi lain dalam bisnis yang sama.

  • Penentuan Pajak yang Optimal

Tarif pajak bervariasi dari satu negara ke negara berikutnya. Variasi ini disebabkan oleh lingkungan ekonomi, sosial, politik, dan budaya negara tersebut. Misalnya di Afrika, karena rendahnya tingkat investasi, tarif pajak yang berlaku juga rendah; Namun demikian, jika dibandingkan dengan Amerika, tarif pajak yang berlaku di negara tersebut tidak bisa sama dengan di Afrika.

Hal ini disebabkan karena negara-negara industri maju seperti Amerika memiliki tingkat investasi yang relatif tinggi, terlihat dari tingkat pertumbuhan organisasi komersial yang terus meningkat. Tarif pajak di Amerika Serikat ditetapkan tinggi pada premis ini.

Dokumen Pricing Document (TP Doc)

Transfer Pricing Document atau sering disebut dengan Transfer Pricing Document (TP Doc) adalah dokumen milik Wajib Pajak yang menjadi landasan penerapan Prinsip Kewajaran dan Praktek Bisnis dalam Penetapan Harga Transfer. Transfer Pricing Document (TP Doc) dibagi menjadi tiga bagian: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Dengan nilai peredaran bruto lebih besar dari Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan Transaksi Afiliasi Rp. 50.000.000.000 dalam satu Tahun Buku dan nilai Transaksi Afiliasi sebelumnya lebih dari Rp. 20.000.000.000 dalam satu Tahun Anggaran untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp. 5.000.000.000,- untuk setiap penyedia layanan, pembayaran bunga, penggunaan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya yang dilakukan di negara/yurisdiksi tersebut.

Apabila WP melakukan transaksi dengan WP yang merupakan Entitas Induk dari Grup Usaha dengan pendapatan bruto konsolidasi paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, wajib menyusun dan menyimpan Dokumen Penetapan Harga Transfer.

Membuat Prosedur Transfer Pricing Document (TP Doc).

  1. Transfer Pricing Document (TP Doc) harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Apabila WP memiliki kewenangan untuk menggunakan bahasa yang berbeda, TP Doc harus menyertakan terjemahannya.
  2. Bagi Wajib Pajak yang memiliki izin untuk menggunakan mata uang selain rupiah, kurs yang digunakan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak adalah tarif pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Peredaran Bruto adalah jumlah bruto dari pendapatan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan pokok Wajib Pajak sebelum diberlakukan potongan dan potongan lainnya.
  4. Nilai perbedaan bruto serta nilai transaksi afiliasi terkait selama periode 12 bulan.
  5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda, maka dokumentasi lokal harus disajikan secara tersegmentasi berdasarkan sifat usaha Wajib Pajak.
  6. Saat membuat dokumen induk dan dokumen lokal, mereka harus dikategorikan berdasarkan fakta dan informasi yang tersedia saat melakukan transaksi afiliasi.Dokumen ini diberikan selambat-lambatnya empat bulan setelah akhir tahun pajak. Selain itu pada saat dokumen harga transfer telah tersedia, maka dokumen induk dan dokumen lokal harus dilampirkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak penyedia dokumen harga transfer, dan harus dibuatkan gambaran umum dan ringkasan ini harus dilampirkan pada Laporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  7. Laporan negara ke negara harus disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak dan harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak, dan Laporan Negara WP harus diserahkan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016, dan seterusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *